Menu

Mode Gelap
Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif Setjen DPD RI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

News

Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Keadilan Harus Bisa Diakses Tanpa Biaya

adminbadge-check


					Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Keadilan Harus Bisa Diakses Tanpa Biaya Perbesar

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM guna memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan tanpa dipungut biaya. Usulan ini sekaligus bertujuan mengokohkan peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai garda depan dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

“Semua orang mencari keadilan. Kalau lewat jalur hukum, harus bayar. Tapi kalau ke Komnas HAM, gratis — sayangnya tak punya daya paksa,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Rekomendasi Komnas HAM Harus Mengikat

Pigai menegaskan, salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah memberi kewenangan hukum yang lebih kuat kepada Komnas HAM. Ia menyebut, selama ini banyak aduan masyarakat yang berakhir tanpa kejelasan karena sifat rekomendasi Komnas HAM yang tidak mengikat secara hukum.

“Rekomendasi Komnas HAM harus bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Kami ingin tidak ada lagi masyarakat yang hopeless — mengadu tapi tidak didengar,” tegasnya.

Sudah Usang, UU HAM Perlu Disesuaikan Zaman

UU HAM yang disusun lebih dari dua dekade lalu dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika pelanggaran HAM saat ini. Pigai menilai, revisi ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi sistem HAM nasional menuju visi Indonesia Emas 2045 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita butuh instrumen HAM yang lebih kuat dan responsif terhadap konteks kekinian,” ujarnya.

Tak Lagi Soal Negara, Pelanggaran HAM Kini Datang dari Korporasi

Pigai juga menyoroti perubahan pola pelanggaran HAM di era modern. Menurutnya, pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh negara (state actors), tetapi juga oleh non-state actors, seperti korporasi, individu, atau kelompok.

“Sekarang bukan hanya negara, tapi korporasi dan individu pun bisa menjadi pelaku pelanggaran HAM. Revisi UU harus bisa menjawab tantangan ini,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pascapenembakan di Boven Digoel, Wamendagri Minta Pemda Bantu Pengungsi dan Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

16 Februari 2026 - 02:19 WIB

Img 20260214 wa0003

Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK

14 Februari 2026 - 16:00 WIB

Img 20260214 wa0006

Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Freeport Lama Akhirnya Menyerahkan Diri

14 Februari 2026 - 15:18 WIB

Img 20260214 wa0266

Perkuat Layanan Masyarakat, Kadis Kominfo Deiyai Salurkan Tiga Unit Starlink Kepada Warga Wagomani 

14 Februari 2026 - 15:13 WIB

Img 20260214 wa0282

Bupati dan Pemilik Tanah Buka Kembali Akses Jalan Petrosea Tembus Bandara Mozes Kilangin, Pastor Ibrani Gwijangge Memberkati Jalan 

14 Februari 2026 - 13:38 WIB

Screenshot 20260214 222928 gallery
Trending di Headline