JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama sebagai langkah untuk menjamin hak beragama bagi seluruh warga negara, terutama kelompok minoritas. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menghindari justifikasi terhadap ketidakadilan dalam beragama.
“Ini bukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama, melainkan Undang-Undang Kebebasan Beragama. Jika kita memakai istilah ‘perlindungan’, maka seolah-olah kita menerima kenyataan bahwa ada pengekangan terhadap kebebasan beragama,” ujar Pigai dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025), dikutip dari Antara.
Pigai menegaskan bahwa kebijakan negara tidak boleh membatasi hak individu dalam menjalankan keyakinannya. Ia menolak adanya undang-undang yang justru memperkuat diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
“Negara tidak boleh membenarkan adanya perlakuan tidak adil dalam beragama. Semua warga negara harus diberikan kebebasan untuk meyakini dan menjalankan kepercayaannya masing-masing tanpa ada tekanan,” tambahnya.
Meski demikian, Pigai mengakui bahwa usulan ini masih bersifat wacana dan terbuka untuk perdebatan. Ia pun mengapresiasi jika ada pihak yang ingin memberikan tanggapan, baik yang mendukung maupun yang menentang.
“Silakan kalau ada yang ingin mengkritik atau mendukung, karena ini bagian dari demokrasi,” ujarnya.
Usulan ini juga muncul sebagai respons terhadap penurunan indeks demokrasi Indonesia berdasarkan laporan The Democracy Index 2024 yang dirilis oleh Economist Intelligence Unit (EIU). Selain itu, Kementerian HAM juga merekomendasikan revisi terhadap sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Kapolri terkait ujaran kebencian serta revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sebagai langkah untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.






