Menu

Mode Gelap
Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif Setjen DPD RI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Headline

48 Rancangan Perdasi dan Perdasus Tahun 2025, Prioritaskan Perlindungan Masyarakat Adat dan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal

Etty Welerbadge-check


					48 Rancangan Perdasi dan Perdasus Tahun 2025, Prioritaskan Perlindungan Masyarakat Adat dan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal Perbesar

NABIRE — Dalam langkah strategis membangun fondasi hukum daerah yang inklusif dan berkeadilan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui DPR Provinsi Papua Tengah resmi menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) untuk tahun 2025 di ruang rapat utama kantor DPR Provinsi Papua Tengah berlokasi di Nabire, pada Senin, (16/6/2025).

Total sebanyak 48 rancangan peraturan telah diusulkan, yang terdiri dari 34 inisiatif DPR Papua Tengah dan 14 inisiatif Pemerintah Provinsi.

Sebagai provinsi baru hasil pemekaran, Papua Tengah menghadapi tantangan tidak hanya dalam pembangunan fisik, tetapi juga dalam membentuk sistem hukum daerah yang mencerminkan identitas, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat — khususnya Orang Asli Papua (OAP). Propemperda dan Perdasus 2025 menjadi langkah awal yang menegaskan arah kebijakan berbasis kearifan lokal dan prinsip otonomi khusus.

Tujuan dan Landasan Propemperda 2025Penyusunan dokumen ini bertujuan untuk :

  1. Menyusun rencana legislasi secara sistematis dan terarah.
  2. 2. Mendorong partisipasi publik dan lembaga adat dalam pembentukan hukum daerah.
  3. Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat dan OAP.
  4. Menyesuaikan kebijakan daerah dengan arah pembangunan nasional dan otonomi khusus.

Dokumen ini disusun berdasarkan sejumlah regulasi penting seperti UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta hasil konsultasi dengan akademisi dan pakar hukum adat melalui berbagaķììai forum publik dan harmonisasi regulasi. Rincian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025

A. Usulan Inisiatif DPR Papua Tengah (Total 28 Raperda).

  1. Perlindungan dan Pemberdayaan9 Masyarakat Adat dan Kampung Adat.
  2. Pembagian dan Pemanfaatan Saham Hasil Investasi. 3
  3. Perlindungan Hak atas Tanah Air
  4. Perlindungan Nelayan Asli Papua
  5. Pengelolaan dan Perlindungan Huta.
  6. Perlindungan Perempuan dan Anak
  7. Kependudukan dan Tenaga Kerja
  8. Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja OAP
  9. Pemilihan Kepala Daerah
  10. Pendidikan dan Budaya
  11. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
  12. ASN dan Non-ASN
  13. Pemberdayaan Profesional OAP (pilot, dokter, IT, dll.)
  14. Subsidi Transportasi Wilayah Pegunungan dan Pesisir
  15. Pengendalian Kependudukan
  16. Tugas Majelis Rakyat Papua Tengah
  17. Penanganan Konflik Sosial
  18. Penanggulangan Stunting
  19. Kompensasi Hasil Hutan bagi Masyarakat
  20. Peradilan Adat
  21. Kepolisian Daerah
  22. Pertambangan Rakyat
  23. Bahasa dan Budaya Daerah
  24. Pesisir dan Danau Berbasis Masyarakat Adat
  25. Perlindungan Kebudayaan Asli Papua
  26. Penguatan Lembaga Pendidikan
  27. Pemanfaatan SDA Berbasis Hak Ulayat
  28. Pengawasan Sosial

B. Usulan Pemerintah Provinsi Papua Tengah (Total 14 Raperda)

1. Rencana Tata Ruang Wilayah Papua Tengah 2024–2044
2. RPJPD Papua Tengah 2025–2045
3. RPJMD Papua Tengah 2025–2030
4. Tata Kelola BUMD
5. Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Daerah
6. Penyertaan Modal Daerah
7. Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
8. Pembentukan Perhubungan Daerah
9. Pajak dan Retribusi Daerah
10. Penyelenggaraan Kesehatan
11. Bantuan Partai Politik
12. Penyelenggaraan Jaminan Sosial
13. Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2025–2034

Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Sebagai bagian dari kekhususan Papua Tengah, 5 rancangan Perdasus turut disusun:

  1. Perdasus tentang Orang Asli Papua
  2. Perdasus tentang Lembaga Pendidikan Pelopor
  3. Perdasus tentang Pemanfaatan SDA Berbasis Hak Ulayat
  4. Perdasus tentang Keadilan Restoratif Adat
  5. Perdasus tentang Perlindungan Bahasa dan Budaya Papua Tengah

DPR Papua Tengah menegaskan bahwa seluruh rancangan ini tidak boleh menjadi dokumen formalitas belaka. Melainkan, harus menjadi hukum yang hidup, dirasakan di kampung-kampung, difahami nelayan dan petani, serta dijalankan dengan jati diri oleh setiap aparatur negara.

Dengan penyusunan Propemperda dan Perdasus ini, Papua Tengah meneguhkan komitmennya untuk menjadi rumah hukum yang layak bagi semua anak negeri. Hukum yang tidak meminggirkan adat, tetapi memuliakannya dalam tata kelola pemerintahan yang modern, adil, dan berkelanjutan. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK

14 Februari 2026 - 16:00 WIB

Img 20260214 wa0006

Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Freeport Lama Akhirnya Menyerahkan Diri

14 Februari 2026 - 15:18 WIB

Img 20260214 wa0266

Perkuat Layanan Masyarakat, Kadis Kominfo Deiyai Salurkan Tiga Unit Starlink Kepada Warga Wagomani 

14 Februari 2026 - 15:13 WIB

Img 20260214 wa0282

Bupati dan Pemilik Tanah Buka Kembali Akses Jalan Petrosea Tembus Bandara Mozes Kilangin, Pastor Ibrani Gwijangge Memberkati Jalan 

14 Februari 2026 - 13:38 WIB

Screenshot 20260214 222928 gallery

DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat

14 Februari 2026 - 03:57 WIB

Img 20260213 wa0045 3361434797
Trending di News