TIMIKA – Terkait dengan kasus seorang remaja putri yang masih dibawah umur tegah membuang bayinya di tong sampah RSUD Mimika mendapat perhatian serius.
Oleh karena itu agar kasus serupa tidak terulang lagi atau tidak terjadi lagi, Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengimbau kepada orangtua untuk selalu memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
“Ini jadi perhatian bagi orang tua agar menjaga pergaulan putra, putrinya,” katanya, Selasa (19/05/2025).
Disampaikan Kapolres bahwa menurut keterangan dari AIR yang adalah ibu kandung dari bayi tersebut, mengaku membuang bayinya karena bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang.
“Kalau menurut keterangan ibu kandungnya itu karena ada hubungannya terlarang dan mungkin malu. Sekarang kasus ini sudah ditangani unit PPA, nanti dalam waktu dekat kita akan rilis,” ujar AKBP Billyandha.
Seperti diberitakan sebelumnya, bayi perempuan yang dibuang oleh orang tuanya di tempat sampah RSUD Mimika terjadi pada Selasa13 Mei 2025 sekitar jam 04.30 WIT.
Bayi perempuan ini pertama kali ditemukan oleh oleh petugas cleaning service saat hendak mengangkat sampah depan toilet IRD.
Diketahui bayi berjenis kelamin perempuan memiliki berat badan: 1.286 gram, panjang badan: 33 cm dan lingkar kepala: 23 cm dengan usia Gestasi diperkirakan sekitar 30 – 31 minggu. (IT)






