Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

Headline

Razia Miras Lokal, Polisi Temukan Bunker Didalam Rumah

Etty Welerbadge-check


					Razia Miras Lokal, Polisi Temukan Bunker Didalam Rumah Perbesar

TIMIKA – Dalam giat patroli sekaligus razia miras lokal jenis sopi pada Senin (11/08/2025) malam, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako mendapati sebuah rumah panggung yang mana didalamnya ada bunker berbentuk kotak yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan miras lokal.

Rumah tersebut berlokasi di Jalan Poros Pomako RT.08, depan Pelabuhan Keuskupan Kampung ILS Pomako.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Frits Nanlohy saat dikonfirmasi menerangkan bahwa diamankan miras lokal jenis sopi beserta pemiliknya itu bermula ketika dilaksanakan giat patroli diseputaran pelabuhan Mitro ILS.

Selanjutnya personel piket mencurigai salah satu rumah warga yang berlokasi di Jalan Poros Pomako tepatnya di depan pelabuhan Keuskupan ILS RT.08 Pomako, dimana didepan rumah tersebut ada sekelompok warga sedang duduk antri.

“Jadi rumahnya itukan rumah panggung,dan setelah kami cek ternyata dalam rumah tersebut terdapat bungker di bawah lantai rumah berbentuk kotak. Dan setelah di cek ternyata tempat penyimpanan miras lokal jenis sopi yang dikemas dalam plastik bening ukuran 600ML sebanyak 52 plastik dengan total 31 liter,”terangnya.

Disampaikan Kapolsek bahwa untuk aktifitas keduanya (suami istri) dalam memperjualbelikan miras lokal ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir dengan dikemas.

“Keduanya ini menjual ke masyarakat atau ke pembeli seharga Rp.50.000 perbungkus, jadi total harga sebesar Rp. 2.600.000,” ujar Iptu Frits Nanlohy.

Lanjutnya,”Keduanya langsung kami amankan dan titipkan dalam rutan Polsek Mimika Timur guna proses hukum.lebih lanjut,”sambung Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Umum PGGPT Dorong Rekonsiliasi Konflik Dua Kelompok Warga di Kapiraya, Soroti Dampak Pendulangan Emas

17 Februari 2026 - 14:52 WIB

Img 20260217 wa0033

Miras Lokal Masih Saja Ditemukan di Pelabuhan, Puluhan Liter Disita Polisi

17 Februari 2026 - 14:46 WIB

Img 20260217 wa0003

Pascapenyerangan di Mile Point 50, Polisi Lakukan Olah TKP

17 Februari 2026 - 14:42 WIB

Img 20260217 wa0001

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026 

17 Februari 2026 - 14:36 WIB

Img 20260217 wa0026

HUT ke-3 PGGPT, Gereja Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Papua Tengah

17 Februari 2026 - 13:29 WIB

Img 20260217 wa0024
Trending di Headline