TIMIKA – Dalam giat patroli sekaligus razia miras lokal jenis sopi pada Senin (11/08/2025) malam, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako mendapati sebuah rumah panggung yang mana didalamnya ada bunker berbentuk kotak yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan miras lokal.
Rumah tersebut berlokasi di Jalan Poros Pomako RT.08, depan Pelabuhan Keuskupan Kampung ILS Pomako.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Frits Nanlohy saat dikonfirmasi menerangkan bahwa diamankan miras lokal jenis sopi beserta pemiliknya itu bermula ketika dilaksanakan giat patroli diseputaran pelabuhan Mitro ILS.
Selanjutnya personel piket mencurigai salah satu rumah warga yang berlokasi di Jalan Poros Pomako tepatnya di depan pelabuhan Keuskupan ILS RT.08 Pomako, dimana didepan rumah tersebut ada sekelompok warga sedang duduk antri.
“Jadi rumahnya itukan rumah panggung,dan setelah kami cek ternyata dalam rumah tersebut terdapat bungker di bawah lantai rumah berbentuk kotak. Dan setelah di cek ternyata tempat penyimpanan miras lokal jenis sopi yang dikemas dalam plastik bening ukuran 600ML sebanyak 52 plastik dengan total 31 liter,”terangnya.
Disampaikan Kapolsek bahwa untuk aktifitas keduanya (suami istri) dalam memperjualbelikan miras lokal ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir dengan dikemas.
“Keduanya ini menjual ke masyarakat atau ke pembeli seharga Rp.50.000 perbungkus, jadi total harga sebesar Rp. 2.600.000,” ujar Iptu Frits Nanlohy.
Lanjutnya,”Keduanya langsung kami amankan dan titipkan dalam rutan Polsek Mimika Timur guna proses hukum.lebih lanjut,”sambung Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako. (IT)






