Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Keadilan Harus Bisa Diakses Tanpa Biaya

adminbadge-check


					Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Keadilan Harus Bisa Diakses Tanpa Biaya Perbesar

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM guna memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan tanpa dipungut biaya. Usulan ini sekaligus bertujuan mengokohkan peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai garda depan dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

“Semua orang mencari keadilan. Kalau lewat jalur hukum, harus bayar. Tapi kalau ke Komnas HAM, gratis — sayangnya tak punya daya paksa,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Rekomendasi Komnas HAM Harus Mengikat

Pigai menegaskan, salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah memberi kewenangan hukum yang lebih kuat kepada Komnas HAM. Ia menyebut, selama ini banyak aduan masyarakat yang berakhir tanpa kejelasan karena sifat rekomendasi Komnas HAM yang tidak mengikat secara hukum.

“Rekomendasi Komnas HAM harus bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Kami ingin tidak ada lagi masyarakat yang hopeless — mengadu tapi tidak didengar,” tegasnya.

Sudah Usang, UU HAM Perlu Disesuaikan Zaman

UU HAM yang disusun lebih dari dua dekade lalu dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika pelanggaran HAM saat ini. Pigai menilai, revisi ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi sistem HAM nasional menuju visi Indonesia Emas 2045 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita butuh instrumen HAM yang lebih kuat dan responsif terhadap konteks kekinian,” ujarnya.

Tak Lagi Soal Negara, Pelanggaran HAM Kini Datang dari Korporasi

Pigai juga menyoroti perubahan pola pelanggaran HAM di era modern. Menurutnya, pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh negara (state actors), tetapi juga oleh non-state actors, seperti korporasi, individu, atau kelompok.

“Sekarang bukan hanya negara, tapi korporasi dan individu pun bisa menjadi pelaku pelanggaran HAM. Revisi UU harus bisa menjawab tantangan ini,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lilin Solidaritas Menyala di Timika, Doa Dipanjatkan untuk Lima Wartawan yang Hilang di Anak Krakatau

14 September 2026 - 11:57 WIB

IMG 20260914 WA0048

Sambut HUT ke-30, Pemkab Mimika Siapkan Refleksi dan Doa Bersama

14 September 2026 - 11:25 WIB

IMG 20260914 WA0010

Gubernur Meki Minta LMA Jadi Jembatan Masyarakat Adat dan Pemerintah

14 September 2026 - 11:18 WIB

IMG 20260914 WA0024

Lenis Kogoya Desak Pembebasan Korban Penyanderaan di Mimika, Serukan Hentikan Pembunuhan Warga Sipil

14 September 2026 - 10:47 WIB

IMG 20260914 WA0020

Pelantikan LMA Korwil Papua Tengah, Lenis Kogoya Dorong Penguatan Peran Masyarakat Adat

14 September 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260914 WA0016
Trending di Headline