NABIRE — Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah tengah menggenjot proses penyusunan 34 rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai bagian dari program legislasi daerah perdana sejak terbentuknya provinsi baru pada 25 Juli tahun 2022 melalui Daerah Otonomi Daera. Dalam upaya itu, DPR Papua Tengah menggandeng sejumlah akademisi dan lembaga profesional untuk menyusun naskah akademik yang menjadi dasar pembentukan regulasi.
Wakil Ketua I DPRP Papua Tengah, Diben Elabi, kepada wartawan usai rapat bersama para akademisi di Nabire, Jumat (25/7/2025), menyampaikan apresiasi dan komitmen kuat lembaganya dalam mendorong lahirnya peraturan-peraturan daerah yang relevan dan kontekstual dengan kebutuhan masyarakat Papua Tengah.
“Kami sangat berterima kasih kepada para akademisi yang telah hadir hari ini. Kami sudah berdiskusi cukup panjang, dari jam setengah dua siang hingga sore. Ini bagian dari proses untuk menyusun 34 judul rancangan peraturan daerah yang ingin kami dorong tahun ini,” ujar Diben Elabi.
Ia menekankan pentingnya peraturan daerah yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua dan masyarakat Papua Tengah secara umum.
“Kami sadar DPR Papua Tengah ini baru terbentuk, tapi kami berkomitmen agar regulasi yang dilahirkan bisa memberikan perlindungan hukum yang kuat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini juga, hadir dua narasumber utama yang akan menjadi mitra DPRP dalam proses penyusunan Ranperda: Dr. Najamuddin Gani, Ketua Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Publik Papua, dan , Herman Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)
Dr. Najamuddin Gani menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari para dosen Universitas Yapis Papua, Universitas Cenderawasih, serta para ahli dari Kantor Hukum dan HAM Papua. Tim ini akan mendampingi DPR Papua Tengah dalam menyusun masing-masing empat Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi dalam konteks Otsus) dan empat Perdasus (Peraturan Daerah Khusus).
“Kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mendampingi provinsi baru ini. Sudah belasan tahun kami terlibat dalam proses legislasi di daerah-daerah lain seperti Jayapura, Mimika, dan Bintuni. Papua Tengah memiliki tantangan besar, dan kami siap berkontribusi,” ungkap Najamuddin.
Sementara itu, Herman Nur dari KPPOD menegaskan bahwa selama 25 tahun terakhir, lembaganya telah berfokus pada kajian dan asistensi tata kelola pemerintahan daerah, termasuk penyusunan regulasi.
“Peraturan daerah, baik yang berasal dari legislatif maupun eksekutif, adalah instrumen penting dalam membentuk tata kelola daerah yang baik. Kami mengapresiasi DPR Papua Tengah yang telah melibatkan kami dalam proses penting ini,” kata Herman.
Ia menambahkan, sebagai provinsi otonomi daerah baru, Papua Tengah membutuhkan fondasi kebijakan yang kuat dan kontekstual agar pembangunan dapat menyentuh kebutuhan riil masyarakat di tingkat akar rumput.
“Kami siap bekerja sama dengan DPRP Papua Tengah dan mitra-mitra akademik lain untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan bisa menjawab kebutuhan lokal dan mempercepat pembangunan di Papua Tengah,” pungkasnya.
Dengan semangat kolaborasi antara legislatif dan kalangan akademik, proses legislasi daerah ini diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang efektif, adil, dan responsif terhadap konteks lokal Papua Tengah, serta menjadi pijakan awal dalam mengisi pembangunan daerah dengan regulasi yang berkualitas. (MB)






