Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

News

Kepala Kampung Mawokauw Jaya Bantah Pergantian Ketua RT dan Aparat Secara Sepihak

adminbadge-check


					Foto : Kepala Kampung Mawokauw Jaya didampingi Bhabinkamtibmas dan Banbinsa saat melakukan Jumpa Pers Perbesar

Foto : Kepala Kampung Mawokauw Jaya didampingi Bhabinkamtibmas dan Banbinsa saat melakukan Jumpa Pers

MIMIKA – Kepala Kampung Mawokauw Jaya, Edyson Rafra, membantah tuduhan bahwa ia telah melakukan pergantian 5 Ketua RT dan 3 aparat kampung secara sepihak. Edyson menegaskan bahwa pergantian Ketua RT dan aparat kampung sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

“Pergantian Ketua-ketua RT telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada dan merujuk pada Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 83 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Kampung,” ujar Edyson Rafra. Kamis, (27/06/2024).

Lebih lanjut, Edyson menambahkan bahwa pengaturan tentang aparatur kampung, termasuk Ketua-ketua RT, diatur dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Salah satu poin dalam Permendagri tersebut mengatur bahwa masa tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa paling lama adalah 2 x 5 tahun atau 10 tahun,” jelasnya.

Pemerintah Kampung Mawokauw Jaya telah melakukan evaluasi kinerja aparat dan aparatur kampung dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Kampung, Distrik Wania, Babinsa, serta Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) pada Kamis, 25 April 2024 lalu. Evaluasi ini diawali dengan pembagian kuisioner penilaian kinerja kepada setiap kepala keluarga di tiap lingkungan kampung.

Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan adanya dugaan pemalsuan Ijazah dan lainnya serta beberapa aparat lainnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Namun, pada Kamis dini hari, sejumlah massa melakukan aksi demo di depan Kantor Kampung Mawokauw Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika. Mereka menuduh Kepala Kampung Mawokauw Jaya telah menghentikan 5 Ketua RT, 3 aparat kampung  secara sepihak.

Edyson Rafra menegaskan bahwa evaluasi dan pergantian tersebut dilakukan demi peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami melakukan evaluasi secara objektif dan melibatkan banyak pihak terkait untuk memastikan keputusan yang diambil adalah yang terbaik untuk kemajuan Kampung Mawokauw Jaya,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3AP2KB Mimika Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM bagi Organisasi Perempuan

23 Juni 2026 - 07:47 WIB

IMG 20260623 WA0024

Kesbangpol Mimika Sosialisasikan Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara di Timika

23 Juni 2026 - 07:44 WIB

IMG 20260623 WA0002

Polres Mimika Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

23 Juni 2026 - 07:40 WIB

IMG 20260623 WA0035

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Papua Tengah Dorong RS Bhayangkara Jadi Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat Mimika

23 Juni 2026 - 07:37 WIB

IMG 20260623 WA0033

Mahasiswa Kritik Ketidakhadiran Anggota DPR Papua Tengah Saat Penyampaian Aspirasi Kasus Kembru Berdarah

23 Juni 2026 - 07:30 WIB

IMG 20260623 WA0019
Trending di Headline