Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

Headline

DPRK Nabire Komitmen Tertibkan Miras, Tak Ada PAD dari Minuman Beralkohol

Etty Welerbadge-check


					DPRK Nabire Komitmen Tertibkan Miras, Tak Ada PAD dari Minuman Beralkohol Perbesar

NABIRE — Wakil Ketua Komisi B DPRK Kabupaten Nabire, Marius Kayame, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam terkait maraknya peredaran minuman beralkohol (miras) yang belakangan memicu keresahan masyarakat. DPRK bahkan telah menyusun langkah konkret mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan pelarangan minuman keras, khususnya minuman oplosan.

Hal tersebut disampaikan Marius Kayame kepada awak media melalui sambungan telepon pada Selasa, 1 Juli 2025.

“Kami DPRK Nabire tidak tinggal diam. Kami sudah siapkan langkah-langkah konkret, termasuk mendorong lahirnya perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan,” tegas Marius.

Menurutnya, perda tersebut menjadi upaya lanjutan dari terbitnya Peraturan Bupati Nabire Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur pengendalian minuman beralkohol di wilayah Nabire. Namun, ia menilai regulasi daerah yang lebih kuat dan komprehensif sangat dibutuhkan untuk mengatasi persoalan miras yang meresahkan.

“Kami baru sekitar lima bulan dilantik, tapi kami sudah bekerja keras. Fokus kami adalah melindungi masyarakat dari bahaya miras, terutama minuman oplosan yang sangat mematikan dan merusak,” lanjutnya.

Marius juga membantah isu yang menyebut peredaran miras di Nabire bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan, berdasarkan pengecekan DPRK ke instansi terkait, tidak ada kontribusi PAD yang berasal dari minuman beralkohol.

“Sangat keliru kalau ada yang bilang miras diizinkan demi PAD. Faktanya, tidak ada satu rupiah pun PAD Nabire yang bersumber dari minuman keras,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, selama ini yang masuk ke daerah hanya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, bukan hasil langsung dari pajak atau retribusi miras di tingkat kabupaten.

Terkait izin peredaran miras, Marius mengatakan sebagian besar kewenangannya ada di tingkat provinsi dan pusat, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013. Namun untuk pengecer atau kategori tertentu, kewenangan tetap ada di pemerintah daerah.

DPRK Nabire, kata dia, sudah melakukan serangkaian langkah strategis, termasuk memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menelusuri perizinan, hingga merancang regulasi yang mengatur peredaran miras secara ketat.

“Kami juga akan melibatkan seluruh stakeholder, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, perempuan, dan masyarakat umum dalam pengawasan peredaran miras nantinya,” jelasnya.

Marius mengingatkan, sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah, Nabire adalah rumah bersama bagi semua suku dan masyarakat dari delapan kabupaten. Karena itu, masalah miras harus diselesaikan secara bersama-sama.

“Kami minta semua pihak bersabar, percayakan proses ini ke DPRK. Tahun ini kami targetkan perda soal pengendalian miras, khususnya larangan minuman oplosan, harus tuntas,” tegasnya.

DPRK juga akan mengagendakan pertemuan bersama seluruh elemen masyarakat untuk membahas miras, sebelum perda tersebut disahkan dan diterapkan.

“Setelah perda jadi, kami akan lakukan sosialisasi besar-besaran. Pengawasan harus melibatkan semua pihak, karena bahaya miras, khususnya oplosan, sudah merusak banyak generasi,” tutupnya. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Desak Pusat Tolak DOB dan Cabut Izin Tambang

19 Mei 2026 - 02:44 WIB

IMG 20260518 WA0081

Masuki Musim Penghujan, Warga Inauga Diminta Tidak Buang Sampah Sembarangan  

19 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260518 WA0023

Penyerapan APBD Mimika Baru 11,38 Persen hingga Pertengahan Mei 2026, Wabup Ingatkan OPD Bergerak Cepat

19 Mei 2026 - 02:06 WIB

IMG 20260518 WA0077

Wabup Mimika Ingatkan OPD Maksimalkan Pelaksanaan Program dan Penyerapan APBD

19 Mei 2026 - 01:38 WIB

Img 20250714 wa0108(1)

Gubernur Papua Tengah Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih Saat Penandatanganan MoU dengan Kejati Papua

18 Mei 2026 - 14:51 WIB

IMG 20260518 WA0266
Trending di Headline