NABIRE — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Intan Jaya mendesak Pemerintah Daerah agar segera membahas dan menetapkan tata letak geografis wilayah Kabupaten Intan Jaya secara resmi. Desakan itu disampaikan Anggota DPRK Intan Jaya dari Fraksi NasDem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Yustinus Wandagau, kepada awak media melalui sambungan telepon, Kamis (26/6/2025).
Yustinus mengungkapkan, selama dua periode pemerintahan sebelumnya, persoalan batas wilayah Kabupaten Intan Jaya tidak pernah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah (Perda). Akibatnya, sejumlah kabupaten tetangga mulai melakukan penataan dan pemetaan wilayah yang berpotensi menggerus wilayah Intan Jaya.
“Ada beberapa kabupaten tetangga seperti Puncak, Timika, Paniai, dan Waropen yang sudah mulai aktif memetakan batas wilayah mereka. Kalau kita terus diam, wilayah kita bisa diklaim atau bahkan hilang, dan rakyat kita sendiri yang dirugikan,” tegas Yustinus.
Ia meminta agar Pemkab Intan Jaya bersama DPRK, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), dan dinas-dinas teknis segera duduk bersama untuk membahas penataan batas wilayah secara resmi dan dituangkan dalam produk hukum daerah.
Yustinus juga mengingatkan dampak serius yang sudah dirasakan masyarakat di kawasan perbatasan antar kabupaten. Ia menyebut banyak warga di wilayah perbatasan tidak mendapatkan layanan pemerintahan secara maksimal, bahkan terancam diakui sebagai bagian dari kabupaten lain.
“Kalau peta wilayah tidak kita perjelas, warga kita yang tinggal di perbatasan bisa kehilangan hak-haknya. Kita harus segera perbaiki penataan wilayah agar jelas hak dan tanggung jawab masing-masing kabupaten,” tandasnya.
Selain isu batas wilayah, Yustinus juga menyinggung lemahnya koordinasi antara eksekutif dan DPRK Intan Jaya, khususnya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah pasca 100 hari kerja bupati dan wakil bupati.
Meski mengapresiasi capaian pembangunan yang telah berjalan, Yustinus menyesalkan minimnya pelibatan DPRK dalam proses pengambilan keputusan.
“Pembangunan ini tidak bisa hanya dijalankan oleh pemerintah daerah sendiri. Harus ada sinergi dengan DPRK. Jangan eksekutif jalan sendiri, legislatif jalan sendiri,” ungkapnya.
Yustinus juga menegaskan kembali pentingnya peran dan tiga fungsi utama DPRK, yaitu fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Ia menilai, selama ini peran DPRK cenderung diabaikan dalam berbagai keputusan penting di tingkat daerah.
“Jangan DPRK ini dianggap tidak ada artinya. Kami bagian dari pilar demokrasi yang sah dan harus dilibatkan dalam setiap kebijakan strategis daerah,” tegasnya.
Yustinus berharap ke depan, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRK dapat berjalan lebih baik, sehingga program pembangunan dan visi-misi kepala daerah dapat tercapai secara maksimal.
“Intan Jaya ini milik kita bersama. Pemerintah daerah, DPRK, dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu, saling menghormati, dan membangun daerah ini dengan kebersamaan,” pungkasnya.(MB)






