Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

NasDem-PD Gugat Lagi Hasil Pileg ke MK, KPU Batal Tetapkan Caleg Terpilih

Etty Welerbadge-check


					NasDem-PD Gugat Lagi Hasil Pileg ke MK, KPU Batal Tetapkan Caleg Terpilih Perbesar

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal menetapkan caleg terpilih DPR RI hasil Pileg 2024 hari ini. Hal ini menyusul Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Demokrasi, mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana  disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7) lalu.

Mulanya, KPU akan menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih hari ini. Namun, Idham mengatakan pihaknya baru mendapat informasi adanya permohonan sengketa baru di MK.

“Dikarenakan tadi siang, kami sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan,” kata Idham.

Dia mengatakan gugatan itu diajukan Partai Demokrat untuk dapil Banten dan Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta. Permohonan itu telah teregistrasi di MK, pada pukul 10.15 WIB untuk Partai Demokrat dan pukul 13.36 WIB untuk Partai NasDem.

Karenanya, Idham menyampaikan permohonan maaf, pihaknya belum dapat menetapkan caleg terpilih hari ini. KPU akan menyelesaikan terlebih dulu sengketa di MK.

Idam menjelaskan, yang dimohonkan ke MK pada hari ini,adalah dapil DPR RI, sehingga belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 414 ayat 1.

“Jadi dengan demikian kami menyampaikan pemohon maaf yang seyogyanya atas apa yang telah terjadwal, seharusnya pada sore hari ini kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya,” pungkasnya. (Zen)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

23 Calon Anggota BPK Bakal Diuji Komite IV DPD RI Akhir September

12 September 2026 - 05:54 WIB

FB IMG

Ketua Komite IV DPD RI Apresiasi Program Pembukaan Rekening untuk 200 Juta Warga, BPD Jangan Ditinggalkan

12 September 2026 - 05:49 WIB

Q

Mama Makdalena Masih Membaca di Usia 56 Tahun, Jadi Tamparan bagi Kemalasan Anak Muda

11 September 2026 - 13:29 WIB

IMG 20260911 WA0015

Penyulutan Obor Prasetya Tandai Peringatan HUT ke-81 RRI di Nabire

11 September 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260911 WA0002

Pemkab Nabire Percepat Program Pengembangan Padi PM-AAS Seluas 567 Hektare

11 September 2026 - 13:18 WIB

IMG 20260911 WA0001
Trending di Headline