Menu

Mode Gelap
Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar

News

Ini Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Dapat Bantuan Sosial

adminbadge-check


					Ini Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Dapat Bantuan Sosial Perbesar

JAKARTA – Pemerintah memastikan akan menyaring lebih ketat penerima bantuan sosial (bansos) mulai 2025. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penerima yang tidak lagi memenuhi syarat akan dicoret dari daftar, menyusul pemutakhiran data berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hal itu disampaikan Gus Ipul usai Rapat Koordinasi Implementasi DTSEN di Grand Mercure, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

“Bansos tetap disalurkan, tapi hanya untuk mereka yang benar-benar layak. Yang berada di Desil 6 sampai 10 akan kami keluarkan dari daftar,” kata Gus Ipul.

Kategori masyarakat yang dicoret dari daftar penerima bansos adalah mereka yang berada pada Desil 6 hingga 10, atau termasuk kelompok ekonomi menengah ke atas. Mereka dinilai sudah tidak tergolong miskin atau rentan, dan disebut mengalami inclusion error atau masuk daftar bansos secara tidak tepat sasaran.

Sebanyak 1,9 juta orang telah dinyatakan tidak layak menerima bansos berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data terbaru.

“Kami alihkan bantuannya kepada mereka yang lebih membutuhkan, yakni yang berada di Desil 1, 2, 3, dan 4,” jelasnya.

Meskipun daftar penerima berubah, alokasi bansos tetap sama. Artinya, pemerintah tetap akan menyalurkan bantuan kepada:

  • 10 juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

  • 18,3 juta penerima bantuan sembako (bantuan pangan tunai)

  • 96 juta lebih penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Perubahan hanya dilakukan pada siapa yang berhak menerima berdasarkan data terbaru.

Kelayakan bansos kini ditentukan dari banyak aspek, tak sekadar ekonomi. DTSEN menilai kondisi penerima berdasarkan:

  • Pengeluaran rumah tangga

  • Kondisi tempat tinggal

  • Status pekerjaan

  • Faktor psikologis seperti rasa cemas soal kebutuhan pangan

“Misalnya ditanya apakah pernah merasa takut tidak bisa makan besok hari—variabel-variabel ini masuk semua dalam penilaian,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul juga menekankan, warga yang sudah “lulus” dari penerima bansos tidak bisa kembali masuk daftar dengan mudah, kecuali ada perubahan signifikan dalam kondisi mereka.

“Kalau sudah graduasi, tidak bisa sembarangan masuk lagi. Kecuali ada bukti kuat bahwa kondisi ekonomi mereka kembali menurun,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011

Pemkab Nabire Beri Waktu Sebulan: Kendaraan Pelat Luar Wajib Mutasi, BBM Subsidi dan Pajak Jadi Alasan Utama

18 Juni 2026 - 12:16 WIB

IMG 20260618 WA0009
Trending di Headline