TIMIKA — Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak mengecam keras aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah Papua Tengah. Ia menilai praktik tersebut tidak hanya merusak lingkungan dan mengancam kelestarian alam, tetapi juga mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.
“Pertambangan ilegal berbagai tempat di Provinsi Papua Tengah ini, Pemerintah jangan tutup mata. Pemerintah tidak boleh kalah dari pengusaha liar ini,” tegas Agus dalam video yang dibagikan, Senin (30/6/2025) malam.
Agus menambahkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten harus bergerak melihat semua pertambagan yang tidak resmi dan ada di Wilayah Papua Tengah ini. Pemerintah punya kekuatan, ada TNI-Polri yang bisa menangkap orang-orang itu dan proses secara hukum yang berlaku.
Semua pertambangan di Papua Tengah yang tidak memiliki ijin harus diproses secara hukum. Sehingga tidak merugikan Negara, Pemerintah dan masyarakat adat setempat yang punya tanah dan tambang. Supaya semua bisa berjalan dengan baik, supaya pemerintah bisa mengurus.
“Kalau pemerintah beri ijin dan mengawasi, maka sudah tentu dampaknya juga positif untuk kita semua. Bagaimana semua pengusaha itu didata dengan baik, pengusaha yang tidak ada ijin dari Pemerintah, baik Provinsi maupun daerah,” tambahnya.
Agus meminta Pemerintah dapat mengawasi pengusaha liar yang masuk dan mengambil segala sumber daya alam di tanah Papua ini. Ia berharap ini jadi perhatian utama dan perhatian khusus dari semua pihak, termasuk MRP sendiri. Semua pihak harus bekerjasama.
MRP Papua Tengah sangat prihatin dan menolak dengan tegas praktik pertambangan tanpa izin yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar orang asli Papua.
MRP Papua Tengah meminta pemerintah provinsi dan kabupaten untuk segera mengambil tindakan konkret demi menjaga kelestarian tanah Papua dan keselamatan masyarakat. (ET)






