Oleh: Pdt. Menuel John Magal
Suara orang Amungme yang puluhan tahun terabaikan, disuarakan dalam sidang promosi doktoral Rudy Panjaitan di Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta. Dalam disertasi berjudul “Kepemilikan Hak Ulayat oleh Masyarakat Hukum Adat dalam Kawasan Pertambangan (Studi Kasus Masyarakat Adat Suku Amungme)” Rudy mengungkap ketimpangan yang dialami orang Amungme.
Kami disambut hangat oleh Bapak Rudy Panjaitan, kandidat doktor yang telah menanti bersama para tamu undangan lainnya, ketika kami tiba di UPH.
Setelah berjabat tangan, Rudy dengan penuh kehormatan dan gembira, memperkenalkan kami kepada para profesor tim penguji, dalam sidang promosi doktor tersebut.
Sidang dimulai dengan pemaparan disertasi Rudy Panjaitan. Dalam presentasinya, beliau menegaskan bahwa isu masyarakat hukum adat masih menjadi perbincangan hangat di Indonesia.
Meskipun hak-hak masyarakat adat telah diakui melalui berbagai regulasi, seperti, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, diperkuat lagi dengan Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012, kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan.
Adapun RUU tentang Masyarakat Adat yang diperjuangkan bertahun-tahun oleh masyarakat adat, tak kunjung ditetapkan di DPR RI.
Beliau menyoroti bahwa meskipun PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengalokasikan dana 1% melalui YPMAK, serta adanya skema dana perwalian, manfaat nyata dari mekanisme tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Amungme.
Ketimpangan struktural dan kurangnya pengawasan dalam pengelolaan dana, menjadi kendala utama, dalam mencapai kesejahteraan masyarakat hukum adat.
Rudy menegaskan bahwa keadilan tidak hanya cukup dalam bentuk pengakuan hukum semata, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan konkret–dengan mengembalikan hak-hak masyarakat adat yang telah lama terabaikan.
Rudy juga membahas hubungan antara suku Amungme dan PTFI yang telah diatur dalam January Agreement 1974 dan MoU 2000. Namun, hingga saat ini, PTFI belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya sebagaimana disepakati dalam kedua perjanjian tersebut.
Beliau menekankan pentingnya regulasi dari pemerintah pusat dan peraturan daerah di Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Mimika, yang tidak hanya mengakui keberadaan suku Amungme, tetapi juga benar-benar melindungi dan menjamin pemulihan hak-hak mereka.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini, diperlukan suatu badan independen yang dikelola langsung oleh perwakilan masyarakat hukum adat, terlepas dari birokrasi pemerintah.
Dalam membangun argumentasinya, Rudy membandingkan kondisi pertambangan di Indonesia dengan Ok Tedi Mine di Papua Nugini, yang telah terbukti memberikan kesejahteraan bagi masyarakat adat setempat.
“Jika masyarakat adat di Papua Nugini bisa sejahtera, mengapa hal yang sama tidak terjadi di Indonesia, khususnya di wilayah PTFI?”
Disertasi ini juga menyajikan data konkret, termasuk luas tanah yang digunakan oleh PTFI, sebagai bukti nyata dari ketimpangan yang masih terjadi.
Sebelum mengajukan sanggahan dan pertanyaan, Dr. Boy Jecson Situmorang, menyampaikan sambutan hangat atas kehadiran perwakilan LEMASA, yaitu Simon Magal, Sekretaris LEMASA dan Mesakh Bukaleng, Wakil Direktur LEMASA/Kepala Suku Besar.
Sambutan ini disambut dengan tepuk tangan meriah dari hadirin dan tim penguji.
Momen ini bukan sekadar seremonial biasa, melainkan penghormatan luar biasa bagi suku Amungme.
“Di tengah kelimpahan kekayaan alam yang kami miliki, selama enam dekade kami masih terjebak dalam kemiskinan. Namun, di ruangan akademik yang penuh wibawa ini, suara kami akhirnya didengar, kehadiran kami diakui, dan perjuangan kami mendapatkan tempat dalam panggung intelektual yang lebih luas,” kata Simon Magal, Sekretaris LEMASA.
Dalam sesi tanya jawab, Dr. Ida Sumarsih, yang membidangi hukum pertambangan, menyoroti bahwa regulasi terkait perlindungan masyarakat hukum adat masih dalam antrean Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Beliau berharap penelitian Rudy dapat menjadi rujukan akademik, yang mendorong lahirnya regulasi tersebut, tidak hanya untuk suku Amungme, tetapi juga bagi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Associate Professor Dr. Henry Soelistyo Budi memberikan apresiasi mendalam terhadap penelitian Rudy. Beliau mengakui ketulusan Rudy dalam menjalankan penelitian ini, bukan hanya sebagai akademisi, melainkan juga sebagai pembimbing dan sosok yang peduli terhadap masyarakat adat yang diteliti.
Dengan penuh penghormatan, Henry mempertanyakan mengapa penelitian ini tidak dilakukan di daerah yang lebih mudah diakses, seperti Banyuwangi, Bima (NTB), atau Kalimantan. Namun, justru Papua yang dipilih, dengan segala tantangannya.
Associate Professor Dr. Velliana Tanaya, juga menyampaikan apresiasi khusus terhadap kehadiran masyarakat hukum adat, termasuk perwakilan LEMASA, setelah memberikan pertanyaan dan sanggahan kepada Rudy. Semua pertanyaan dari tim penguji dijawab dengan jawaban mutakhir, yang membuat para profesor terpukau.
Setelah sidang berakhir, sesi foto bersama berlangsung antara tim penguji dan Pak Rudy, yang kemudian dilanjutkan dengan istri Pak Rudy.
Yang menarik, para profesor dengan antusias mengundang kami untuk berfoto bersama mereka. Ini menunjukkan penghormatan yang tinggi bagi kehadiran LEMASA di forum akademik tersebut.
“Brother, kamu benar-benar bintang hari ini!” kata Rudy kepada kami.
Suasana penuh kehormatan semakin terasa dengan hadirnya tamu-tamu penting, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama, DPR RI, DPD RI, serta berbagai tokoh lainnya.
Salah satu bentuk penghormatan yang diterima LEMASA adalah kesempatan untuk menyampaikan sambutan. Demikian kutipannya:
“Kami menghadiri sidang promosi doktor ini sebagai suatu kehormatan. Selama lebih dari enam dekade, suara kami jarang didengar, tetapi hari ini suara (orang) Amungme mendapat perhatian dari masyarakat luas. Tanah kami telah berkontribusi dalam menopang perekonomian nasional Indonesia. Namun, kami sering dilupakan. Dalam pembahasan tadi, Saudara Doktor Rudy Panjaitan menyampaikan berbagai hal, yang kami alami hingga hari ini dan hal itu benar adanya. Beliau mengungkap fakta yang kami hadapi di sana. Apa yang disampaikan itu benar adanya. Kelulusan beliau dengan predikat cum laude juga menjadi kebanggaan bagi kami, mengingat beliau telah datang ke tempat kami, dan melakukan penelitian langsung di sana. Semoga hasil penelitian ini berguna bagi (suku) Amungme dan untuk masyarakat hukum adat di seluruh Nusantara ini. Sesuai dengan namanya UPH selalu menjadi pelita bagi rakyat Indonesia, yang masih berada dalam kegelapan dan menjadi harapan bagi masyarakat dunia”.
Disertasi Dr. Rudy Panjaitan memberikan solusi bagi masyarakat hukum adat di Indonesia, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan hak ulayat, antara PTFI dengan suku Amungme dan Kamoro.
Pada kesempatan terpisah, saya mengirimkan tautan siaran langsung sidang promosi doktoral tersebut kepada Abdon Nababan, Ketua Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Beliau berkomentar, “Wah, keren ini! Disertasinya bisa menjadi masukan untuk pembuatan RUU dan Raperda Masyarakat Adat.”
Sebagai Ketua LEMASA, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dr. Rudy Panjaitan atas disertasinya, yang mengungkap ketimpangan hak ulayat suku Amungme, yang selama ini seolah-olah tidak memiliki solusi.
Penulisan disertasi tersebut tidak hanya dilakukan secara ilmiah dan akademik, tetapi juga dengan melibatkan empati yang mendalam, sehingga mampu memahami persoalan masyarakat Amungme secara menyeluruh.
Kami, masyarakat Amungme, merasa terharu karena pengalaman yang kami hadapi selama ini akhirnya terungkap dalam penelitian tersebut.
Kami berharap Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Mimika dapat merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang bertujuan untuk melindungi dan mengakui keberadaan masyarakat adat, serta memberikan solusi permanen dalam regulasi tersebut. (*)
Penulis adalah Ketua LEMASA






