TIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mimika Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau didampingi tiga anggota komisioner KPU, Minggu (11/8).
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau mengatakan semua tahapan mulai dari pencoklitan sampai dengan tahapan rekapitulasi.
“Saya bersyukur karena dalam melaksanakannya, teman-teman sudah melaksanakan dengan baik, sekalipun ada tantangan hujan, badaipun teman-teman bisa menjalankan dengan baik. Semua berkat campur tangan Tuhan bukan karena kebolehan atau kehebatan kita,” kata Dete.
Kegiatan berlangsung di Timika. Hadir dalam kegiatan ini Koordiv Teknis Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Koordiv Data Budiono, dan Koordiv Hukum Hyeronimus Kia Ruma, Kaban Kesbangpol Mimika, Kalapas Kelas II B Timika, perwakilan Forkopimda, PT Freeport Indonesia, Perwakilan Parpol, dan PPD dari 18 Distrik di Kabupaten Mimika.
Koordiv Data KPU Mimika, Budiono menjelaskan kegiatan ini merupakan tahapan untuk penetapan DPS tingkat Kabupaten Mimika sebelum dilakukan penetapan DPS untuk tingkat Provinsi.
“Ini tahapan, setelah dilakukan penetapan sementara di tingkat Distrik kemudian Kabupaten, setelah itu baru penetapan DPS tingkat Provinsi,” kata Budiono.
Lanjut Budiono, sebelum ditetapkan DPS tingkat Provinsi diberikan tenggang waktu untuk tanggapan masyarakat selama 10 hari sebelum 27 Agustus 2024 nanti.
“Tanggapan masyarakat bisa dilakukan oleh warga masyarakat Kabupaten Mimika untuk memastikan dirinya sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih. Karena itu masyarakat diminta untuk melihat DPT online,” tambah Budiono.
Budiono menjelaskan KPU Mimika menerima data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kemudian dicocokan dengan Data Pemilih Terakhir atau DPT pada Pemilu 2024 lalu sebesar 219 ribu sekian.
Data itu langsung dimutakhirkan oleh Pantarlih, dan disana ada penambahan data sebanyak 274 pemilih. Selanjutnya hasil tersebut dianalisa, dan ditemukan data ganda sekitar 1.800 lebih dan itu sudah dibereskan.
DPS yang ditetapkan sebesar 222.901 pemilih, lebih sedikit dari jumlah pemilih pada Pemilu 2024 lalu yaitu sebesar 236.995 pemilih. Namun perlu dicatat dari 236.995 pemilih pada Pemilu 2024 lalu, ada pemilih khusus didalamnya sekitar 13 ribu lebih. Maksudnya data pemilih pada Pemilu 2024 lalu sekitar 223.995 jumlah ini tidak terlalu beda dengan DPS yang telah ditetapkan sebanyak 222.901 pemilih.
“Jumlah ini tidak beda jauh. Kami harap setelah masa tanggapan dari masyarakat, data ini tidak beda jauh dengan data Pemilu 2024 kemarin, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Masing-masing PPD dari 18 Distrik melaporkan hasil DPS. Selanjutnya KPU memberikan kesempatan kepada Parpol untuk menyampaikan pertanyaan juga masukan. (EWR)






