TIMIKA – Dalam melakukan pengecekan dan tera ulang alat ukur timbangan para pedagang di Pasar Sentral, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menemukan dua timbangan yang sudah tidak layak untuk digunakan.
Oleh karena itu untuk mengantisipasi jangan sampai disalahgunakan, dua timbangan akhirnya ditarik.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba, menyampaikan bahwa tera ulang timbangan ini dilakukan untuk memastikan konsumen berbelanja kebutuhan dengan aman dan nyaman.
“Jadi dua timbangan yang kita tarik ini sudah dalam keadaan rusak karena memang tidak bisa sesuai dengan standar penggunaannya,” ujarnya,Selasa (03/06/2025).
Disampaikannya, untuk timbanga yang sudah dilakukan tera ulang akan diberikan stempel berupa stiker dan tanda berupa kawat yang dililit pada bagian penutup.
“Petugas dari Bidang Metrologi Disperindag akan terus melakukan pengawasan secara rutin.Warga harus perhatikan juga pada timbangan,”ujar Petrus Pali Amba. (IT)






