Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

BULD DPD RI Bakal Panggil Kementerian Terkait Bahas Aspirasi Desa

adminbadge-check


					BULD DPD RI Bakal Panggil Kementerian Terkait Bahas Aspirasi Desa Perbesar

JAKARTA  – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Rapat Pleno untuk membahas hasil pemantauan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata kelola pemerintahan desa. Hasilnya, berbagai aspirasi masyarakat dan daerah dinilai mendesak untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (15/01/2025), dipimpin oleh Ketua BULD Stefanus B.A.N Liow bersama Wakil Ketua Marthin Billa, Abdul Hamid, dan Agita Nurfianti. Stefanus menyampaikan bahwa salah satu isu utama adalah kesiapan daerah dalam mengatur perangkat desa untuk pemilihan kepala desa.

“Sampai saat ini, belum ada regulasi turunan dari UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang sangat dibutuhkan untuk memastikan kelancaran tata kelola pemerintahan desa,” ujar Stefanus, Senator asal Sulawesi Utara.

Sebagai tindak lanjut, BULD berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian PPN/Bappenas. “RDP ini menjadi langkah strategis untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat dan daerah kepada pemerintah pusat,” tambahnya.

Stefanus juga menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat dan desa yang diterima anggota BULD dari seluruh provinsi telah diunggah ke aplikasi Asmasda dan dianalisis oleh tim pendukung BULD. “Melalui aplikasi ini, kami dapat lebih cepat memproses aspirasi untuk dibahas dalam RDP maupun RDPU,” jelasnya.

Salah satu masalah yang sering muncul adalah keterlambatan penerbitan peraturan pemerintah sebagai landasan hukum, yang menyebabkan penyusunan Perda terhambat. Akibatnya, berbagai konflik, seperti pengisian jabatan perangkat desa, terus terjadi. Stefanus menegaskan pentingnya percepatan penerbitan peraturan pelaksana untuk mendukung daerah menyusun Perda sesuai kebutuhan desa.

Dalam rapat pleno ini, sejumlah anggota BULD turut memberikan masukan substansi, termasuk Agustinus R. Kambuaya (Papua Barat Daya), Muh. Nuh (Sumatera Utara), Muhdi (Jawa Tengah), Destita Khairilisani (Bengkulu), Habib Said Abdurrahman (Kalimantan Tengah), Sudirman Haji Uma (Aceh), Elviana (Jambi), dan Darmansyah Husein (Kepulauan Bangka Belitung).

Sebelum diskusi dimulai, tim pendukung BULD terlebih dahulu memaparkan analisis hasil pemantauan terhadap Perda dan Ranperda terkait tata kelola pemerintahan desa.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dikendalikan dari Medsos, Jaringan Sabu-Ganja di Timika Dibongkar Polisi

18 September 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260918 233821

LLDIKTI Wilayah XIV Visitasi Pendirian Institut Sains dan Kesehatan Anigou Nabire

18 September 2026 - 14:39 WIB

IMG 20260918 WA0118

Diduga Terlibat Cekcok, Pria di SP 5 Tewas Ditusuk Badik

18 September 2026 - 14:24 WIB

IMG 20260918 WA0082

Dewan Smart City Mimika Bahas Strategi Membangun Layanan Terintegrasi

18 September 2026 - 14:17 WIB

IMG 20260918 WA0034

Terduga Pelaku Pemerkosaan Tiga Warga Ditangkap Polres Mimika

18 September 2026 - 14:10 WIB

IMG 20260917 WA0128
Trending di Headline