Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

BULD DPD RI Bakal Panggil Kementerian Terkait Bahas Aspirasi Desa

adminbadge-check


					BULD DPD RI Bakal Panggil Kementerian Terkait Bahas Aspirasi Desa Perbesar

JAKARTA  – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Rapat Pleno untuk membahas hasil pemantauan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata kelola pemerintahan desa. Hasilnya, berbagai aspirasi masyarakat dan daerah dinilai mendesak untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (15/01/2025), dipimpin oleh Ketua BULD Stefanus B.A.N Liow bersama Wakil Ketua Marthin Billa, Abdul Hamid, dan Agita Nurfianti. Stefanus menyampaikan bahwa salah satu isu utama adalah kesiapan daerah dalam mengatur perangkat desa untuk pemilihan kepala desa.

“Sampai saat ini, belum ada regulasi turunan dari UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang sangat dibutuhkan untuk memastikan kelancaran tata kelola pemerintahan desa,” ujar Stefanus, Senator asal Sulawesi Utara.

Sebagai tindak lanjut, BULD berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian PPN/Bappenas. “RDP ini menjadi langkah strategis untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat dan daerah kepada pemerintah pusat,” tambahnya.

Stefanus juga menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat dan desa yang diterima anggota BULD dari seluruh provinsi telah diunggah ke aplikasi Asmasda dan dianalisis oleh tim pendukung BULD. “Melalui aplikasi ini, kami dapat lebih cepat memproses aspirasi untuk dibahas dalam RDP maupun RDPU,” jelasnya.

Salah satu masalah yang sering muncul adalah keterlambatan penerbitan peraturan pemerintah sebagai landasan hukum, yang menyebabkan penyusunan Perda terhambat. Akibatnya, berbagai konflik, seperti pengisian jabatan perangkat desa, terus terjadi. Stefanus menegaskan pentingnya percepatan penerbitan peraturan pelaksana untuk mendukung daerah menyusun Perda sesuai kebutuhan desa.

Dalam rapat pleno ini, sejumlah anggota BULD turut memberikan masukan substansi, termasuk Agustinus R. Kambuaya (Papua Barat Daya), Muh. Nuh (Sumatera Utara), Muhdi (Jawa Tengah), Destita Khairilisani (Bengkulu), Habib Said Abdurrahman (Kalimantan Tengah), Sudirman Haji Uma (Aceh), Elviana (Jambi), dan Darmansyah Husein (Kepulauan Bangka Belitung).

Sebelum diskusi dimulai, tim pendukung BULD terlebih dahulu memaparkan analisis hasil pemantauan terhadap Perda dan Ranperda terkait tata kelola pemerintahan desa.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penampilan Kontingen Papua Tengah di Pesparawi Nasional XIV Tuai Apresiasi

23 Juni 2026 - 01:15 WIB

IMG 20260622 WA0058

Dinsos Mimika Dorong Sinergi Instansi untuk Penanganan Anak Terlantar

22 Juni 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260622 WA0041

Permudah Akses Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Mimika Perkuat Dukcapil Siaga

22 Juni 2026 - 12:55 WIB

IMG 20260622 WA0000

HUT ke-18 Kabupaten Puncak, Pj Sekda Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah dan Jaga Keamanan

22 Juni 2026 - 11:21 WIB

IMG 20260622 WA0160

Di Tengah Tantangan Zaman, Umat Tuhan Diminta Tetap Setia pada Firman Allah

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

IMG 20260621 WA0052
Trending di Headline