NABIRE — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah mulai menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai bagian dari program legislasi prioritas tahun 2025. Inisiatif ini disampaikan langsung oleh anggota DPR Papua Tengah, Nancy Raweyai, dalam keterangannya kepada Awak media Senin, (16/6/2/25)
Raweyai menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak dalam penyusunan regulasi tersebut, termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP), kelompok kerja perempuan, serta LSM yang fokus pada isu perempuan dan anak di wilayah Papua Tengah, khususnya di Timika dan Nabire.
“Akhirnya DPR ada inisiasi untuk Perda Perlindungan Perempuan dan Anak. Langkah awal ini harus kita sambut dengan semangat. Ke depan, kami akan samakan persepsi dengan MRP, Pokja Perempuan, dan LSM-LSM perempuan di Papua Tengah,” ujar Raweyai.
Ia juga meminta dukungan media dalam mengawal proses pembahasan Perda maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) hingga ditetapkan secara resmi, yang direncanakan antara September hingga November 2025.
“Teman-teman media jangan hanya meliput, tapi juga kawal prosesnya. Media punya fungsi pengawasan. Tolong bantu awasi agar proses penyusunan perdasus ini berjalan transparan dan tepat sasaran,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nancy Raweyai juga menanggapi pertanyaan terkait perlindungan terhadap wartawan dalam regulasi yang sedang dirancang. Menurutnya, isu tersebut telah masuk dalam kategori perlindungan terhadap tenaga profesional, yang juga mencakup profesi seperti pilot, dokter, dan jurnalis.
“Untuk perlindungan wartawan sudah masuk dalam kategori tenaga profesional. Tapi kami tetap membuka ruang aspirasi agar bisa disusun regulasi yang lebih spesifik sesuai kebutuhan teman-teman media di Papua Tengah,” jelasnya.
Raweyai mengajak komunitas pers untuk turut mengumpulkan aspirasi dan masukan terkait tantangan serta kebutuhan media lokal di Papua Tengah, agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pembentukan PERDASI atau PERDASUS yang relevan.
“Kita akan buat regulasi yang berpihak dan realistis, tapi tentu harus berdasarkan aspirasi dari teman-teman media yang mengalami langsung dinamika di lapangan,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, DPR Papua Tengah menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya responsif terhadap isu-isu perlindungan sosial, tetapi juga terhadap peran strategis media sebagai pilar demokrasi di daerah otonomi baru tersebut. (MB)






