Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

News

Darling Tabuni : Kami Buka TPS untuk 1 Orang 1 Suara, Banyak Ikut Kearifan Lokal

adminbadge-check


					 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni Perbesar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni

MIMIKA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, menyatakan bahwa enam kabupaten di wilayah Papua Tengah masih menggunakan sistem noken dalam pelaksanaan pemilu.

Menurutnya, sistem noken ini merupakan bentuk kearifan lokal yang telah lama diterapkan di wilayah Papua.

Jennifer menyebut, penerapan sistem noken telah melalui proses diskusi yang intensif dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat.

“Ini bukan keputusan sepihak. Diskusi dilakukan secara berkala sejak persiapan pemilu hingga mendekati pelaksanaan Pilkada,” ungkap Darling Tabuni saat ditemui di Timika, Minggu (24/11/2024) malam.

Meski demikian, KPU juga menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) dengan sistem 1 orang 1 suara untuk masyarakat yang bukan Orang Asli Papua (non-OAP).

“Kami tetap membuka ruang untuk mereka memilih secara langsung, tetapi ada kekhawatiran dari sebagian masyarakat. Namun, ada juga yang sepakat mengikuti sistem kearifan lokal ini,” ujar Jennifer.

Jennifer menjelaskan, di Kabupaten Puncak Jaya, masyarakat dan pasangan calon dari kota baru memilih memberikan suara mereka kepada salah satu paslon melalui perwakilan tokoh masyarakat. Kesepakatan tersebut dijalankan dengan tetap menjaga asas keadilan dalam pemilu.

“Suara mereka diberikan kepada tokoh masyarakat setempat untuk disalurkan. Jadi, meskipun ada ketakutan, semua hak suara tetap diakomodasi,” lanjutnya.

Untuk memastikan transparansi, Jennifer menegaskan bahwa kesepakatan dalam sistem noken harus dituangkan dalam berita acara.

“Sebelum masuk proses rekapitulasi di plano, berita acara harus memuat rincian suara yang diterima setiap pasangan calon. Surat suara juga harus dicoblos sesuai dengan kesepakatan sebelum dikembalikan ke jenjang berikutnya di KPU,” jelasnya.

Menurut Jennifer, surat suara yang telah dicoblos akan menjadi alat bukti resmi untuk menunjukkan pelaksanaan sistem noken sesuai aturan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3AP2KB Mimika Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM bagi Organisasi Perempuan

23 Juni 2026 - 07:47 WIB

IMG 20260623 WA0024

Kesbangpol Mimika Sosialisasikan Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara di Timika

23 Juni 2026 - 07:44 WIB

IMG 20260623 WA0002

Polres Mimika Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

23 Juni 2026 - 07:40 WIB

IMG 20260623 WA0035

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Papua Tengah Dorong RS Bhayangkara Jadi Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat Mimika

23 Juni 2026 - 07:37 WIB

IMG 20260623 WA0033

Mahasiswa Kritik Ketidakhadiran Anggota DPR Papua Tengah Saat Penyampaian Aspirasi Kasus Kembru Berdarah

23 Juni 2026 - 07:30 WIB

IMG 20260623 WA0019
Trending di Headline