Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan kebingungannya terkait posisi pasangan calon nomor urut 4, Willem Wandik-Aloisius Giyai, yang menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilkada Papua Tengah. Padahal, pasangan tersebut hanya meraih suara terbanyak kedua, sementara seharusnya pihak terkait adalah pemenang suara terbanyak, yaitu pasangan nomor urut 3, Meki Nawipa-Deinas Geley.
Hal ini disampaikan Suhartoyo saat memimpin sidang panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Sidang tersebut digelar untuk membahas permohonan sengketa hasil Pilkada Papua Tengah yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Jhon Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak, dalam perkara nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Saat sidang berlangsung, kuasa hukum pasangan Willem-Aloisius, Thomas Pembwain, meminta kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok keterangannya. Thomas menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan kesempatan berbicara sebelumnya.
Suhartoyo kemudian menanyakan posisi Thomas sebagai kuasa hukum dari pasangan nomor urut berapa. Thomas menjawab bahwa dirinya mewakili pasangan nomor urut 4, Willem Wandik-Aloisius Giyai.
Thomas juga membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, pasangan Wempi-Agustinus. Selain itu, ia mengacu pada perkara nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025, di mana pasangan Willem-Aloisius menggugat kemenangan pasangan Meki-Deinas.
Dalam petitumnya, pasangan Willem-Aloisius meminta MK menyatakan sah Keputusan KPU Papua Tengah Nomor 461 Tahun 2024, khususnya terkait perolehan suara pasangan nomor urut 4. Mereka juga meminta MK menolak permohonan pasangan Wempi-Agustinus.
Suhartoyo pun mempertanyakan alasan pasangan Willem-Aloisius, yang hanya meraih suara terbanyak kedua, menjadi pihak terkait. Menurutnya, pihak terkait seharusnya adalah pemenang suara terbanyak, karena jika permohonan dikabulkan, hal itu akan berdampak pada perolehan suara.
“Kecuali ada kejadian khusus, seperti persoalan prosedur pemilihan atau syarat-syarat calon yang tidak sesuai, sehingga berdampak pada cacat formil. Tapi kalau hanya soal perolehan suara, kurang masuk akal,” ujar Suhartoyo seperti yang dilansir dari news.detik.com.
Ia juga mengingatkan bahwa beracara di MK bukanlah hal sederhana, terutama bagi pihak-pihak dari daerah seperti Papua yang harus mengeluarkan biaya besar untuk datang ke Jakarta. Suhartoyo menekankan pentingnya memastikan tujuan yang ingin dicapai dalam setiap permohonan.
“Prinsipal kadang bersikap emosional, sehingga mereka ingin memperjuangkan keadilan di MK. Tapi, apa sebenarnya yang ingin dicapai? Jika tidak mempersoalkan perolehan suara terbanyak, bisa jadi sia-sia,” kata Suhartoyo.
Ia menambahkan bahwa para pengacara perlu memberikan edukasi kepada kliennya mengenai tujuan dan dampak dari permohonan yang diajukan.
“Secara umum, untuk apa menggugat jika tidak mempersoalkan perolehan suara terbanyak? Jika permohonan pihak terkait suara kedua dikabulkan, apa dampaknya? Itu yang harus dipikirkan,” tegasnya.
Suhartoyo menegaskan bahwa setiap permohonan yang diajukan ke MK harus memiliki dasar yang kuat dan tujuan yang jelas, agar tidak sia-sia dan benar-benar mendatangkan keadilan.






