TIMIKA – Komisi Pemilihan Umum( KPU) Propinsi Papua Tengah, dalam rapat pleno terbuka pada Jumat (16/8) kemarin, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Papua Tengah pada Pilkada 2024 sebanyak 1.115.430 jiwa. Pleno penetapan DPS Pilkada Papua Tengah 2024 berlangsung di Aula Gedung RRI Nabire. Penetapan ini dilakukan sebagai persiapan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mendatang.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono Muchie, menyampaikan pada Senin (19/8) bahwa jumlah pemilih di seluruh Provinsi Papua Tengah mencapai 1.115.430 jiwa. Khusus di Kabupaten Mimika, dari total 222.901 pemilih di Kabupaten Mimika, terdapat 117.404 laki-laki dan 105.497 perempuan.
Data DPS mencakup 18 distrik, 152 kelurahan dan kampung, serta 496 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam pleno rekapitulasi tingkat provinsi, Ketua KPU Provinsi Papua Tengah juga menekankan pentingnya sosialisasi di tahap tanggapan masyarakat untuk memastikan bahwa semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
Selain itu, KPU Mimika juga telah mulai mendistribusikan salinan DPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Yang kemudian akan ditempel dipapan pengumuman setiap kantor kelurahan fan kampung juga diserahkan kepada semua Ketua-ketua RT.
Ini dilakukan agar memastikan setiap warga dapat memeriksa apakah telah terdaftar dalam DPS. Jika belum, warga dapat melapor ke pihak PPA, PPD dan KPU Kabupaten dengan melampirkan identitas diri berupa KTP atau KK.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait DPS pada periode 18-27 Agustus 2024. Setelah dilakukan penetapan DPS di tingkat provinsi, KPU Mimika akan mengadakan pertemuan guna membahas sosialisasi pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online. (Zen)






