Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal menetapkan caleg terpilih DPR RI hasil Pileg 2024 hari ini. Hal ini menyusul Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Demokrasi, mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7) lalu.
Mulanya, KPU akan menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih hari ini. Namun, Idham mengatakan pihaknya baru mendapat informasi adanya permohonan sengketa baru di MK.
“Dikarenakan tadi siang, kami sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan,” kata Idham.
Dia mengatakan gugatan itu diajukan Partai Demokrat untuk dapil Banten dan Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta. Permohonan itu telah teregistrasi di MK, pada pukul 10.15 WIB untuk Partai Demokrat dan pukul 13.36 WIB untuk Partai NasDem.
Karenanya, Idham menyampaikan permohonan maaf, pihaknya belum dapat menetapkan caleg terpilih hari ini. KPU akan menyelesaikan terlebih dulu sengketa di MK.
Idam menjelaskan, yang dimohonkan ke MK pada hari ini,adalah dapil DPR RI, sehingga belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 414 ayat 1.
“Jadi dengan demikian kami menyampaikan pemohon maaf yang seyogyanya atas apa yang telah terjadwal, seharusnya pada sore hari ini kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya,” pungkasnya. (Zen)






