Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Ketua MK Heran Pasangan Calon Kalah Jadi Pihak Terkait dalam Sengketa Pilgub Papua Tengah

adminbadge-check


					Ketua MK, Dr. Suhartoyo S.H., M.H. Perbesar

Ketua MK, Dr. Suhartoyo S.H., M.H.

Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan kebingungannya terkait posisi pasangan calon nomor urut 4, Willem Wandik-Aloisius Giyai, yang menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilkada Papua Tengah. Padahal, pasangan tersebut hanya meraih suara terbanyak kedua, sementara seharusnya pihak terkait adalah pemenang suara terbanyak, yaitu pasangan nomor urut 3, Meki Nawipa-Deinas Geley.

Hal ini disampaikan Suhartoyo saat memimpin sidang panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Sidang tersebut digelar untuk membahas permohonan sengketa hasil Pilkada Papua Tengah yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Jhon Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak, dalam perkara nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Saat sidang berlangsung, kuasa hukum pasangan Willem-Aloisius, Thomas Pembwain, meminta kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok keterangannya. Thomas menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan kesempatan berbicara sebelumnya.

Suhartoyo kemudian menanyakan posisi Thomas sebagai kuasa hukum dari pasangan nomor urut berapa. Thomas menjawab bahwa dirinya mewakili pasangan nomor urut 4, Willem Wandik-Aloisius Giyai.

Thomas juga membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, pasangan Wempi-Agustinus. Selain itu, ia mengacu pada perkara nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025, di mana pasangan Willem-Aloisius menggugat kemenangan pasangan Meki-Deinas.

Dalam petitumnya, pasangan Willem-Aloisius meminta MK menyatakan sah Keputusan KPU Papua Tengah Nomor 461 Tahun 2024, khususnya terkait perolehan suara pasangan nomor urut 4. Mereka juga meminta MK menolak permohonan pasangan Wempi-Agustinus.

Suhartoyo pun mempertanyakan alasan pasangan Willem-Aloisius, yang hanya meraih suara terbanyak kedua, menjadi pihak terkait. Menurutnya, pihak terkait seharusnya adalah pemenang suara terbanyak, karena jika permohonan dikabulkan, hal itu akan berdampak pada perolehan suara.

“Kecuali ada kejadian khusus, seperti persoalan prosedur pemilihan atau syarat-syarat calon yang tidak sesuai, sehingga berdampak pada cacat formil. Tapi kalau hanya soal perolehan suara, kurang masuk akal,” ujar Suhartoyo seperti yang dilansir dari news.detik.com.

Ia juga mengingatkan bahwa beracara di MK bukanlah hal sederhana, terutama bagi pihak-pihak dari daerah seperti Papua yang harus mengeluarkan biaya besar untuk datang ke Jakarta. Suhartoyo menekankan pentingnya memastikan tujuan yang ingin dicapai dalam setiap permohonan.

“Prinsipal kadang bersikap emosional, sehingga mereka ingin memperjuangkan keadilan di MK. Tapi, apa sebenarnya yang ingin dicapai? Jika tidak mempersoalkan perolehan suara terbanyak, bisa jadi sia-sia,” kata Suhartoyo.

Ia menambahkan bahwa para pengacara perlu memberikan edukasi kepada kliennya mengenai tujuan dan dampak dari permohonan yang diajukan.

“Secara umum, untuk apa menggugat jika tidak mempersoalkan perolehan suara terbanyak? Jika permohonan pihak terkait suara kedua dikabulkan, apa dampaknya? Itu yang harus dipikirkan,” tegasnya.

Suhartoyo menegaskan bahwa setiap permohonan yang diajukan ke MK harus memiliki dasar yang kuat dan tujuan yang jelas, agar tidak sia-sia dan benar-benar mendatangkan keadilan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah Komit Bangun Intan Jaya, Listrik 24 Jam hingga Bantuan Motor Ojek

17 September 2026 - 23:53 WIB

GUbernur Meki Nawipa

Pansus Papua DPD RI Soroti Konflik dan Pengungsian di Papua, Dorong Langkah Tegas Pemerintah

17 September 2026 - 21:54 WIB

20260917

Pigai Soroti Regulasi HAM yang Mandek di Setneg Selama 8 Bulan

17 September 2026 - 07:41 WIB

6aab800dddd87

Suahasil Nazara Tampung Masukan DPD RI untuk RAPBN 2027

17 September 2026 - 07:26 WIB

6aa7b69f0ac8b

DPD RI Dorong TKD 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Perkuat Fiskal Daerah

17 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua dpd ri sultan b najamuddin
Trending di Headline