JAKARTA – Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Hilman Latief, guna membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Dalam pertemuan ini, Komite III DPD RI menekankan pentingnya pelayanan haji yang optimal bagi jemaah Indonesia, meskipun terdapat kebijakan efisiensi.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kelancaran ibadah haji sesuai amanat konstitusi. “Amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah. Oleh karena itu, peran negara sangat diperlukan dalam memastikan penyelenggaraan ibadah haji berlangsung dengan baik,” ujar Dailami dalam rapat yang berlangsung di DPD RI. Senin (17/2/2025) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Hilman Latief mengungkapkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M mengalami penurunan menjadi Rp89.410.258,79, lebih rendah dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang mencapai Rp93.410.286,00. Penyesuaian ini turut berdampak pada biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah, dengan rata-rata turun dari Rp56.046.171,60 pada 2024 menjadi Rp55.431.750,78 pada 2025.
Terkait kuota haji, Hilman menyampaikan bahwa tahun 2025 akan tersedia 221.000 kuota, yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Namun, jumlah petugas haji mengalami pengurangan signifikan, dari 4.600 petugas pada 2023 menjadi 2.210 pada 2025. “Kami menilai penurunan ini perlu dievaluasi, karena pelayanan optimal sangat bergantung pada jumlah petugas yang memadai,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI dari Maluku Utara, Hasby Yusuf, mempertanyakan kebijakan pengurangan kuota petugas. Menurutnya, dalam rapat kerja sebelumnya dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar, telah disebutkan adanya rencana penambahan petugas haji demi meningkatkan pelayanan bagi jemaah. “Kami tidak ingin pengurangan ini berdampak pada penyelenggaraan haji. Pemerintah harus menepati komitmennya untuk menambah jumlah pendamping haji,” tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota DPD RI dari Bengkulu, Destita Kharilisani, menyoroti beban kerja petugas haji yang cukup berat. Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kerja sama dengan penyedia layanan haji swasta guna meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan. “Jika memungkinkan, kerja sama dengan travel haji yang berpengalaman dapat menjadi solusi untuk memastikan pelayanan tetap optimal,” ujarnya.
Dalam rapat ini, Komite III DPD RI juga menekankan pentingnya pengawasan kesehatan jemaah haji. Dengan alokasi 5% kuota untuk jemaah lansia, faktor kesehatan harus menjadi prioritas agar jemaah dapat menjalankan ibadah dengan baik. “Banyak jemaah yang berangkat dalam kondisi kesehatan kurang prima, sehingga perlu perhatian lebih agar ibadah mereka berjalan lancar,” tambah Dailami.
Selain itu, Komite III DPD RI juga mencermati penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji. “Meskipun biaya turun, kualitas layanan bagi jemaah harus tetap meningkat, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga pelayanan di Masyair,” imbuh Dailami.
Sebagai penutup, Dailami menegaskan bahwa Komite III DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan haji guna memastikan setiap jemaah mendapatkan pelayanan yang optimal. “Kami berharap pemerintah dapat menjamin seluruh aspek penyelenggaraan haji 2025 berjalan dengan baik demi kenyamanan dan keselamatan jemaah haji Indonesia,” tutupnya.






