JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM guna memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan tanpa dipungut biaya. Usulan ini sekaligus bertujuan mengokohkan peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai garda depan dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
“Semua orang mencari keadilan. Kalau lewat jalur hukum, harus bayar. Tapi kalau ke Komnas HAM, gratis — sayangnya tak punya daya paksa,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Rekomendasi Komnas HAM Harus Mengikat
Pigai menegaskan, salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah memberi kewenangan hukum yang lebih kuat kepada Komnas HAM. Ia menyebut, selama ini banyak aduan masyarakat yang berakhir tanpa kejelasan karena sifat rekomendasi Komnas HAM yang tidak mengikat secara hukum.
“Rekomendasi Komnas HAM harus bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Kami ingin tidak ada lagi masyarakat yang hopeless — mengadu tapi tidak didengar,” tegasnya.
Sudah Usang, UU HAM Perlu Disesuaikan Zaman
UU HAM yang disusun lebih dari dua dekade lalu dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika pelanggaran HAM saat ini. Pigai menilai, revisi ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi sistem HAM nasional menuju visi Indonesia Emas 2045 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita butuh instrumen HAM yang lebih kuat dan responsif terhadap konteks kekinian,” ujarnya.
Tak Lagi Soal Negara, Pelanggaran HAM Kini Datang dari Korporasi
Pigai juga menyoroti perubahan pola pelanggaran HAM di era modern. Menurutnya, pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh negara (state actors), tetapi juga oleh non-state actors, seperti korporasi, individu, atau kelompok.
“Sekarang bukan hanya negara, tapi korporasi dan individu pun bisa menjadi pelaku pelanggaran HAM. Revisi UU harus bisa menjawab tantangan ini,” jelasnya.






