Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

News

Natalius Pigai: PBB Ubah Predikat Indonesia Jadi ‘Netral’ Pasca Pemindahan Napi

adminbadge-check


					Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai Perbesar

Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah merevisi predikat Indonesia dari “negatif” menjadi “netral”. Perubahan ini menyusul langkah pemerintah memindahkan Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina, ke negara asalnya serta lima anggota Bali Nine ke Australia.

Menurut Pigai, perubahan predikat ini tercatat dalam laporan poin ke-13 yang disampaikan kepada delegasi Indonesia dalam pertemuan tahunan PBB di Jenewa, Swiss, pada akhir November lalu.

“Ini adalah capaian besar bagi Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu singkat,” ungkap Pigai. Rabu,(18/12/2024)

Delegasi yang dipimpin Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri mendapat apresiasi atas kebijakan progresif ini, yang dinilai sebagai langkah konkret dalam mengurangi hukuman mati dan memperbaiki citra Indonesia di mata internasional.

Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina melalui Bandara Soekarno-Hatta, sementara lima anggota Bali Nine—Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens—dipindahkan ke Australia. Pigai menegaskan bahwa meskipun telah dipulangkan, Indonesia tetap memantau perkembangan hukuman para narapidana tersebut.

Pigai menekankan bahwa pencapaian ini merupakan langkah maju dibandingkan dengan posisi Indonesia pada 2015, ketika berada pada kategori “persidangan tidak adil”.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk terus mendorong reformasi hukum secara bertahap sebagai bagian dari program Astacita Presiden Prabowo.

“Kami mengapresiasi predikat ini, tetapi ini bukan alasan untuk berpuas diri. Masih banyak tugas yang perlu diselesaikan,” kata Pigai.

Dengan kebijakan ini, Pigai berharap Indonesia dapat terus menunjukkan kemajuan dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia dan sistem hukum yang lebih adil.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

John Gobai Ingatkan Kepala Suku Papua: Jangan Lagi Berikan Marga dan Gelar Adat Sembarangan

21 September 2026 - 10:18 WIB

IMG 20260921 WA0023

John Gobai: Perdasus OAP Nomor 14 Tahun 2026 Akan Dibahas untuk Direvisi

21 September 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260921 WA0022

DPR Papua Tengah Imbau OAP Manfaatkan Layanan Kesehatan di 5 Klinik dan 8 RSUD Yang Didukung Dana OTSUS 

21 September 2026 - 09:48 WIB

IMG 20260921 WA0019

TNI Hadir Bersama Rakyat, Lanal Timika Gelar Bakti Sosial di Kampung Nawaripi

21 September 2026 - 09:38 WIB

IMG 20260921 183711

Personel Polres Mimika Raih Kompolnas Awards 2026, Dedikasi di Wilayah Konflik Berbuah Penghargaan

21 September 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260921 182730
Trending di Headline