NABIRE — Dalam langkah strategis membangun fondasi hukum daerah yang inklusif dan berkeadilan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui DPR Provinsi Papua Tengah resmi menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) untuk tahun 2025 di ruang rapat utama kantor DPR Provinsi Papua Tengah berlokasi di Nabire, pada Senin, (16/6/2025).
Total sebanyak 48 rancangan peraturan telah diusulkan, yang terdiri dari 34 inisiatif DPR Papua Tengah dan 14 inisiatif Pemerintah Provinsi.
Sebagai provinsi baru hasil pemekaran, Papua Tengah menghadapi tantangan tidak hanya dalam pembangunan fisik, tetapi juga dalam membentuk sistem hukum daerah yang mencerminkan identitas, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat — khususnya Orang Asli Papua (OAP). Propemperda dan Perdasus 2025 menjadi langkah awal yang menegaskan arah kebijakan berbasis kearifan lokal dan prinsip otonomi khusus.
Tujuan dan Landasan Propemperda 2025Penyusunan dokumen ini bertujuan untuk :
- Menyusun rencana legislasi secara sistematis dan terarah.
- 2. Mendorong partisipasi publik dan lembaga adat dalam pembentukan hukum daerah.
- Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat dan OAP.
- Menyesuaikan kebijakan daerah dengan arah pembangunan nasional dan otonomi khusus.
Dokumen ini disusun berdasarkan sejumlah regulasi penting seperti UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta hasil konsultasi dengan akademisi dan pakar hukum adat melalui berbagaķììai forum publik dan harmonisasi regulasi. Rincian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025
A. Usulan Inisiatif DPR Papua Tengah (Total 28 Raperda).
- Perlindungan dan Pemberdayaan9 Masyarakat Adat dan Kampung Adat.
- Pembagian dan Pemanfaatan Saham Hasil Investasi. 3
- Perlindungan Hak atas Tanah Air
- Perlindungan Nelayan Asli Papua
- Pengelolaan dan Perlindungan Huta.
- Perlindungan Perempuan dan Anak
- Kependudukan dan Tenaga Kerja
- Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja OAP
- Pemilihan Kepala Daerah
- Pendidikan dan Budaya
- Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
- ASN dan Non-ASN
- Pemberdayaan Profesional OAP (pilot, dokter, IT, dll.)
- Subsidi Transportasi Wilayah Pegunungan dan Pesisir
- Pengendalian Kependudukan
- Tugas Majelis Rakyat Papua Tengah
- Penanganan Konflik Sosial
- Penanggulangan Stunting
- Kompensasi Hasil Hutan bagi Masyarakat
- Peradilan Adat
- Kepolisian Daerah
- Pertambangan Rakyat
- Bahasa dan Budaya Daerah
- Pesisir dan Danau Berbasis Masyarakat Adat
- Perlindungan Kebudayaan Asli Papua
- Penguatan Lembaga Pendidikan
- Pemanfaatan SDA Berbasis Hak Ulayat
- Pengawasan Sosial
B. Usulan Pemerintah Provinsi Papua Tengah (Total 14 Raperda)
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Papua Tengah 2024–2044
2. RPJPD Papua Tengah 2025–2045
3. RPJMD Papua Tengah 2025–2030
4. Tata Kelola BUMD
5. Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Daerah
6. Penyertaan Modal Daerah
7. Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
8. Pembentukan Perhubungan Daerah
9. Pajak dan Retribusi Daerah
10. Penyelenggaraan Kesehatan
11. Bantuan Partai Politik
12. Penyelenggaraan Jaminan Sosial
13. Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2025–2034
Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Sebagai bagian dari kekhususan Papua Tengah, 5 rancangan Perdasus turut disusun:
- Perdasus tentang Orang Asli Papua
- Perdasus tentang Lembaga Pendidikan Pelopor
- Perdasus tentang Pemanfaatan SDA Berbasis Hak Ulayat
- Perdasus tentang Keadilan Restoratif Adat
- Perdasus tentang Perlindungan Bahasa dan Budaya Papua Tengah
DPR Papua Tengah menegaskan bahwa seluruh rancangan ini tidak boleh menjadi dokumen formalitas belaka. Melainkan, harus menjadi hukum yang hidup, dirasakan di kampung-kampung, difahami nelayan dan petani, serta dijalankan dengan jati diri oleh setiap aparatur negara.
Dengan penyusunan Propemperda dan Perdasus ini, Papua Tengah meneguhkan komitmennya untuk menjadi rumah hukum yang layak bagi semua anak negeri. Hukum yang tidak meminggirkan adat, tetapi memuliakannya dalam tata kelola pemerintahan yang modern, adil, dan berkelanjutan. (MB)






