JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menyampaikan gagasan agar anggota DPD dapat memberikan rekomendasi bagi calon kepala daerah yang maju secara independen dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Jumat, (27/09/2024)
Sultan berpendapat bahwa calon independen saat ini harus mengumpulkan dukungan berupa KTP dari masyarakat sebagai syarat pencalonan. Menurutnya, anggota DPD RI yang terpilih secara independen melalui pengumpulan KTP memiliki pengalaman serupa. Oleh karena itu, Sultan mengusulkan agar rekomendasi dari anggota DPD bisa menjadi alternatif persyaratan untuk calon independen.
“Anggota DPD sudah mewakili aspirasi independen, jadi seharusnya bisa memberikan rekomendasi kepada calon kepala daerah yang juga maju melalui jalur independen,” ujar Sultan saat menghadiri peluncuran buku *Green Democracy* di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, jika usulan ini diterapkan, calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen tidak perlu lagi mengumpulkan KTP dari masyarakat, yang pada akhirnya dapat menekan biaya politik yang sering kali sangat tinggi.
“Dengan begitu, kerja politik DPD akan lebih bermanfaat langsung bagi daerah, dan peran DPD juga lebih jelas,” tegasnya.
Meskipun demikian, Sultan menyatakan bahwa ide tersebut masih berupa gagasan untuk sistem politik di masa depan. Ia optimis bahwa konstitusi Indonesia akan terus berkembang dan menyesuaikan dengan dinamika zaman.
Sultan juga menekankan pentingnya pembenahan sistem pemilu agar lebih efisien dan tidak membebani biaya besar. Menurutnya, pilkada adalah agenda penting yang perlu dijalankan secara berkala dengan lebih efektif dan murah.
“Kita berharap pilkada yang akan datang bisa berlangsung damai, tanpa polarisasi yang memecah masyarakat. Namun, ke depannya, evaluasi terhadap sistem pilkada perlu dilakukan agar tidak terlalu mahal,” pungkas Sultan.






