Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Menteri HAM Dorong Pembentukan UU Kebebasan Beragama untuk Lindungi Hak Minoritas

adminbadge-check


					Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai Perbesar

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama sebagai langkah untuk menjamin hak beragama bagi seluruh warga negara, terutama kelompok minoritas. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menghindari justifikasi terhadap ketidakadilan dalam beragama.

“Ini bukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama, melainkan Undang-Undang Kebebasan Beragama. Jika kita memakai istilah ‘perlindungan’, maka seolah-olah kita menerima kenyataan bahwa ada pengekangan terhadap kebebasan beragama,” ujar Pigai dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025), dikutip dari Antara.

Pigai menegaskan bahwa kebijakan negara tidak boleh membatasi hak individu dalam menjalankan keyakinannya. Ia menolak adanya undang-undang yang justru memperkuat diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

“Negara tidak boleh membenarkan adanya perlakuan tidak adil dalam beragama. Semua warga negara harus diberikan kebebasan untuk meyakini dan menjalankan kepercayaannya masing-masing tanpa ada tekanan,” tambahnya.

Meski demikian, Pigai mengakui bahwa usulan ini masih bersifat wacana dan terbuka untuk perdebatan. Ia pun mengapresiasi jika ada pihak yang ingin memberikan tanggapan, baik yang mendukung maupun yang menentang.

“Silakan kalau ada yang ingin mengkritik atau mendukung, karena ini bagian dari demokrasi,” ujarnya.

Usulan ini juga muncul sebagai respons terhadap penurunan indeks demokrasi Indonesia berdasarkan laporan The Democracy Index 2024 yang dirilis oleh Economist Intelligence Unit (EIU). Selain itu, Kementerian HAM juga merekomendasikan revisi terhadap sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Kapolri terkait ujaran kebencian serta revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sebagai langkah untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-18 Kabupaten Puncak, Pj Sekda Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah dan Jaga Keamanan

22 Juni 2026 - 11:21 WIB

IMG 20260622 WA0160

Di Tengah Tantangan Zaman, Umat Tuhan Diminta Tetap Setia pada Firman Allah

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

IMG 20260621 WA0052

Tokoh Hindu di Mimika Dukung Pendekatan Humanis Satgas Operasi Damai Cartenz

22 Juni 2026 - 11:06 WIB

IMG 20260622 WA0057

Asisten I Setda Deiyai Lepas Kontingen Festival Seni dan Budaya Pelajar Tingkat Provinsi Papua Tengah

22 Juni 2026 - 11:02 WIB

IMG 20260622 WA0084

Lepas Tim Sensus Ekonomi 2026, Mesak Pakage Mengajak Masyarakat Dukung Pendataan Usaha

22 Juni 2026 - 10:54 WIB

IMG 20260622 WA0114
Trending di Headline