TIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika secara resmi menutup pleno pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, sesuai dengan jadwal yang ditentukan yaitu pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIT. Pleno penutupan pendaftaran berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Mimika, dihadiri oleh empat Komisioner KPU, dan 5 Komisioner Bawaslu.
Dengan ditutupnya tahapan pendaftaran, maka secara resmi ada Tiga Paslon Bupati dan wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Paslon bakal Bupati dan Wakil Bupati yang telah dinyatakan lolos tahapan pendaftaran yaitu Johanes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL), Maximus Tipagau dan Peggy Patresia Patippi (MP3), serta Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE).
Koordiv Hukum Hironimus Kia Ruma menyampaikan, sesuai dengan jadwal tahapan pendaftraan yang dibuka mulai dari 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, sekitar Pukul 23.59 WIT merupakan batas terakhir pendaftran.
“Jadi tadi di jam 00.00 WIT kami sudah melakukan pleno untuk penutupan pendaftran, dan untuk kita di Kabupaten Mimika ada tiga Paslon yang akan bersaing, dan dari ketiga paslon setelah dilakukan pemeriksaan berkas sudah kami nyatakan lengkap, sehingga dapat lanjut ketahapan berikut yakni penelitian berkas, yang sebelumnya diperiksa adalah status dari berkas yang diberikan lengkap atau tidak,”katanya.
Hiro menambahkan, dalam tahapan penelitian berkas statusnya adalah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat dan kalau ada yang belum memenuhi syarat akan diminta untuk melakukan perbaikan.
“Kami sudah memberikan surat juga kepada seluruh paslon surat tanda terima berkas dan pengantar pemeriksaan kesehatan, jadi nanti ditanggal 1 – 2 September 2024, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Mimika,” jelasnya
Ia juga menambahkan bahwa, pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari proses tahapan, dan untuk penelitian akan berakhir di tanggal 4 September 2024.
” Jadi untuk penelitian berkas dan perbaikan ini memakan waktu 7hari dari tanggal 29 Agustus 2024, yang artinya akan berakhir di tanggal 4 September, dan nantinya akan di lihat Memenuhi Syarat (MS) atau Belum Memenuhi Syarat (BMS), yang nanti akan di umumkan ditanggal 4-6 September 2024, dan kalau BMS kita akan berikan waktu 7 hari lagi untuk melengkapi berkasnya,”jelasnya.
Ia juga mengatakan, dalam proses penelitian akan dilihat jika ada aduan masyarakat, atau berdasarkan pemeriksaan pihak KPU Terkait kebenaran dokumen, maka KPU bisa melakukan verifikasi faktual.
“Itu kalau dalam proses penelitian jika ada dinilai seperti itu maka dilakukan verifikasi faktual tapi kalo tidak ada ya cukup kami berkomunikasi dengan bawaslu untuk di verifikasi secara administrasi,” ujarnya.
Diwaktu yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo menyampaikan, sejauh ini Bawaslu selalu mengawasi setiap tahapan yang dilakukan oleh pihak KPU .
“Kami sudah ikuti dan terus mengawasi mulai dilakukannya pleno hingga penutupan pleno tadi di jam 23.59 WIT, dan sejauh ini kami melihat masih berjalan dengan baik, dan tak ada kendala, “ tutupnya. (EWR)






