Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

News

Ketua DPD RI Dorong Pilpres Dibuka untuk Calon Independen Pasca Presidential Threshold Dihapus MK

adminbadge-check


					Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Najamuddin Perbesar

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Najamuddin

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Najamuddin, menyuarakan aspirasi agar pemilihan presiden (pilpres) di masa depan dapat diikuti oleh calon independen. Gagasan tersebut mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapuskan aturan presidential threshold, yang selama ini mewajibkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) didukung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol dengan ambang batas 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya.

“Dalam konstitusi saat ini, hanya partai politik yang diberi mandat untuk mengajukan capres-cawapres,” ungkap Sultan dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

“Namun, penting bagi kita untuk mulai membuka ruang bagi calon independen, sehingga masyarakat memiliki alternatif kepemimpinan yang berasal dari luar partai politik,” tambahnya.

Menurut Sultan, beberapa negara maju telah membuktikan keberhasilan pencalonan presiden melalui jalur independen. Hal ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi yang inklusif tidak hanya memperkuat partisipasi politik, tetapi juga memberikan kesempatan yang adil bagi setiap warga negara untuk berkontribusi dalam kepemimpinan nasional.

“Prinsip keadilan politik harus terjamin. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Tidak seharusnya hak tersebut dibatasi oleh aturan presidential threshold atau dominasi institusi politik tertentu,” tegas Sultan.

Ia juga memandang langkah MK sebagai upaya progresif dalam menghilangkan hambatan-hambatan politik yang selama ini membatasi praktik demokrasi. Sultan berharap gagasan ini dapat menjadi bahan diskusi lebih lanjut di tingkat nasional.

“Kita perlu menyiapkan institusi demokrasi alternatif di luar partai politik agar bangsa ini dapat menemukan kepemimpinan nasional yang berkualitas dan inklusif. Tanpa itu, sulit bagi kita untuk mencapai demokrasi yang paripurna,” pungkasnya.

Dorongan ini diyakini mampu membuka babak baru dalam sistem demokrasi Indonesia, memberikan peluang bagi tokoh-tokoh non-partisan untuk tampil sebagai pemimpin bangsa.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Trifena M. Tinal Pimpin Golkar Mimika 2026–2031, Konsolidasi Organisasi Jadi Agenda Utama

20 September 2026 - 09:09 WIB

IMG 20260920 WA0085

Dinkes Mimika Mendekatkan Diagnosis TB ke Warga Pesisir dan Pedalaman Mimika

19 September 2026 - 16:02 WIB

IMG 20260919 WA0010

300 Ekor Babi Disalurkan, Dinas Pertanian Deiyai Dorong Masyarakat Bangun Peternakan Mandiri

19 September 2026 - 15:56 WIB

IMG 20260919 WA0006

10 Unit Rumah di Yang Murni Dipersoalkan, Pemuda Kamoro Minta Dinas Perumahan dan Distrik Wania Klarifikasi

19 September 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260918 WA0049

Ketua LIRA Nabire Apresiasi Bupati Mesak Magai Selesaikan Polemik Pembangunan Lewat Dialog

19 September 2026 - 10:00 WIB

IMG 20260919 WA0003
Trending di News