Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

News

Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Keadilan Harus Bisa Diakses Tanpa Biaya

adminbadge-check


					Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Keadilan Harus Bisa Diakses Tanpa Biaya Perbesar

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM guna memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan tanpa dipungut biaya. Usulan ini sekaligus bertujuan mengokohkan peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai garda depan dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

“Semua orang mencari keadilan. Kalau lewat jalur hukum, harus bayar. Tapi kalau ke Komnas HAM, gratis — sayangnya tak punya daya paksa,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Rekomendasi Komnas HAM Harus Mengikat

Pigai menegaskan, salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah memberi kewenangan hukum yang lebih kuat kepada Komnas HAM. Ia menyebut, selama ini banyak aduan masyarakat yang berakhir tanpa kejelasan karena sifat rekomendasi Komnas HAM yang tidak mengikat secara hukum.

“Rekomendasi Komnas HAM harus bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Kami ingin tidak ada lagi masyarakat yang hopeless — mengadu tapi tidak didengar,” tegasnya.

Sudah Usang, UU HAM Perlu Disesuaikan Zaman

UU HAM yang disusun lebih dari dua dekade lalu dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika pelanggaran HAM saat ini. Pigai menilai, revisi ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi sistem HAM nasional menuju visi Indonesia Emas 2045 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita butuh instrumen HAM yang lebih kuat dan responsif terhadap konteks kekinian,” ujarnya.

Tak Lagi Soal Negara, Pelanggaran HAM Kini Datang dari Korporasi

Pigai juga menyoroti perubahan pola pelanggaran HAM di era modern. Menurutnya, pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh negara (state actors), tetapi juga oleh non-state actors, seperti korporasi, individu, atau kelompok.

“Sekarang bukan hanya negara, tapi korporasi dan individu pun bisa menjadi pelaku pelanggaran HAM. Revisi UU harus bisa menjawab tantangan ini,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TMMD Kodim 1710/Mimika Mulai Kerjakan Sumur Bor untuk MCK Umum Gereja Santo Klemenst

14 Mei 2026 - 15:08 WIB

IMG 20260513 WA0041

Apresiasi Rakoor Percepatan Pembangunan Papua, Bupati Intan Jaya Soroti Anggaran dan Daerah Konflik 

14 Mei 2026 - 14:43 WIB

20260512

IPMAPAN Sorong Resmi Bentuk Panitia PAB dan HUT Ke-I, Usung Semangat “Bersatu, Bergerak, Maju Bersama”

14 Mei 2026 - 14:19 WIB

IMG 20260513 WA0034

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

14 Mei 2026 - 14:08 WIB

IMG 20260514 WA0014

Kakanwil Kemenag Papua Lantik 44 Pejabat Pengawas, Tegaskan ASN Siap Ditempatkan di Seluruh Wilayah Papua dan DOB

14 Mei 2026 - 14:04 WIB

IMG 20260514 230348
Trending di Headline