Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2025 Terbaru, Ini Tahapan dan Prosesnya

adminbadge-check


					Ilustrasi Pelantikan Kepala Daerah Perbesar

Ilustrasi Pelantikan Kepala Daerah

JAKARTA – Setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, banyak masyarakat yang menantikan momen pelantikan para kepala daerah terpilih. Lalu, kapan tepatnya pelantikan kepala daerah 2025 akan dilaksanakan?

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan berlangsung dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pada 20 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak mengalami sengketa hasil pemilihan.

Adapun gelombang kedua diperuntukkan bagi kepala daerah yang hasil gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sementara gelombang ketiga akan dilaksanakan bagi daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang akibat sengketa yang dikabulkan.

“Jadwal pelantikan bagi daerah yang masih mengalami sengketa akan disesuaikan dengan keputusan MK dan tahapan pemilihan ulang,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, pada Kamis (6/2/2025).

Penetapan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2025

Menurut keterangan dari laman resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati tanggal pelantikan kepala daerah tahap pertama pada 20 Februari 2025.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa tanggal ini dipilih oleh Presiden Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan berbagai opsi yang diajukan.

“Kami mengusulkan tanggal 18, 19, dan 20 Februari. Setelah saya laporkan ke Presiden, beliau memilih tanggal 20,” kata Tito Karnavian.

Pemilihan tanggal ini mempertimbangkan kesiapan administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tito menegaskan bahwa tanggal tersebut bukan merupakan perintah Presiden, melainkan hasil dari berbagai usulan yang kemudian dipilih oleh kepala negara.

Tahapan Pelantikan Kepala Daerah 2025

Tahapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 telah dirancang oleh Kemendagri, dengan jadwal sebagai berikut:

  • 4-5 Februari 2025: Penyampaian putusan sengketa hasil Pilkada
  • 6-8 Februari 2025: Penetapan calon terpilih oleh KPU daerah
  • 9-11 Februari 2025: Penyampaian pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD
  • 12-14 Februari 2025: Penyampaian pengesahan pengangkatan oleh DPRD kepada pemerintah
  • 17 Februari 2025: Menteri meneruskan usulan pengesahan kepada Presiden untuk gubernur, sementara gubernur meneruskan pengesahan untuk bupati/walikota kepada Menteri
  • 20 Februari 2025: Pelantikan kepala daerah tahap pertama oleh Presiden dan Menteri

Jika DPRD tidak menyampaikan pengesahan dalam waktu yang ditentukan, maka akan ada skema alternatif sebagai berikut:

  • 17-21 Februari 2025: Jika DPRD tidak mengajukan pengesahan dalam lima hari kerja, maka Menteri akan mengusulkan langsung ke Presiden (untuk gubernur) dan Gubernur akan mengusulkan ke Menteri (untuk bupati/walikota).
  • 24 Februari 2025: Menteri meneruskan usulan pengesahan kepada Presiden.
  • 25 Februari – 14 Maret 2025: Pelantikan kepala daerah yang mengalami keterlambatan pengesahan.

Prosedur dan Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah

Pelantikan kepala daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan regulasi tersebut, sebelum resmi menjabat, kepala daerah terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan yang dipandu oleh pejabat pelantik.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sementara bupati/walikota dan wakilnya dilantik oleh gubernur atas nama Presiden.

Berikut adalah susunan acara pelantikan kepala daerah:

  1. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
  2. Pembukaan rapat paripurna istimewa DPRD
  3. Pembacaan keputusan presiden atau menteri
  4. Pengucapan sumpah/janji jabatan
  5. Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji
  6. Penyematan tanda jabatan dan penyerahan keputusan pelantikan
  7. Kata-kata pelantikan oleh pejabat yang melantik
  8. Serah terima jabatan
  9. Sambutan dari pejabat yang melantik
  10. Pembacaan doa
  11. Penutupan rapat paripurna DPRD

Kepastian Jadwal diharapkan dapat lebih memahami proses pergantian kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinsos Mimika Dorong Sinergi Instansi untuk Penanganan Anak Terlantar

22 Juni 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260622 WA0041

Permudah Akses Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Mimika Perkuat Dukcapil Siaga

22 Juni 2026 - 12:55 WIB

IMG 20260622 WA0000

HUT ke-18 Kabupaten Puncak, Pj Sekda Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah dan Jaga Keamanan

22 Juni 2026 - 11:21 WIB

IMG 20260622 WA0160

Di Tengah Tantangan Zaman, Umat Tuhan Diminta Tetap Setia pada Firman Allah

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

IMG 20260621 WA0052

Tokoh Hindu di Mimika Dukung Pendekatan Humanis Satgas Operasi Damai Cartenz

22 Juni 2026 - 11:06 WIB

IMG 20260622 WA0057
Trending di Headline