JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Papua Tengah, Wilhelmus Pigai, menyatakan dukungan penuh terhadap Forum Pencaker Orang Asli Papua (OAP) dalam perjuangan mereka mendapatkan kuota 100 persen bagi OAP dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di Papua Tengah.
Dalam pernyataannya, Wilhelmus Pigai menegaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta dinas terkait harus memberikan kesempatan penuh bagi OAP untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah mereka sendiri.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap masyarakat asli Papua, yang sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua. Terlebih lagi, Papua Tengah merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang seharusnya memberikan prioritas kepada putra-putri daerah dalam pengisian formasi CPNS.
“Saya berharap pemerintah pusat dan provinsi dapat mendengar aspirasi Forum Pencaker OAP. Sudah seharusnya dalam seleksi CPNS tahap pertama maupun kedua, seluruh kuota diperuntukkan bagi Orang Asli Papua. Ini adalah bentuk nyata dari afirmasi yang telah diatur dalam UU Otsus Papua,” ujar Wilhelmus Pigai. Minggu, (02/02/2025).

Lebih lanjut, Senator Wilhelmus Pigai juga mengimbau kepada masyarakat Non-OAP agar memahami situasi ini dan memberikan kesempatan bagi OAP untuk bisa lolos dalam seleksi CPNS. Menurutnya, ini adalah kebijakan yang adil mengingat tingkat pengangguran yang masih tinggi di kalangan OAP serta rendahnya tingkat ekonomi mereka di Papua Tengah. Non-OAP dapat tetap berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan mengisi bidang lain seperti bisnis, perdagangan, dan sektor ekonomi lainnya.
Sebelumnya, Forum Pencaker OAP telah mengajukan surat resmi kepada Penjabat Gubernur Papua Tengah yang menolak komposisi penerimaan CPNS 2024 dengan skema 80 persen untuk OAP dan 20 persen untuk Non-OAP. Mereka menuntut agar 100 persen kuota diberikan kepada OAP, sesuai dengan aturan afirmasi dalam UU Otsus Papua.
Senator Wilhelmus berharap aspirasi mereka dapat segera direalisasikan oleh pemerintah demi menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat asli Papua.






