JAKARTA – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, kembali dipercaya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2024-2029. Penetapan ini diputuskan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (01/10/2024), yang juga merupakan hari pertama masa jabatan anggota DPR periode baru.
“Apakah dapat disetujui penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029? Saya minta persetujuan,” ucap Ketua Sementara DPR, Guntur Sasono, saat memimpin sidang. Pernyataan ini segera disetujui oleh para anggota yang hadir, yang serempak menjawab, “Setuju!”
Ini merupakan kali kedua Puan Maharani memegang jabatan Ketua DPR, setelah sebelumnya mengemban posisi yang sama pada periode 2019-2024. Setelah penetapan, prosesi pengambilan sumpah jabatan dilakukan, dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.
Selain Puan, empat Wakil Ketua DPR juga turut ditetapkan. Mereka adalah Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Saan Mustopa dari Nasdem, dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Proses penunjukan pimpinan DPR ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3). Menurut undang-undang ini, Ketua DPR diambil dari anggota DPR yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak, sementara posisi wakil ketua diberikan kepada anggota dari partai yang menduduki peringkat kedua hingga kelima dalam jumlah kursi di DPR.






