Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

News

Ratusan Ternak Babi Mati, Pemprov Papua Tetapkan Status Darurat Bencana

adminbadge-check


					Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

TIMIKA | Kematian ternak babi sejak 6 Februari hingga 5 April 2024, yang dikaitkan dengan Wabah Penyakit African Swine Fever (ASF), mencapai 156 ekor,terjadi di Noloka dan Ayapo Distrik Sentani Kabupaten Jayapura.

Melihat kondisi ini, pemerintah Papua menetapkan tindakan darurat bencana terhadap wabah ASF.

Penetapan tersebut sesuai surat keputusan Gubernur Papua Nomor: 188.4/143 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit African Swine Fever (ASF) di Provinsi Papua.

Melalui Surat Keputusan ini Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, menginstruksikan instansi teknis di Provinsi Papua untuk melakukan pencegahan penularan.

Lalu melakukan pengendalian penyebaran wabah ASF dengan beberapa langkah strategis, seperti:

Tidak hanya itu, melarang mobilisasi atau distribusi ternak babi, produk dan olahanya dari dan ke Kabupaten Jayapura, serta dari daerah tertular ASF ke daerah yang masih bebas dari wabah tersebut.

Melakukan depopulasi atau pemusnahan terbatas di daerah wabah.

Melakukan surveilans kasus ASF di seluruh Papua. Meningkatkan Sosialisasi tentang bahaya ASF.

Meningkatkan desinfeksi di peternakan babi. Melakukan pemetaan sentra-sentra peternakan babi. Melakukan imbauan pada pengelola peternakan babi, apabila menggunakan pakan swill feeding harus dimasak dengan sempurna.

Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pemotongan babi, rumah makan atau restoran yang menyajikan bahan daging atau olahan babi.

Melansir laman resmi Pemprov Papua, Surat Keputusan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit ASF berlaku selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan pada 16 April 2024.

“Dan tentunya akan dievaluasi kembali setelah adanya perubahan di lapangan melalui uji laboratorium sesuai ketentuan yang berlaku,” mengutip keterangan resmi, Jumat (7/6/2024).

Merespons hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Papua Matheus P. Koibur, melakukan tindakan-tindakan terukur berdasarkan standar dan prosedur penanganan wabah penyakit ASF.

Dia mengimbau kepada masyarakat khususnya peternak babi dan konsumen untuk tidak panik.

“Kalau ada ternak babi yang sakit atau mati secara mendadak agar melapor pada petugas, penyuluh, dinas terkait, supaya dilakukan pemeriksaan,” kata Matheus.

Pemerintah Provinsi Papua akan terus melakukan pemantauan dan pengamatan langsung di lapangan. Serta akan melibatkan multistakeholder guna menyelesaikan masalah ini. Pasalnya, hingga saat ini wabah ASF belum ada penangkalnya.

“Sehingga yang dilakukan adalah mencegah dan mengendalikan penyebarannya,” tambah Matheus.( Zen)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

250 Personel Gabungan Dilibatkan Dalam Operasi Ketupat Noken

12 Maret 2026 - 10:45 WIB

IMG 20260312 WA0024

Polres Mimika Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

12 Maret 2026 - 10:40 WIB

IMG 20260312 WA0027

Wakil Gubernur Papua Tengah Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Noken 2026

12 Maret 2026 - 10:28 WIB

IMG 20260312 WA0018

SKKP Survei Lokasi Pembangunan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Nabire

12 Maret 2026 - 10:20 WIB

IMG 20260312 WA0017

KAPP Papua Tengah Sambut Kunjungan SKKP Investasi dan UMKM di Bandara Douw Aturure Nabire

12 Maret 2026 - 10:09 WIB

IMG 20260312 WA0008
Trending di Headline