NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menerima dokumen hasil evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Papua Tengah dari Pemerintah Provinsi Papua, Selasa (24/6/2025), di ruang rapat Gubernur Papua Tengah, Nabire.
Penyerahan dokumen ini dilakukan langsung oleh tim dari Provinsi Papua dan diterima oleh Gubernur Papua Tengah, didampingi Sekretaris Daerah, Asisten II Setda Papua Tengah Tumiran, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Asisten II Setda Papua Tengah, Tumiran, menjelaskan bahwa dokumen tersebut berisi hasil evaluasi perizinan enam perusahaan kelapa sawit atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang beroperasi di wilayah Papua Tengah, masing-masing tiga perusahaan di Kabupaten Mimika dan tiga di Kabupaten Nabire.
“Dari hasil evaluasi tim Provinsi Papua, ada dua IUP di Mimika yang harus diperbaiki tata kelolanya, dan satu IUP direkomendasikan untuk dicabut izinnya. Sementara di Nabire, juga satu IUP direkomendasikan untuk dicabut, dan dua lainnya harus diperbaiki tata kelolanya,” jelas Tumiran.
Ia menegaskan, pencabutan izin tidak bisa dilakukan secara serta-merta, melainkan harus melalui prosedur penilaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengacu pada Permentan Nomor 98 dan Permentan Nomor 7.
“Nanti kita akan bentuk Tim Penilai Usaha Perkebunan (PUB), yang beranggotakan orang-orang bersertifikasi dan ahli di bidangnya. Karena di Nabire sendiri, tenaga ahli bidang itu hanya satu orang. Jadi kemungkinan kita akan libatkan dari provinsi Papua atau kementerian,” tambah Tumiran.
Ia juga mengingatkan bahwa hasil akhir dari penilaian tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur Papua Tengah untuk diambil keputusan sesuai mekanisme hukum.
Lebih lanjut, Tumiran menyebut keberadaan perkebunan kelapa sawit berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Jelas berdampak ke PAD, terutama dari sisi pajak kendaraan bermotor, BBM, dan pajak lainnya yang menjadi kewenangan provinsi. Selama ini mungkin PAD masih dipungut oleh provinsi Papua, tapi sekarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15, itu menjadi kewenangan Provinsi Papua Tengah,” tegasnya.
Selain kelapa sawit, sektor tambang juga menjadi sumber besar PAD Papua Tengah. Namun Tumiran menegaskan, dibanding sektor tambang, kontribusi kelapa sawit masih relatif kecil, tetapi tetap perlu ditata agar memberikan manfaat optimal bagi daerah. (MB)






