Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

NasDem-PD Gugat Lagi Hasil Pileg ke MK, KPU Batal Tetapkan Caleg Terpilih

Etty Welerbadge-check


					NasDem-PD Gugat Lagi Hasil Pileg ke MK, KPU Batal Tetapkan Caleg Terpilih Perbesar

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal menetapkan caleg terpilih DPR RI hasil Pileg 2024 hari ini. Hal ini menyusul Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Demokrasi, mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana  disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7) lalu.

Mulanya, KPU akan menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih hari ini. Namun, Idham mengatakan pihaknya baru mendapat informasi adanya permohonan sengketa baru di MK.

“Dikarenakan tadi siang, kami sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan,” kata Idham.

Dia mengatakan gugatan itu diajukan Partai Demokrat untuk dapil Banten dan Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta. Permohonan itu telah teregistrasi di MK, pada pukul 10.15 WIB untuk Partai Demokrat dan pukul 13.36 WIB untuk Partai NasDem.

Karenanya, Idham menyampaikan permohonan maaf, pihaknya belum dapat menetapkan caleg terpilih hari ini. KPU akan menyelesaikan terlebih dulu sengketa di MK.

Idam menjelaskan, yang dimohonkan ke MK pada hari ini,adalah dapil DPR RI, sehingga belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 414 ayat 1.

“Jadi dengan demikian kami menyampaikan pemohon maaf yang seyogyanya atas apa yang telah terjadwal, seharusnya pada sore hari ini kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya,” pungkasnya. (Zen)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tawuran di Jalan WR Supratman Dibubarkan, Lima Pemuda Diamankan

20 September 2026 - 09:40 WIB

IMG 20260920 WA0016

Operasi Antik Noken Sasar THM Mimika, Puluhan Pekerja Diperiksa

20 September 2026 - 09:30 WIB

IMG 20260920 WA0022

STEMI Siapkan Kebaktian Pembaruan Iman Bersama Stephen Tong di Nabire

20 September 2026 - 09:22 WIB

IMG 20260920 WA0021

Trifena M. Tinal Pimpin Golkar Mimika 2026–2031, Konsolidasi Organisasi Jadi Agenda Utama

20 September 2026 - 09:09 WIB

IMG 20260920 WA0085

Dinkes Mimika Mendekatkan Diagnosis TB ke Warga Pesisir dan Pedalaman Mimika

19 September 2026 - 16:02 WIB

IMG 20260919 WA0010
Trending di Headline