Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Komite III DPD RI Siap Gelar Raker dengan Kementerian untuk Respons Aspirasi Buruh

adminbadge-check


					Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, Perbesar

Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma,

JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menegaskan dukungannya terhadap aspirasi 43 federasi buruh/pekerja dari anggota 9 konfederasi yang disampaikan dalam audiensi bersama Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, pada 16 Januari 2025. Filep menyerukan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang merupakan respons atas gugatan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan serikat pekerja lainnya.

Putusan MK ini mencakup 21 poin penting, termasuk pernyataan bahwa 20 pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 bersifat inkonstitusional bersyarat, serta penghapusan kata “dapat” dalam Pasal 79 Ayat (5) sebagai inkonstitusional.

“Saya memahami betul perjuangan kawan-kawan buruh,” ungkap Filep. “Sebagai Ketua Komite III yang membidangi ketenagakerjaan, saya mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan Putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Hal ini penting untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pekerja.”

Filep menyoroti bahwa UU Cipta Kerja telah menimbulkan banyak gugatan sejak pertama kali diundangkan. Ia mencatat, pada 2021 terdapat 9 gugatan terkait undang-undang tersebut, sementara pada 2023 jumlahnya meningkat menjadi 11 gugatan. Isu-isu seperti penggunaan tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pengupahan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) terus menjadi perhatian utama dalam gugatan tersebut.

“Putusan MK baru-baru ini bahkan mengamanatkan pembentukan UU Ketenagakerjaan tersendiri, terpisah dari UU Cipta Kerja. Ini menunjukkan bahwa klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja memang membutuhkan perubahan mendasar,” tegas Filep.

Filep mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar segera merespons aspirasi buruh dengan langkah konkret, termasuk penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru. “MK telah memberikan waktu dua tahun untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan ini. Kami di Komite III akan memastikan pada awal Februari nanti, Rapat Kerja dengan Kemenaker digelar untuk menegaskan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan ini,” jelasnya.

Menurut Filep, keadilan dalam ketenagakerjaan harus dimulai dari regulasi yang jelas dan berpihak pada buruh. Ia menilai bahwa respons cepat pemerintah merupakan kunci untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan kondusif di Indonesia.

Filep menyampaikan bahwa hasil audiensi dengan para buruh pada 16 Januari telah menjadi prioritas utama dalam agenda Komite III. “Kami akan terus memperjuangkan pembaruan hukum ketenagakerjaan ini. DPD RI membutuhkan dukungan masyarakat untuk memastikan bahwa regulasi yang berkeadilan bagi para pekerja dapat segera terwujud,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya langkah strategis dalam mendorong pembaruan hukum ketenagakerjaan. “Perjuangan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan keadilan bagi para buruh dan pekerja di seluruh Indonesia,” pungkas Filep.

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinkes Mimika Mendekatkan Diagnosis TB ke Warga Pesisir dan Pedalaman Mimika

19 September 2026 - 16:02 WIB

IMG 20260919 WA0010

300 Ekor Babi Disalurkan, Dinas Pertanian Deiyai Dorong Masyarakat Bangun Peternakan Mandiri

19 September 2026 - 15:56 WIB

IMG 20260919 WA0006

Trifena Tinal Resmi Pimpin Golkar Mimika, Konsolidasi Organisasi Jadi Tantangan Baru

19 September 2026 - 15:46 WIB

IMG 20260919 WA0011

10 Unit Rumah di Yang Murni Dipersoalkan, Pemuda Kamoro Minta Dinas Perumahan dan Distrik Wania Klarifikasi

19 September 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260918 WA0049

Ketua LIRA Nabire Apresiasi Bupati Mesak Magai Selesaikan Polemik Pembangunan Lewat Dialog

19 September 2026 - 10:00 WIB

IMG 20260919 WA0003
Trending di News