NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Meki Nawipa, S.H., dan Deinas Geley, S.Sos., M.Si., sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk periode 2025-2029.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Nawipa-Geley memperoleh 502.624 suara, atau 45,48% dari total suara sah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah tahun 2024.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi menolak tiga permohonan perselisihan hasil pemilu melalui Putusan Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025, 308/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2025.
Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, menandatangani keputusan ini pada 6 Februari 2025 di Nabire, menegaskan bahwa pasangan terpilih akan segera menjalani tahapan pelantikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.






