Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

Headline

NasDem-PD Gugat Lagi Hasil Pileg ke MK, KPU Batal Tetapkan Caleg Terpilih

Etty Welerbadge-check


					NasDem-PD Gugat Lagi Hasil Pileg ke MK, KPU Batal Tetapkan Caleg Terpilih Perbesar

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal menetapkan caleg terpilih DPR RI hasil Pileg 2024 hari ini. Hal ini menyusul Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Demokrasi, mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana  disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7) lalu.

Mulanya, KPU akan menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih hari ini. Namun, Idham mengatakan pihaknya baru mendapat informasi adanya permohonan sengketa baru di MK.

“Dikarenakan tadi siang, kami sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan,” kata Idham.

Dia mengatakan gugatan itu diajukan Partai Demokrat untuk dapil Banten dan Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta. Permohonan itu telah teregistrasi di MK, pada pukul 10.15 WIB untuk Partai Demokrat dan pukul 13.36 WIB untuk Partai NasDem.

Karenanya, Idham menyampaikan permohonan maaf, pihaknya belum dapat menetapkan caleg terpilih hari ini. KPU akan menyelesaikan terlebih dulu sengketa di MK.

Idam menjelaskan, yang dimohonkan ke MK pada hari ini,adalah dapil DPR RI, sehingga belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 414 ayat 1.

“Jadi dengan demikian kami menyampaikan pemohon maaf yang seyogyanya atas apa yang telah terjadwal, seharusnya pada sore hari ini kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya,” pungkasnya. (Zen)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sikapi Gangguan Kamtibmas, Polres Mimika Tingkatkan KRYD

12 Maret 2026 - 10:51 WIB

IMG 20260312 WA0024

250 Personel Gabungan Dilibatkan Dalam Operasi Ketupat Noken

12 Maret 2026 - 10:45 WIB

IMG 20260312 WA0024

Polres Mimika Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

12 Maret 2026 - 10:40 WIB

IMG 20260312 WA0027

Wakil Gubernur Papua Tengah Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Noken 2026

12 Maret 2026 - 10:28 WIB

IMG 20260312 WA0018

SKKP Survei Lokasi Pembangunan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Nabire

12 Maret 2026 - 10:20 WIB

IMG 20260312 WA0017
Trending di Headline