Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

News

Kepala Kampung Mawokauw Jaya Bantah Pergantian Ketua RT dan Aparat Secara Sepihak

adminbadge-check


					Foto : Kepala Kampung Mawokauw Jaya didampingi Bhabinkamtibmas dan Banbinsa saat melakukan Jumpa Pers Perbesar

Foto : Kepala Kampung Mawokauw Jaya didampingi Bhabinkamtibmas dan Banbinsa saat melakukan Jumpa Pers

MIMIKA – Kepala Kampung Mawokauw Jaya, Edyson Rafra, membantah tuduhan bahwa ia telah melakukan pergantian 5 Ketua RT dan 3 aparat kampung secara sepihak. Edyson menegaskan bahwa pergantian Ketua RT dan aparat kampung sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

“Pergantian Ketua-ketua RT telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada dan merujuk pada Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 83 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Kampung,” ujar Edyson Rafra. Kamis, (27/06/2024).

Lebih lanjut, Edyson menambahkan bahwa pengaturan tentang aparatur kampung, termasuk Ketua-ketua RT, diatur dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Salah satu poin dalam Permendagri tersebut mengatur bahwa masa tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa paling lama adalah 2 x 5 tahun atau 10 tahun,” jelasnya.

Pemerintah Kampung Mawokauw Jaya telah melakukan evaluasi kinerja aparat dan aparatur kampung dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Kampung, Distrik Wania, Babinsa, serta Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) pada Kamis, 25 April 2024 lalu. Evaluasi ini diawali dengan pembagian kuisioner penilaian kinerja kepada setiap kepala keluarga di tiap lingkungan kampung.

Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan adanya dugaan pemalsuan Ijazah dan lainnya serta beberapa aparat lainnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Namun, pada Kamis dini hari, sejumlah massa melakukan aksi demo di depan Kantor Kampung Mawokauw Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika. Mereka menuduh Kepala Kampung Mawokauw Jaya telah menghentikan 5 Ketua RT, 3 aparat kampung  secara sepihak.

Edyson Rafra menegaskan bahwa evaluasi dan pergantian tersebut dilakukan demi peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami melakukan evaluasi secara objektif dan melibatkan banyak pihak terkait untuk memastikan keputusan yang diambil adalah yang terbaik untuk kemajuan Kampung Mawokauw Jaya,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Katolik Komcab Paniai Gelar Diskusi dan Konsolidasi Menuju Rakercab I

10 Maret 2026 - 15:00 WIB

IMG 20260310 WA0258

Loka POM Intensifkan Pengawasan Pangan di Mimika Jelang Idulfitri

10 Maret 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260310 WA0091

Modal Kemenangan Telak, Persipani Paniai Siap Hadang Juara Bertahan

10 Maret 2026 - 14:30 WIB

IMG 20260310 WA0262

Wagub Papua Tengah Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi “Ketupat Noken” 2026 di Nabire

10 Maret 2026 - 14:25 WIB

IMG 20260310 WA0082

Pemda Dogiyai Bentuk Tim Harmonisasi Konflik Kapiraya, Dua Pesawat Dikirim Verifikasi Batas Adat

10 Maret 2026 - 14:13 WIB

IMG 20260310 WA0228
Trending di Headline