Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

Headline

Bapemperda DPRD Nabire Bahas Perda Pengendalian Miras, Damianus Kayame: Harus Libatkan Semua Pihak

Etty Welerbadge-check


					Bapemperda DPRD Nabire Bahas Perda Pengendalian Miras, Damianus Kayame: Harus Libatkan Semua Pihak Perbesar

NABIRE – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nabire, Damianus Kayame, menegaskan komitmen DPRD dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengendalian minuman beralkohol (miras) di daerah. Hal itu disampaikannya kepada awak media pada Senin (15/7/2025) di ruang rapat DPRD Kabupaten Nabire.

Damianus menyatakan, DPRD tidak tinggal diam menghadapi persoalan miras yang kian meresahkan masyarakat. Menurutnya, pembentukan perda menjadi salah satu fungsi DPRD yang saat ini sedang mereka kerjakan secara serius.

“Kami prihatin dengan kondisi yang terjadi di Nabire. Banyak yang bilang DPRD tidak bekerja, padahal kami sudah menyusun draft perda terkait pengendalian miras. Hanya saja, prosesnya tidak semudah yang dibayangkan, karena perlu melibatkan banyak pihak dan masukan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, peredaran miras, baik pabrikan maupun lokal, perlu ditata melalui regulasi yang tegas. Namun, penanganannya tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Banyak warga menggantungkan hidup dari usaha minuman lokal. Kalau mau ditutup, pemerintah harus siapkan alternatif usaha atau solusi lain agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian,” jelas Damianus.

Terkait perizinan, Damianus menjelaskan bahwa pengaturan miras sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2013. Izin untuk golongan tertentu memang menjadi kewenangan pusat, sementara kabupaten hanya berwenang mengatur izin penjualan eceran.

“Tidak bisa serta-merta kita cabut izin tanpa dasar hukum yang kuat. Kalau ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan. Tapi semua harus melalui perda yang jelas,” tambahnya.

Damianus menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Nabire akan terus mengawal aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan ranperda ini, sembari berkoordinasi dengan pihak eksekutif dan seluruh pemangku kepentinging

“Kami serius bekerja untuk kepentingan masyarakat. Kita ingin Nabire aman, tertib, dan masyarakat juga punya kepastian ekonomi,” tutupnya. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koops TNI Habema Evakuasi 44 Warga Pendulang Emas Dari Wilayah Rawan Gangguang Keamanan di Awimbon 

25 Mei 2026 - 10:25 WIB

IMG 20260525 WA0084

Evakuasi Humanis: Polres Boven Digoel Jemput dan Layani Puluhan Penambang Emas Asal Kawe

25 Mei 2026 - 08:17 WIB

IMG 20260525 WA0034

Gubernur Meki Nawipa Resmikan Guest House Elvis Tabuni dan Letakkan Batu Pertama Kantor Bupati serta DPRK Puncak

25 Mei 2026 - 08:14 WIB

IMG 20260525 171004

Rapat Koordinasi dan Konsolidasi LPPD Papua Tengah Bahas Kesiapan Pesparawi Nasional XIV

25 Mei 2026 - 06:43 WIB

IMG 20260523 WA0037

Pemerintah Distrik Tigi Barat Salurkan Beras Raskin untuk 22 Kampung

25 Mei 2026 - 06:39 WIB

IMG 20260523 WA0045
Trending di Headline