Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

News

Natalius Pigai: PBB Ubah Predikat Indonesia Jadi ‘Netral’ Pasca Pemindahan Napi

adminbadge-check


					Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai Perbesar

Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah merevisi predikat Indonesia dari “negatif” menjadi “netral”. Perubahan ini menyusul langkah pemerintah memindahkan Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina, ke negara asalnya serta lima anggota Bali Nine ke Australia.

Menurut Pigai, perubahan predikat ini tercatat dalam laporan poin ke-13 yang disampaikan kepada delegasi Indonesia dalam pertemuan tahunan PBB di Jenewa, Swiss, pada akhir November lalu.

“Ini adalah capaian besar bagi Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu singkat,” ungkap Pigai. Rabu,(18/12/2024)

Delegasi yang dipimpin Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri mendapat apresiasi atas kebijakan progresif ini, yang dinilai sebagai langkah konkret dalam mengurangi hukuman mati dan memperbaiki citra Indonesia di mata internasional.

Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina melalui Bandara Soekarno-Hatta, sementara lima anggota Bali Nine—Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens—dipindahkan ke Australia. Pigai menegaskan bahwa meskipun telah dipulangkan, Indonesia tetap memantau perkembangan hukuman para narapidana tersebut.

Pigai menekankan bahwa pencapaian ini merupakan langkah maju dibandingkan dengan posisi Indonesia pada 2015, ketika berada pada kategori “persidangan tidak adil”.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk terus mendorong reformasi hukum secara bertahap sebagai bagian dari program Astacita Presiden Prabowo.

“Kami mengapresiasi predikat ini, tetapi ini bukan alasan untuk berpuas diri. Masih banyak tugas yang perlu diselesaikan,” kata Pigai.

Dengan kebijakan ini, Pigai berharap Indonesia dapat terus menunjukkan kemajuan dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia dan sistem hukum yang lebih adil.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Deiyai Lepas 20 Putra-Putri Terbaik Menempuh Pendidikan di Mepa Boarding School Nabire

13 Juli 2026 - 12:48 WIB

IMG 20260713 WA0154

Kapolda Papua Tengah Lantik Irwasda, Dansat Brimob, Karorena dan Dua Kapolres

13 Juli 2026 - 12:37 WIB

IMG 20260713 WA0126

ASN dan Non-ASN Papua Tengah Ikuti Ibadah Oikumene, Ketua FKUB Ajak Serahkan Beban kepada Tuhan

13 Juli 2026 - 12:16 WIB

IMG 20260713 WA0108

Pulang ke Kampung Halaman, Bung Mecky Dirikan Rumah Inspirasi Kebadabi untuk Bangun Generasi Muda Papua

13 Juli 2026 - 12:11 WIB

IMG 20260713 WA0107

Kapolda Papua Tengah: Polisi Terus Imbau Warga Jauhi Titik Konflik di Intan Jaya

13 Juli 2026 - 12:08 WIB

IMG 20260713 WA0041
Trending di Headline