Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

Opini

Papua Tengah Mandiri Energi: Bangun PLTA, Jangan Bergantung pada BBM

adminbadge-check


					Papua Tengah Mandiri Energi: Bangun PLTA, Jangan Bergantung pada BBM Perbesar

Oleh: John NR Gobai, Anggota DPR Papua Tengah

Pengantar

​Papua Tengah diberkahi kekayaan alam yang melimpah, khususnya air. Kita memiliki sejumlah danau, sungai, dan air terjun yang potensial untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik. Sebut saja Danau Paniai, Danau Tigi, dan Danau Tage, serta sungai-sungai seperti Mapiya, Kali Bumi, dan air terjun Bihewa. Potensi-potensi ini, setelah melalui survei yang komprehensif, dapat dikembangkan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

​Selama ini, kita terlalu bergantung pada BBM. Ketergantungan ini membuat ketersediaan energi sangat rentan, terutama saat jalur darat terganggu atau rusak. Kondisi ini sering kali menimbulkan masalah besar, padahal ada potensi air yang bisa menjadi solusi permanen.

Langkah Strategis dan Regulasi

​Pemerintah perlu mengambil langkah inovatif untuk mengelola potensi sumber daya air ini. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Energi Listrik dari PLTA oleh PLN. Regulasi ini memungkinkan badan usaha untuk mengelola PLTA dan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) hingga 10 MW, yang kemudian listriknya dapat dijual ke PLN.

Membangun BUMD Sektor Ketenagalistrikan

​Untuk mewujudkan kemandirian energi, langkah penting berikutnya adalah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor ketenagalistrikan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. BUMD ini bisa dibentuk dalam format Perseroan Daerah (Perseroda) yang melibatkan beberapa kabupaten, PLN, atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

​Melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal, dana dan peralatan yang disetorkan dapat dihitung sebagai saham. Dengan demikian, hasil penjualan listrik akan dibagi antara PLN dan pemerintah kabupaten, menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Pembentukan BUMD juga sangat strategis untuk mengatasi masalah distribusi listrik di Papua Tengah, di mana pola pemukiman penduduk yang tersebar menyulitkan instalasi jaringan PLN. BUMD dapat membangun PLTMH di daerah-daerah terpencil, sehingga program elektrifikasi bisa berjalan lebih cepat dan merata.

Penutup

​Pembangunan PLTA adalah kunci masa depan Papua Tengah. Namun, proyek ini harus didukung oleh semua pihak. Pemerintah harus berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat pemilik tanah, menjelaskan manfaat jangka panjang dari proyek ini. Sebaliknya, saya berpesan kepada masyarakat: listrik adalah kebutuhan dasar kita. Dukunglah pembangunan PLTA ini dan sampaikan aspirasi Anda kepada pemerintah dengan cara yang baik. Dengan sinergi ini, cita-cita kemandirian energi di Papua Tengah akan terwujud.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menelusuri Jejak Trio Pembunuh Sunyi di Tanah Papua

29 Januari 2026 - 03:40 WIB

Img 20260129 124004

OPINI : Menakar Taring UU Perlindungan Konsumen: Antara Harapan dan Celah Hukum

17 Januari 2026 - 03:43 WIB

Img 20260117 wa0006

Natal di Tengah Luka Bangsa: Refleksi dari Sumatera hingga Papua

8 Januari 2026 - 13:36 WIB

Screenshot 2026 01 08 22 34 24 902 com.mi.globalbrowser edit

Kesehatan yang Terisolasi: Membongkar Makna Keluhan Rendah di Papua Tengah

17 Desember 2025 - 09:48 WIB

Whatsapp image 2025 11 26 at 14.30.50 (1)

Papua Tengah Merajut Masa Depan Melalui Pendidikan

15 Desember 2025 - 03:47 WIB

Whatsapp image 2025 12 15 at 09.59.27
Trending di Opini