Menu

Mode Gelap
HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI

Headline

KPU Propinsi Papua Tengah Tetapkan 1.115.430 DPS Pilkada 2024

Etty Welerbadge-check


					KPU Propinsi Papua Tengah Tetapkan 1.115.430 DPS Pilkada 2024 Perbesar

TIMIKA – Komisi Pemilihan Umum( KPU) Propinsi Papua Tengah, dalam rapat pleno terbuka pada Jumat (16/8) kemarin, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Papua Tengah pada Pilkada 2024 sebanyak 1.115.430 jiwa. Pleno penetapan DPS Pilkada Papua Tengah 2024 berlangsung di Aula Gedung RRI Nabire. Penetapan ini dilakukan sebagai persiapan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mendatang.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono Muchie, menyampaikan pada Senin (19/8) bahwa jumlah pemilih di seluruh Provinsi Papua Tengah mencapai 1.115.430 jiwa. Khusus di Kabupaten Mimika, dari total 222.901 pemilih di Kabupaten Mimika, terdapat 117.404 laki-laki dan 105.497 perempuan.

Data DPS mencakup 18 distrik, 152 kelurahan dan kampung, serta 496 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam pleno rekapitulasi tingkat provinsi, Ketua KPU Provinsi Papua Tengah juga menekankan pentingnya sosialisasi di tahap tanggapan masyarakat untuk memastikan bahwa semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.

Selain itu, KPU Mimika  juga telah mulai mendistribusikan salinan DPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Yang kemudian akan ditempel dipapan pengumuman setiap kantor kelurahan fan kampung juga diserahkan kepada semua Ketua-ketua RT.

Ini dilakukan agar memastikan setiap warga dapat memeriksa apakah telah terdaftar dalam DPS. Jika belum, warga dapat melapor ke pihak PPA, PPD dan KPU Kabupaten dengan melampirkan identitas diri berupa KTP  atau KK.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait DPS pada periode 18-27 Agustus 2024. Setelah  dilakukan penetapan DPS di tingkat provinsi, KPU Mimika akan mengadakan pertemuan guna membahas sosialisasi pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online. (Zen)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gegerkan Para Pendulang Emas, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Gantung Diri di Mile 21 Timika

25 Juli 2026 - 04:21 WIB

IMG 20260725 WA0055

Diduga Dibunuh, Tukang Ojek Ditemukan Tewas Bersimbah Luka di Parit Jalan SP 2–SP 5 Mimika

25 Juli 2026 - 04:17 WIB

IMG 20260725 WA0042

Ribuan Umat Buddha Berbagai Negara Baca Tipitaka di Borobudur, Perdalam Pemahaman Dhamma

24 Juli 2026 - 13:57 WIB

IMG 20260724 WA0032

Dinkes Mimika Prioritaskan Pembangunan Puskesmas dan Rumah Dinas hingga Wilayah Pedalaman

24 Juli 2026 - 13:49 WIB

IMG 20260724 WA0040

Disbudpar Dogiyai dan KO’SAPA Siapkan Gerakan Taman Belajar Rakyat untuk Lestarikan Budaya Kampung

24 Juli 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260724 WA0051
Trending di Headline