JAKARTA– Komite III DPD RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) guna membahas persiapan ibadah haji 2025 serta evaluasi pengelolaan dana haji. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan. Senin (24/2/2025).
DPD RI mengapresiasi kinerja BPKH, khususnya terkait penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dinilai meringankan beban jamaah.
“Penurunan biaya haji tahun ini meski tidak signifikan, tetap memberikan dampak positif bagi jamaah. Kami juga mengapresiasi langkah percepatan penetapan biaya haji yang dilakukan lebih awal, sesuai dengan rekomendasi hasil pengawasan DPD RI tahun lalu,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus.
Selain itu, DPD RI menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat maksimal bagi jamaah. Mereka mendorong BPKH untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme dalam mengelola dana umat. “Pengawasan terhadap penggunaan dana nilai manfaat harus lebih ketat untuk memastikan keberlanjutan program haji serta menjaga kepercayaan masyarakat,” imbuh Dailami.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, juga menyoroti pentingnya pelayanan haji yang sesuai dengan kebutuhan jamaah Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia. Ia berharap program kemaslahatan BPKH dapat menjangkau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). “Pembangunan sarana ibadah, pesantren, dan dukungan bagi jamaah di daerah 3T harus menjadi prioritas. Ini adalah aspirasi yang disampaikan masyarakat daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Jelita Donal, mengingatkan agar pengelolaan dana haji dilakukan dengan penuh kehati-hatian. “Dana ini amanah umat. Jangan sampai ditempatkan di bank atau investasi yang tidak sesuai prinsip syariah. Jangan sampai dana haji malah mengalir ke sektor yang bertentangan dengan nilai keislaman,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pelaksana BPKH menegaskan bahwa pengelolaan dana haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, efisiensi penggunaan BPIH, serta memberikan manfaat bagi umat Islam di Indonesia.
Anggota BPKH, Sulistyowati, menjelaskan bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Dari jumlah tersebut, jamaah hanya membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78 atau 62%, sedangkan sisanya sebesar 38% ditutup dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji.






