JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menegaskan dukungannya terhadap aspirasi 43 federasi buruh/pekerja dari anggota 9 konfederasi yang disampaikan dalam audiensi bersama Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, pada 16 Januari 2025. Filep menyerukan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang merupakan respons atas gugatan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan serikat pekerja lainnya.
Putusan MK ini mencakup 21 poin penting, termasuk pernyataan bahwa 20 pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 bersifat inkonstitusional bersyarat, serta penghapusan kata “dapat” dalam Pasal 79 Ayat (5) sebagai inkonstitusional.
“Saya memahami betul perjuangan kawan-kawan buruh,” ungkap Filep. “Sebagai Ketua Komite III yang membidangi ketenagakerjaan, saya mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan Putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Hal ini penting untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pekerja.”
Filep menyoroti bahwa UU Cipta Kerja telah menimbulkan banyak gugatan sejak pertama kali diundangkan. Ia mencatat, pada 2021 terdapat 9 gugatan terkait undang-undang tersebut, sementara pada 2023 jumlahnya meningkat menjadi 11 gugatan. Isu-isu seperti penggunaan tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pengupahan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) terus menjadi perhatian utama dalam gugatan tersebut.
“Putusan MK baru-baru ini bahkan mengamanatkan pembentukan UU Ketenagakerjaan tersendiri, terpisah dari UU Cipta Kerja. Ini menunjukkan bahwa klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja memang membutuhkan perubahan mendasar,” tegas Filep.
Filep mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar segera merespons aspirasi buruh dengan langkah konkret, termasuk penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru. “MK telah memberikan waktu dua tahun untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan ini. Kami di Komite III akan memastikan pada awal Februari nanti, Rapat Kerja dengan Kemenaker digelar untuk menegaskan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan ini,” jelasnya.
Menurut Filep, keadilan dalam ketenagakerjaan harus dimulai dari regulasi yang jelas dan berpihak pada buruh. Ia menilai bahwa respons cepat pemerintah merupakan kunci untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan kondusif di Indonesia.
Filep menyampaikan bahwa hasil audiensi dengan para buruh pada 16 Januari telah menjadi prioritas utama dalam agenda Komite III. “Kami akan terus memperjuangkan pembaruan hukum ketenagakerjaan ini. DPD RI membutuhkan dukungan masyarakat untuk memastikan bahwa regulasi yang berkeadilan bagi para pekerja dapat segera terwujud,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya langkah strategis dalam mendorong pembaruan hukum ketenagakerjaan. “Perjuangan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan keadilan bagi para buruh dan pekerja di seluruh Indonesia,” pungkas Filep.






