NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah menargetkan rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah selesai pada 14 Desember 2024. Komisioner KPU Papua Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Octovianus Takimai, mengungkapkan hal ini usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur, Selasa (10/12/2024).
“Kami bekerja keras untuk memastikan rekapitulasi selesai dalam empat hari ke depan. Jika terjadi kendala tak terduga, kami akan segera berkoordinasi dengan KPU RI dan Bawaslu. Namun, prioritas utama kami adalah menyelesaikan proses sesuai jadwal demi menjaga transparansi dan kredibilitas pemilu,” ujar Octovianus.
Ia menjelaskan bahwa rekapitulasi untuk daerah-daerah dengan kondisi tidak memungkinkan akan dipusatkan di Nabire, termasuk Kabupaten Puncak Jaya dan Intan Jaya.
“Kami telah menyiapkan fasilitas dan sumber daya untuk mendukung proses rekapitulasi di Nabire,” tambahnya.
Sementara itu, rekapitulasi di Kabupaten Paniai yang sebelumnya sempat tertunda akibat situasi keamanan kini dijadwalkan dimulai pada 11 Desember 2024. Octovianus memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mendukung kelancaran proses tersebut.
Penyesuaian jadwal rekapitulasi ini mengacu pada surat pemberitahuan dari Bawaslu yang menjadi dasar bagi KPU Papua Tengah dalam mengambil langkah strategis.
“Langkah ini kami ambil agar proses rekapitulasi tetap berjalan lancar meski menghadapi tantangan di lapangan,” jelas Octovianus.
Selain itu, KPU Papua Tengah terus memantau situasi di wilayah rawan konflik guna memastikan setiap suara dihitung dengan akurat. Octovianus mengimbau semua pihak untuk bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
“Kami optimistis tahapan pemilu dapat berjalan sesuai target. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat penting untuk keberhasilan rekapitulasi ini,” pungkasnya.
Dengan komitmen untuk menyelesaikan proses sesuai jadwal, KPU Papua Tengah berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu, sekaligus memastikan hasil pemilihan diumumkan tepat waktu. (Red)






