Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

MK Bacakan Dismissal Sengketa Pilkada pada 4-5 Februari

adminbadge-check


					MK Bacakan Dismissal Sengketa Pilkada pada 4-5 Februari Perbesar

MK Bacakan Dismissal Sengketa Pilkada pada 4-5 Februari

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan dismissal atau putusan mengenai gugur tidaknya perkara dalam sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota (Pilkada) 2024 pada 4–5 Februari 2025.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, menyampaikan bahwa sidang lanjutan masih menunggu pemberitahuan dari MK terkait dengan kelanjutan perkara.

“Apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau akan diputus dengan putusan dismissal yang dijadwalkan pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Suhartoyo.

Pembacaan putusan ini berlangsung lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal awalnya direncanakan berlangsung pada 11–13 Februari 2025.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perkara, baik yang perkaranya dilanjutkan maupun yang dinyatakan gugur, akan dipanggil untuk mengikuti sidang pembacaan putusan dismissal. Ia juga berharap kepala daerah yang perkaranya tidak berlanjut dapat segera dilantik.

“Semoga mereka yang dinyatakan gugur dalam dismissal bisa segera dilantik bersamaan dengan yang tidak membawa perkara ke MK,” katanya.

Putusan dismissal ini menjadi penentu apakah suatu perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian. Jika perkara dinyatakan berlanjut, masing-masing pihak diperbolehkan menghadirkan saksi dan/atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk sengketa pemilihan gubernur serta empat orang untuk sengketa pemilihan bupati dan wali kota.

Daftar saksi dan ahli, termasuk identitas serta keterangan yang akan disampaikan, harus diajukan ke MK satu hari sebelum sidang pembuktian. Bagi ahli yang akan memberikan keterangan, diperlukan surat izin dari lembaga atau institusi tempat mereka bernaung.

“Mulai sekarang, kecuali jika diperintahkan oleh Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti maupun inzage. Hanya perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian yang dapat menyertakan tambahan bukti. Sedangkan untuk perkara yang diputus dismissal, cukup menerima hasil dari putusan tersebut,” jelas Saldi Isra.

Dalam Pilkada 2024, terdapat total 310 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan ke MK. Rinciannya, 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 perkara terkait pemilihan bupati, dan 49 perkara terkait pemilihan wali kota.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dikendalikan dari Medsos, Jaringan Sabu-Ganja di Timika Dibongkar Polisi

18 September 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260918 233821

LLDIKTI Wilayah XIV Visitasi Pendirian Institut Sains dan Kesehatan Anigou Nabire

18 September 2026 - 14:39 WIB

IMG 20260918 WA0118

Diduga Terlibat Cekcok, Pria di SP 5 Tewas Ditusuk Badik

18 September 2026 - 14:24 WIB

IMG 20260918 WA0082

Dewan Smart City Mimika Bahas Strategi Membangun Layanan Terintegrasi

18 September 2026 - 14:17 WIB

IMG 20260918 WA0034

Terduga Pelaku Pemerkosaan Tiga Warga Ditangkap Polres Mimika

18 September 2026 - 14:10 WIB

IMG 20260917 WA0128
Trending di Headline