Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Ketua MK Heran Pasangan Calon Kalah Jadi Pihak Terkait dalam Sengketa Pilgub Papua Tengah

adminbadge-check


					Ketua MK, Dr. Suhartoyo S.H., M.H. Perbesar

Ketua MK, Dr. Suhartoyo S.H., M.H.

Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan kebingungannya terkait posisi pasangan calon nomor urut 4, Willem Wandik-Aloisius Giyai, yang menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilkada Papua Tengah. Padahal, pasangan tersebut hanya meraih suara terbanyak kedua, sementara seharusnya pihak terkait adalah pemenang suara terbanyak, yaitu pasangan nomor urut 3, Meki Nawipa-Deinas Geley.

Hal ini disampaikan Suhartoyo saat memimpin sidang panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Sidang tersebut digelar untuk membahas permohonan sengketa hasil Pilkada Papua Tengah yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Jhon Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak, dalam perkara nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Saat sidang berlangsung, kuasa hukum pasangan Willem-Aloisius, Thomas Pembwain, meminta kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok keterangannya. Thomas menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan kesempatan berbicara sebelumnya.

Suhartoyo kemudian menanyakan posisi Thomas sebagai kuasa hukum dari pasangan nomor urut berapa. Thomas menjawab bahwa dirinya mewakili pasangan nomor urut 4, Willem Wandik-Aloisius Giyai.

Thomas juga membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, pasangan Wempi-Agustinus. Selain itu, ia mengacu pada perkara nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025, di mana pasangan Willem-Aloisius menggugat kemenangan pasangan Meki-Deinas.

Dalam petitumnya, pasangan Willem-Aloisius meminta MK menyatakan sah Keputusan KPU Papua Tengah Nomor 461 Tahun 2024, khususnya terkait perolehan suara pasangan nomor urut 4. Mereka juga meminta MK menolak permohonan pasangan Wempi-Agustinus.

Suhartoyo pun mempertanyakan alasan pasangan Willem-Aloisius, yang hanya meraih suara terbanyak kedua, menjadi pihak terkait. Menurutnya, pihak terkait seharusnya adalah pemenang suara terbanyak, karena jika permohonan dikabulkan, hal itu akan berdampak pada perolehan suara.

“Kecuali ada kejadian khusus, seperti persoalan prosedur pemilihan atau syarat-syarat calon yang tidak sesuai, sehingga berdampak pada cacat formil. Tapi kalau hanya soal perolehan suara, kurang masuk akal,” ujar Suhartoyo seperti yang dilansir dari news.detik.com.

Ia juga mengingatkan bahwa beracara di MK bukanlah hal sederhana, terutama bagi pihak-pihak dari daerah seperti Papua yang harus mengeluarkan biaya besar untuk datang ke Jakarta. Suhartoyo menekankan pentingnya memastikan tujuan yang ingin dicapai dalam setiap permohonan.

“Prinsipal kadang bersikap emosional, sehingga mereka ingin memperjuangkan keadilan di MK. Tapi, apa sebenarnya yang ingin dicapai? Jika tidak mempersoalkan perolehan suara terbanyak, bisa jadi sia-sia,” kata Suhartoyo.

Ia menambahkan bahwa para pengacara perlu memberikan edukasi kepada kliennya mengenai tujuan dan dampak dari permohonan yang diajukan.

“Secara umum, untuk apa menggugat jika tidak mempersoalkan perolehan suara terbanyak? Jika permohonan pihak terkait suara kedua dikabulkan, apa dampaknya? Itu yang harus dipikirkan,” tegasnya.

Suhartoyo menegaskan bahwa setiap permohonan yang diajukan ke MK harus memiliki dasar yang kuat dan tujuan yang jelas, agar tidak sia-sia dan benar-benar mendatangkan keadilan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinsos Mimika Dorong Sinergi Instansi untuk Penanganan Anak Terlantar

22 Juni 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260622 WA0041

Permudah Akses Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Mimika Perkuat Dukcapil Siaga

22 Juni 2026 - 12:55 WIB

IMG 20260622 WA0000

HUT ke-18 Kabupaten Puncak, Pj Sekda Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah dan Jaga Keamanan

22 Juni 2026 - 11:21 WIB

IMG 20260622 WA0160

Di Tengah Tantangan Zaman, Umat Tuhan Diminta Tetap Setia pada Firman Allah

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

IMG 20260621 WA0052

Tokoh Hindu di Mimika Dukung Pendekatan Humanis Satgas Operasi Damai Cartenz

22 Juni 2026 - 11:06 WIB

IMG 20260622 WA0057
Trending di Headline