Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

News

Ketua DPD RI Dorong Pilpres Dibuka untuk Calon Independen Pasca Presidential Threshold Dihapus MK

adminbadge-check


					Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Najamuddin Perbesar

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Najamuddin

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Najamuddin, menyuarakan aspirasi agar pemilihan presiden (pilpres) di masa depan dapat diikuti oleh calon independen. Gagasan tersebut mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapuskan aturan presidential threshold, yang selama ini mewajibkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) didukung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol dengan ambang batas 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya.

“Dalam konstitusi saat ini, hanya partai politik yang diberi mandat untuk mengajukan capres-cawapres,” ungkap Sultan dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

“Namun, penting bagi kita untuk mulai membuka ruang bagi calon independen, sehingga masyarakat memiliki alternatif kepemimpinan yang berasal dari luar partai politik,” tambahnya.

Menurut Sultan, beberapa negara maju telah membuktikan keberhasilan pencalonan presiden melalui jalur independen. Hal ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi yang inklusif tidak hanya memperkuat partisipasi politik, tetapi juga memberikan kesempatan yang adil bagi setiap warga negara untuk berkontribusi dalam kepemimpinan nasional.

“Prinsip keadilan politik harus terjamin. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Tidak seharusnya hak tersebut dibatasi oleh aturan presidential threshold atau dominasi institusi politik tertentu,” tegas Sultan.

Ia juga memandang langkah MK sebagai upaya progresif dalam menghilangkan hambatan-hambatan politik yang selama ini membatasi praktik demokrasi. Sultan berharap gagasan ini dapat menjadi bahan diskusi lebih lanjut di tingkat nasional.

“Kita perlu menyiapkan institusi demokrasi alternatif di luar partai politik agar bangsa ini dapat menemukan kepemimpinan nasional yang berkualitas dan inklusif. Tanpa itu, sulit bagi kita untuk mencapai demokrasi yang paripurna,” pungkasnya.

Dorongan ini diyakini mampu membuka babak baru dalam sistem demokrasi Indonesia, memberikan peluang bagi tokoh-tokoh non-partisan untuk tampil sebagai pemimpin bangsa.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penampilan Kontingen Papua Tengah di Pesparawi Nasional XIV Tuai Apresiasi

23 Juni 2026 - 01:15 WIB

IMG 20260622 WA0058

Dinsos Mimika Dorong Sinergi Instansi untuk Penanganan Anak Terlantar

22 Juni 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260622 WA0041

Permudah Akses Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Mimika Perkuat Dukcapil Siaga

22 Juni 2026 - 12:55 WIB

IMG 20260622 WA0000

HUT ke-18 Kabupaten Puncak, Pj Sekda Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah dan Jaga Keamanan

22 Juni 2026 - 11:21 WIB

IMG 20260622 WA0160

Di Tengah Tantangan Zaman, Umat Tuhan Diminta Tetap Setia pada Firman Allah

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

IMG 20260621 WA0052
Trending di Headline