Seberapa besar tunjangan kinerja (tukin) yang diterima oleh dosen Aparatur Sipil Negara (ASN)? Meski aturan mengenai hal ini telah diatur melalui Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020, hingga kini tukin bagi dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek belum terealisasi.
Aturan Dasar Pemberian Tukin Dosen
Berdasarkan Kepmen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024, besaran tukin untuk dosen ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan kebutuhan jabatan fungsional pada masing-masing jenjang. Aturan ini menetapkan pemberian tukin dimulai per 1 Januari 2025.
Adapun rincian nominal tunjangan untuk masing-masing kelas jabatan adalah sebagai berikut:
- Asisten Ahli: Rp5.079.200 per bulan
- Lektor (kelas jabatan 11): Rp7.757.600 per bulan
- Lektor Kepala: Rp10.936.000 per bulan
- Profesor: Rp19.280.000 per bulan
Tantangan Anggaran Tahun 2025
Sayangnya, menurut Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemdikti Saintek, Togar M. Simatupang, tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan kinerja maupun profesi dosen pada tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh perubahan nomenklatur kementerian yang memengaruhi perencanaan anggaran.
“Kami tegaskan, untuk tahun 2025, tidak ada anggaran untuk tunjangan dosen,” ujar Togar, Jumat (3/1/2025).
Meski demikian, pihak kementerian sedang berusaha untuk mengajukan anggaran sebesar Rp2,8 triliun kepada Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan.
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Kendala
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa pemerintah terus mencari solusi agar tukin dosen ASN dapat direalisasikan. “Mendikti Saintek kini aktif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk implementasi kebijakan ini,” ujar Pratikno, Senin (13/1).
Perhitungan Tunjangan Berdasarkan Gaji Pokok
Menurut Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024, besaran tunjangan profesi, khusus, dan kehormatan bagi dosen didasarkan pada gaji pokok. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Tunjangan profesi: Setara dengan satu kali gaji pokok dosen ASN.
- Tunjangan khusus: Setara dengan satu kali gaji pokok dosen ASN.
- Tunjangan kehormatan: Setara dengan dua kali gaji pokok, khusus untuk profesor.
Gaji Pokok Dosen ASN Berdasarkan Golongan
Mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024, berikut gaji pokok dosen ASN:
- Golongan III (S2):
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Golongan IV (S3):
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.200 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Untuk mengetahui besaran tunjangan secara akurat, dosen perlu terlebih dahulu mengetahui gaji pokok mereka berdasarkan golongan masing-masing.
Artikel ini memberikan gambaran lengkap mengenai status tukin dosen ASN dan langkah-langkah pemerintah dalam mengupayakan kejelasan bagi para tenaga pendidik di Indonesia.






