JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, guna membahas upaya peningkatan perlindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin hak serta kesejahteraan PMI, baik yang bekerja secara legal maupun ilegal.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menyoroti kontribusi besar PMI terhadap devisa negara yang mencapai Rp241 triliun. “PMI harus dilindungi dari berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya. Selasa, (24/02/2025).
Meskipun jumlah pengaduan dari PMI menurun drastis sebesar 22% (dari 1.923 kasus pada 2023 menjadi 1.500 kasus pada 2024), pemerintah tetap diminta fokus menangani masalah-masalah yang masih terjadi. Beberapa masalah yang kerap dihadapi PMI antara lain gaji yang tidak dibayar, pekerjaan tidak sesuai perjanjian, pemutusan hubungan kerja sebelum waktunya, hingga penahanan paspor.
Filep juga mengungkapkan maraknya kasus perekrutan ilegal PMI yang akhirnya dipaksa bekerja sebagai operator penipuan digital atau online scammer. “Ini menjadi perhatian serius yang harus segera ditangani,” tambahnya.
Menteri Abdul Kadir Karding menyampaikan bahwa penempatan PMI telah berkontribusi menurunkan angka pengangguran sebesar 3,98%. Namun, ia mengakui bahwa sebagian besar masalah yang dialami PMI terjadi pada pekerja migran yang berangkat secara ilegal. “Sekitar 90-95% kasus kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan orang dialami oleh PMI yang berangkat secara tidak prosedural. Sementara yang terdaftar cenderung aman,” jelas Karding didampingi Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, Karding memaparkan tujuh program utama Kementerian P2MI:
- Memperkuat kerja sama bilateral guna memperluas peluang kerja di luar negeri.
- Meningkatkan pengawasan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.
- Membangun ekosistem pelatihan yang sehat untuk meningkatkan kompetensi dan sertifikasi pekerja migran.
- Meningkatkan layanan PMI yang mudah, murah, cepat, dan aman.
- Memperkuat perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi PMI.
- Melakukan diseminasi informasi untuk mencegah penempatan ilegal, migrasi aman, dan perdagangan manusia.
- Memperkuat kelembagaan di tingkat pusat dan daerah serta membentuk Desa Migran Emas.
Anggota DPD RI dari DI Yogyakarta, Ahmad Syauqi Soeratno, menekankan pentingnya penanganan yang komprehensif bagi PMI, baik yang legal maupun ilegal. “Kolaborasi lintas kementerian, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendidikan, diperlukan untuk mempersiapkan tenaga kerja terampil yang siap bersaing di pasar global,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Kalimantan Timur, Aji Mirni Mawarni menilai sosialisasi tentang pekerja migran harus dilakukan hingga ke tingkat desa.
“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah desa untuk menyosialisasikan pentingnya memilih jalur legal ketika bekerja ke luar negeri,” ucapnya.
Di akhir rapat, Komite III DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pemerintah guna meningkatkan perlindungan dan penempatan PMI.
“Kami akan memastikan setiap warga negara yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan maksimal dan hak-haknya terpenuhi. Dengan demikian, PMI dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi diri sendiri, keluarga, dan negara,” tutup Filep Wamafma.









