MIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob menyatakan bahwa KASN telah mengeluarkan surat pembatalan seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Mimika. Pembatalan seleksi Sekda definitif lebih dikarenakan tidak sesuai aturan.
“KASN membatalkan seleksi Sekda definitif karena adanya persyaratan yang ditentukan dan harus diikuti oleh Timsel. Namun dalam proses seleksi, ternyata Timsel tidak melaksanakan dan mengikuti syarat yang dikeluarkan,” tegas John Rettob kepada Wartawan usai memimpin apel perdana di Kantor Puspem, Senin (03/06).
Bupati John Rettob menambahkan, salah satu kesalahan dalam proses seleksi Sekda Definitif, yaitu penjabat di Kabupaten lain. Ini ibarat syaratnya A tetapi dikerjakan B, ini kesalahan yang dilakukan pansel, jadi jelas saja tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dengan demikian maka keputusannya yakni Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Mimika saat ini akan tetap menjabat.
Pemerintah Kabupaten Mimika menjadi kacau dan terpecah belah karena politik, sehingga terjadi kubu-kubu di Bupati dan Wakil Bupati. Karena itulah semua birokrasi Pemerintahan akan diperbaiki. (EWR)









