Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Opini

Papua Tengah Mandiri Energi: Bangun PLTA, Jangan Bergantung pada BBM

adminbadge-check


					Papua Tengah Mandiri Energi: Bangun PLTA, Jangan Bergantung pada BBM Perbesar

Oleh: John NR Gobai, Anggota DPR Papua Tengah

Pengantar

​Papua Tengah diberkahi kekayaan alam yang melimpah, khususnya air. Kita memiliki sejumlah danau, sungai, dan air terjun yang potensial untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik. Sebut saja Danau Paniai, Danau Tigi, dan Danau Tage, serta sungai-sungai seperti Mapiya, Kali Bumi, dan air terjun Bihewa. Potensi-potensi ini, setelah melalui survei yang komprehensif, dapat dikembangkan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

​Selama ini, kita terlalu bergantung pada BBM. Ketergantungan ini membuat ketersediaan energi sangat rentan, terutama saat jalur darat terganggu atau rusak. Kondisi ini sering kali menimbulkan masalah besar, padahal ada potensi air yang bisa menjadi solusi permanen.

Langkah Strategis dan Regulasi

​Pemerintah perlu mengambil langkah inovatif untuk mengelola potensi sumber daya air ini. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Energi Listrik dari PLTA oleh PLN. Regulasi ini memungkinkan badan usaha untuk mengelola PLTA dan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) hingga 10 MW, yang kemudian listriknya dapat dijual ke PLN.

Membangun BUMD Sektor Ketenagalistrikan

​Untuk mewujudkan kemandirian energi, langkah penting berikutnya adalah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor ketenagalistrikan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. BUMD ini bisa dibentuk dalam format Perseroan Daerah (Perseroda) yang melibatkan beberapa kabupaten, PLN, atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

​Melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal, dana dan peralatan yang disetorkan dapat dihitung sebagai saham. Dengan demikian, hasil penjualan listrik akan dibagi antara PLN dan pemerintah kabupaten, menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Pembentukan BUMD juga sangat strategis untuk mengatasi masalah distribusi listrik di Papua Tengah, di mana pola pemukiman penduduk yang tersebar menyulitkan instalasi jaringan PLN. BUMD dapat membangun PLTMH di daerah-daerah terpencil, sehingga program elektrifikasi bisa berjalan lebih cepat dan merata.

Penutup

​Pembangunan PLTA adalah kunci masa depan Papua Tengah. Namun, proyek ini harus didukung oleh semua pihak. Pemerintah harus berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat pemilik tanah, menjelaskan manfaat jangka panjang dari proyek ini. Sebaliknya, saya berpesan kepada masyarakat: listrik adalah kebutuhan dasar kita. Dukunglah pembangunan PLTA ini dan sampaikan aspirasi Anda kepada pemerintah dengan cara yang baik. Dengan sinergi ini, cita-cita kemandirian energi di Papua Tengah akan terwujud.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OPINI : Luka Cinta yang Tak Direstui dan Perjalanan Hidup Bagenatunai Kedeikoto

6 September 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260905 WA0002

OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi

1 Juli 2026 - 03:34 WIB

Cuplikan layar 2026 07 01

OPINI : Bangkit Bersama

10 Juni 2026 - 08:46 WIB

IMG 20260610 WA0082

Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX

29 Mei 2026 - 02:28 WIB

WhatsApp Image 2026 05 29 at 10.31.15

OPINI : ENSIKLIK MAGNIFICA HUMANITAS: Cara Paus Lawan Kebangkitan ‘Menara Babel’

27 Mei 2026 - 08:42 WIB

IMG 20260526 WA0005
Trending di Opini