Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

Headline

KPU Propinsi Papua Tengah Tetapkan 1.115.430 DPS Pilkada 2024

Etty Welerbadge-check


					KPU Propinsi Papua Tengah Tetapkan 1.115.430 DPS Pilkada 2024 Perbesar

TIMIKA – Komisi Pemilihan Umum( KPU) Propinsi Papua Tengah, dalam rapat pleno terbuka pada Jumat (16/8) kemarin, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Papua Tengah pada Pilkada 2024 sebanyak 1.115.430 jiwa. Pleno penetapan DPS Pilkada Papua Tengah 2024 berlangsung di Aula Gedung RRI Nabire. Penetapan ini dilakukan sebagai persiapan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mendatang.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono Muchie, menyampaikan pada Senin (19/8) bahwa jumlah pemilih di seluruh Provinsi Papua Tengah mencapai 1.115.430 jiwa. Khusus di Kabupaten Mimika, dari total 222.901 pemilih di Kabupaten Mimika, terdapat 117.404 laki-laki dan 105.497 perempuan.

Data DPS mencakup 18 distrik, 152 kelurahan dan kampung, serta 496 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam pleno rekapitulasi tingkat provinsi, Ketua KPU Provinsi Papua Tengah juga menekankan pentingnya sosialisasi di tahap tanggapan masyarakat untuk memastikan bahwa semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.

Selain itu, KPU Mimika  juga telah mulai mendistribusikan salinan DPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Yang kemudian akan ditempel dipapan pengumuman setiap kantor kelurahan fan kampung juga diserahkan kepada semua Ketua-ketua RT.

Ini dilakukan agar memastikan setiap warga dapat memeriksa apakah telah terdaftar dalam DPS. Jika belum, warga dapat melapor ke pihak PPA, PPD dan KPU Kabupaten dengan melampirkan identitas diri berupa KTP  atau KK.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait DPS pada periode 18-27 Agustus 2024. Setelah  dilakukan penetapan DPS di tingkat provinsi, KPU Mimika akan mengadakan pertemuan guna membahas sosialisasi pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online. (Zen)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Katolik Komcab Paniai Gelar Diskusi dan Konsolidasi Menuju Rakercab I

10 Maret 2026 - 15:00 WIB

IMG 20260310 WA0258

Loka POM Intensifkan Pengawasan Pangan di Mimika Jelang Idulfitri

10 Maret 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260310 WA0091

Modal Kemenangan Telak, Persipani Paniai Siap Hadang Juara Bertahan

10 Maret 2026 - 14:30 WIB

IMG 20260310 WA0262

Wagub Papua Tengah Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi “Ketupat Noken” 2026 di Nabire

10 Maret 2026 - 14:25 WIB

IMG 20260310 WA0082

Pemda Dogiyai Bentuk Tim Harmonisasi Konflik Kapiraya, Dua Pesawat Dikirim Verifikasi Batas Adat

10 Maret 2026 - 14:13 WIB

IMG 20260310 WA0228
Trending di Headline