Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

48 Rancangan Perdasi dan Perdasus Tahun 2025, Prioritaskan Perlindungan Masyarakat Adat dan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal

Etty Welerbadge-check


					48 Rancangan Perdasi dan Perdasus Tahun 2025, Prioritaskan Perlindungan Masyarakat Adat dan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal Perbesar

NABIRE — Dalam langkah strategis membangun fondasi hukum daerah yang inklusif dan berkeadilan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui DPR Provinsi Papua Tengah resmi menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) untuk tahun 2025 di ruang rapat utama kantor DPR Provinsi Papua Tengah berlokasi di Nabire, pada Senin, (16/6/2025).

Total sebanyak 48 rancangan peraturan telah diusulkan, yang terdiri dari 34 inisiatif DPR Papua Tengah dan 14 inisiatif Pemerintah Provinsi.

Sebagai provinsi baru hasil pemekaran, Papua Tengah menghadapi tantangan tidak hanya dalam pembangunan fisik, tetapi juga dalam membentuk sistem hukum daerah yang mencerminkan identitas, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat — khususnya Orang Asli Papua (OAP). Propemperda dan Perdasus 2025 menjadi langkah awal yang menegaskan arah kebijakan berbasis kearifan lokal dan prinsip otonomi khusus.

Tujuan dan Landasan Propemperda 2025Penyusunan dokumen ini bertujuan untuk :

  1. Menyusun rencana legislasi secara sistematis dan terarah.
  2. 2. Mendorong partisipasi publik dan lembaga adat dalam pembentukan hukum daerah.
  3. Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat dan OAP.
  4. Menyesuaikan kebijakan daerah dengan arah pembangunan nasional dan otonomi khusus.

Dokumen ini disusun berdasarkan sejumlah regulasi penting seperti UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta hasil konsultasi dengan akademisi dan pakar hukum adat melalui berbagaķììai forum publik dan harmonisasi regulasi. Rincian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025

A. Usulan Inisiatif DPR Papua Tengah (Total 28 Raperda).

  1. Perlindungan dan Pemberdayaan9 Masyarakat Adat dan Kampung Adat.
  2. Pembagian dan Pemanfaatan Saham Hasil Investasi. 3
  3. Perlindungan Hak atas Tanah Air
  4. Perlindungan Nelayan Asli Papua
  5. Pengelolaan dan Perlindungan Huta.
  6. Perlindungan Perempuan dan Anak
  7. Kependudukan dan Tenaga Kerja
  8. Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja OAP
  9. Pemilihan Kepala Daerah
  10. Pendidikan dan Budaya
  11. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
  12. ASN dan Non-ASN
  13. Pemberdayaan Profesional OAP (pilot, dokter, IT, dll.)
  14. Subsidi Transportasi Wilayah Pegunungan dan Pesisir
  15. Pengendalian Kependudukan
  16. Tugas Majelis Rakyat Papua Tengah
  17. Penanganan Konflik Sosial
  18. Penanggulangan Stunting
  19. Kompensasi Hasil Hutan bagi Masyarakat
  20. Peradilan Adat
  21. Kepolisian Daerah
  22. Pertambangan Rakyat
  23. Bahasa dan Budaya Daerah
  24. Pesisir dan Danau Berbasis Masyarakat Adat
  25. Perlindungan Kebudayaan Asli Papua
  26. Penguatan Lembaga Pendidikan
  27. Pemanfaatan SDA Berbasis Hak Ulayat
  28. Pengawasan Sosial

B. Usulan Pemerintah Provinsi Papua Tengah (Total 14 Raperda)

1. Rencana Tata Ruang Wilayah Papua Tengah 2024–2044
2. RPJPD Papua Tengah 2025–2045
3. RPJMD Papua Tengah 2025–2030
4. Tata Kelola BUMD
5. Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Daerah
6. Penyertaan Modal Daerah
7. Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
8. Pembentukan Perhubungan Daerah
9. Pajak dan Retribusi Daerah
10. Penyelenggaraan Kesehatan
11. Bantuan Partai Politik
12. Penyelenggaraan Jaminan Sosial
13. Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2025–2034

Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Sebagai bagian dari kekhususan Papua Tengah, 5 rancangan Perdasus turut disusun:

  1. Perdasus tentang Orang Asli Papua
  2. Perdasus tentang Lembaga Pendidikan Pelopor
  3. Perdasus tentang Pemanfaatan SDA Berbasis Hak Ulayat
  4. Perdasus tentang Keadilan Restoratif Adat
  5. Perdasus tentang Perlindungan Bahasa dan Budaya Papua Tengah

DPR Papua Tengah menegaskan bahwa seluruh rancangan ini tidak boleh menjadi dokumen formalitas belaka. Melainkan, harus menjadi hukum yang hidup, dirasakan di kampung-kampung, difahami nelayan dan petani, serta dijalankan dengan jati diri oleh setiap aparatur negara.

Dengan penyusunan Propemperda dan Perdasus ini, Papua Tengah meneguhkan komitmennya untuk menjadi rumah hukum yang layak bagi semua anak negeri. Hukum yang tidak meminggirkan adat, tetapi memuliakannya dalam tata kelola pemerintahan yang modern, adil, dan berkelanjutan. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lima Tahun Melangkah Bersama: TK Santa Theresia Keniapa Wisudakan Angkatan Kelima, Selempang dan Tongkat Jadi Simbol Kesiapan Menuju Masa Depan

7 Juni 2026 - 10:14 WIB

IMG 20260607 WA0053

Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga 

7 Juni 2026 - 10:08 WIB

IMG 20260607 WA0194

Pemkab Mimika dan PTFI Tutup Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Sinergi Kunci Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan

7 Juni 2026 - 10:05 WIB

IMG 20260607 WA0046

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Dorong UMKM Papua Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing Produk

7 Juni 2026 - 09:57 WIB

IMG 20260607 WA0032

Sosialisasi WHO 2026 Dorong UMKM Papua Percepat Sertifikasi Halal

7 Juni 2026 - 09:50 WIB

IMG 20260607 WA0030
Trending di Headline