Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Memahami Tunjangan Kinerja Dosen ASN : Aturan dan Fakta Terkini dari Kemendikbud

adminbadge-check


					ilistrasi Dosen ASN Perbesar

ilistrasi Dosen ASN

Seberapa besar tunjangan kinerja (tukin) yang diterima oleh dosen Aparatur Sipil Negara (ASN)? Meski aturan mengenai hal ini telah diatur melalui Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020, hingga kini tukin bagi dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek belum terealisasi.

Aturan Dasar Pemberian Tukin Dosen
Berdasarkan Kepmen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024, besaran tukin untuk dosen ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan kebutuhan jabatan fungsional pada masing-masing jenjang. Aturan ini menetapkan pemberian tukin dimulai per 1 Januari 2025.

Adapun rincian nominal tunjangan untuk masing-masing kelas jabatan adalah sebagai berikut:

  • Asisten Ahli: Rp5.079.200 per bulan
  • Lektor (kelas jabatan 11): Rp7.757.600 per bulan
  • Lektor Kepala: Rp10.936.000 per bulan
  • Profesor: Rp19.280.000 per bulan

Tantangan Anggaran Tahun 2025
Sayangnya, menurut Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemdikti Saintek, Togar M. Simatupang, tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan kinerja maupun profesi dosen pada tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh perubahan nomenklatur kementerian yang memengaruhi perencanaan anggaran.

“Kami tegaskan, untuk tahun 2025, tidak ada anggaran untuk tunjangan dosen,” ujar Togar, Jumat (3/1/2025).

Meski demikian, pihak kementerian sedang berusaha untuk mengajukan anggaran sebesar Rp2,8 triliun kepada Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan.

Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Kendala
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa pemerintah terus mencari solusi agar tukin dosen ASN dapat direalisasikan. “Mendikti Saintek kini aktif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk implementasi kebijakan ini,” ujar Pratikno, Senin (13/1).

Perhitungan Tunjangan Berdasarkan Gaji Pokok
Menurut Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024, besaran tunjangan profesi, khusus, dan kehormatan bagi dosen didasarkan pada gaji pokok. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Tunjangan profesi: Setara dengan satu kali gaji pokok dosen ASN.
  2. Tunjangan khusus: Setara dengan satu kali gaji pokok dosen ASN.
  3. Tunjangan kehormatan: Setara dengan dua kali gaji pokok, khusus untuk profesor.

Gaji Pokok Dosen ASN Berdasarkan Golongan
Mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024, berikut gaji pokok dosen ASN:

  • Golongan III (S2):
    • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  • Golongan IV (S3):
    • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    • IVd: Rp3.723.200 – Rp6.114.500
    • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Untuk mengetahui besaran tunjangan secara akurat, dosen perlu terlebih dahulu mengetahui gaji pokok mereka berdasarkan golongan masing-masing.

Artikel ini memberikan gambaran lengkap mengenai status tukin dosen ASN dan langkah-langkah pemerintah dalam mengupayakan kejelasan bagi para tenaga pendidik di Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penampilan Kontingen Papua Tengah di Pesparawi Nasional XIV Tuai Apresiasi

23 Juni 2026 - 01:15 WIB

IMG 20260622 WA0058

Dinsos Mimika Dorong Sinergi Instansi untuk Penanganan Anak Terlantar

22 Juni 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260622 WA0041

Permudah Akses Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Mimika Perkuat Dukcapil Siaga

22 Juni 2026 - 12:55 WIB

IMG 20260622 WA0000

HUT ke-18 Kabupaten Puncak, Pj Sekda Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah dan Jaga Keamanan

22 Juni 2026 - 11:21 WIB

IMG 20260622 WA0160

Di Tengah Tantangan Zaman, Umat Tuhan Diminta Tetap Setia pada Firman Allah

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

IMG 20260621 WA0052
Trending di Headline