Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

Headline

KPU Ingatkan Paslon Tidak Klaim Kemenangan Sepihak 

Etty Welerbadge-check


					KPU Ingatkan Paslon Tidak Klaim Kemenangan Sepihak  Perbesar

TIMIKA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Dete Abugau, memberikan imbauan tegas kepada seluruh tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika 2024 yang telah mengklaim kemenangan melalui hasil perhitungan cepat (quick count) agar tidak mengaitkan nama pihak penyelenggara dan juga pihak keamanan.

“Saya mau sampaikan kepada tim pemenangan paslon baik nomor urut 1, nomor urut 2, dan nomor urut 3, silakan buat perhitungan cepat dengan dasar yang benar. Tapi saya tekankan, jangan membawa nama KPU, pihak keamanan dan Bawaslu dalam klaim kemenangan. Hal ini tidak diperbolehkan,” ujar Dete Abugau saat memberikan keterangan pers di Timika, Jumat (29/11/2024).

Dete juga menegaskan, klaim kemenangan yang prematur dapat memicu ketegangan antara masing-masing paslon maupun pendukungnya. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menahan diri dan menunggu pengumuman resmi dari KPU.

“Saat ini, KPU masih dalam tahapan perhitungan suara di tingkat PPD. Hari ini, kami baru memulai perhitungan untuk PPD Distrik Miru dan Wania. Jadi, belum ada keputusan resmi siapa yang menang,” tambahnya.

Ketua KPU Mimika juga mengajak seluruh masyarakat dan pendukung paslon untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Mimika selama proses penghitungan suara berlangsung.

“Saya harap, kita sama-sama menjaga situasi kamtibmas di Mimika. Pilkada adalah pesta demokrasi, bukan ajang untuk memecah persatuan,” tutupnya.

Berita ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perhitungan suara resmi hanya dapat diumumkan oleh KPU sesuai prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan. (Mercy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penulis Buku Kontekstual Papua: Pembelajaran Harus Dekat dengan Kehidupan Siswa

13 Maret 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260313 WA0224

John NR Gobai: Prioritaskan Anak Asli Papua dalam Jabatan Strategis, Wujudkan Pembangunan Berbasis Lokal Sesuai Amanat PP 106/2021

13 Maret 2026 - 11:24 WIB

IMG 20260313 WA0223

Pemprov Papua Tengah Lanjutkan Program Sekolah Gratis, Fokus Dorong Anak Papua Tetap Bersekolah

13 Maret 2026 - 11:19 WIB

IMG 20260313 WA0185

Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan Buku Pembelajaran Kontekstual di SMA Negeri Meepago Nabire

13 Maret 2026 - 11:07 WIB

IMG 20260313 WA0183

Demi Berjalan Lancarnya Aksi Demo, Ratusan Personel Gabungan Lakukan Pengamanan

13 Maret 2026 - 11:00 WIB

IMG 20260313 WA0165
Trending di Headline