NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di sebuah homestay di Kabupaten Nabire, pada Sabtu (14/12/2024).
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Nolianus Kobogau, membacakan hasil rekapitulasi suara dari delapan distrik yang ada di Kabupaten Intan Jaya. Pembacaan itu didampingi oleh empat komisioner KPU, sekretaris KPU Intan Jaya, serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, para anggota PPD, Pandis, dan saksi dari peserta Pilkada, baik calon Bupati Intan Jaya maupun calon Gubernur Papua Tengah.
Hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Intan Jaya, khususnya pemilihan Gubernur, menunjukkan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley (MeGe), memperoleh suara terbanyak, yaitu 44.632 suara. Perolehan suara tersebut mengungguli tiga paslon lainnya. Paslon nomor urut 1, Wempi Wetipo dan Agustinus Anggabaik, meraih 4.310 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Natalis Tabuni dan Titus Natkime, memperoleh 41.170 suara, dan paslon nomor urut 4, Willem Wandik dan Aloysius Giyai, mendapatkan 35.216 suara.
Nolianus Kobogau menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur, diawasi secara ketat oleh Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan disaksikan oleh saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon.
Rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Intan Jaya ini disusun berdasarkan formulir model D Hasil Distrik KWK Gubernur yang diterima dari seluruh distrik di Kabupaten Intan Jaya.






