Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

News

Ini Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Dapat Bantuan Sosial

adminbadge-check


					Ini Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Dapat Bantuan Sosial Perbesar

JAKARTA – Pemerintah memastikan akan menyaring lebih ketat penerima bantuan sosial (bansos) mulai 2025. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penerima yang tidak lagi memenuhi syarat akan dicoret dari daftar, menyusul pemutakhiran data berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hal itu disampaikan Gus Ipul usai Rapat Koordinasi Implementasi DTSEN di Grand Mercure, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

“Bansos tetap disalurkan, tapi hanya untuk mereka yang benar-benar layak. Yang berada di Desil 6 sampai 10 akan kami keluarkan dari daftar,” kata Gus Ipul.

Kategori masyarakat yang dicoret dari daftar penerima bansos adalah mereka yang berada pada Desil 6 hingga 10, atau termasuk kelompok ekonomi menengah ke atas. Mereka dinilai sudah tidak tergolong miskin atau rentan, dan disebut mengalami inclusion error atau masuk daftar bansos secara tidak tepat sasaran.

Sebanyak 1,9 juta orang telah dinyatakan tidak layak menerima bansos berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data terbaru.

“Kami alihkan bantuannya kepada mereka yang lebih membutuhkan, yakni yang berada di Desil 1, 2, 3, dan 4,” jelasnya.

Meskipun daftar penerima berubah, alokasi bansos tetap sama. Artinya, pemerintah tetap akan menyalurkan bantuan kepada:

  • 10 juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

  • 18,3 juta penerima bantuan sembako (bantuan pangan tunai)

  • 96 juta lebih penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Perubahan hanya dilakukan pada siapa yang berhak menerima berdasarkan data terbaru.

Kelayakan bansos kini ditentukan dari banyak aspek, tak sekadar ekonomi. DTSEN menilai kondisi penerima berdasarkan:

  • Pengeluaran rumah tangga

  • Kondisi tempat tinggal

  • Status pekerjaan

  • Faktor psikologis seperti rasa cemas soal kebutuhan pangan

“Misalnya ditanya apakah pernah merasa takut tidak bisa makan besok hari—variabel-variabel ini masuk semua dalam penilaian,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul juga menekankan, warga yang sudah “lulus” dari penerima bansos tidak bisa kembali masuk daftar dengan mudah, kecuali ada perubahan signifikan dalam kondisi mereka.

“Kalau sudah graduasi, tidak bisa sembarangan masuk lagi. Kecuali ada bukti kuat bahwa kondisi ekonomi mereka kembali menurun,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umat Katolik Mimika Diajak Maknai Rabu Abu dengan Pertobatan dan Komitmen Perubahan

18 Februari 2026 - 14:36 WIB

Img 20260218 wa0059

Sambut Ramadan 1447 H, Menag ajak Perkuat Kesalehan Sosial dan Harmoni Kebangsaan

18 Februari 2026 - 14:01 WIB

Img 20260218 wa0057

Pelaku Penikaman Seorang Penjual Pinang Diduga Kuat KKB

18 Februari 2026 - 13:26 WIB

Img 20260218 wa0115

Terjatuh dan Tenggelam di Sungai, Anak Usia 3 Tahun Ditemukan MD

18 Februari 2026 - 13:22 WIB

Img 20260218 wa0114

Pj Sekda Papua Tengah Tegaskan Jabatan Adalah Amanah, Pejabat Baru Diminta Langsung Gaspol Bekerja

18 Februari 2026 - 13:17 WIB

Img 20260218 wa0108
Trending di Headline