Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Ini Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Dapat Bantuan Sosial

adminbadge-check


					Ini Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Dapat Bantuan Sosial Perbesar

JAKARTA – Pemerintah memastikan akan menyaring lebih ketat penerima bantuan sosial (bansos) mulai 2025. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penerima yang tidak lagi memenuhi syarat akan dicoret dari daftar, menyusul pemutakhiran data berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hal itu disampaikan Gus Ipul usai Rapat Koordinasi Implementasi DTSEN di Grand Mercure, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

“Bansos tetap disalurkan, tapi hanya untuk mereka yang benar-benar layak. Yang berada di Desil 6 sampai 10 akan kami keluarkan dari daftar,” kata Gus Ipul.

Kategori masyarakat yang dicoret dari daftar penerima bansos adalah mereka yang berada pada Desil 6 hingga 10, atau termasuk kelompok ekonomi menengah ke atas. Mereka dinilai sudah tidak tergolong miskin atau rentan, dan disebut mengalami inclusion error atau masuk daftar bansos secara tidak tepat sasaran.

Sebanyak 1,9 juta orang telah dinyatakan tidak layak menerima bansos berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data terbaru.

“Kami alihkan bantuannya kepada mereka yang lebih membutuhkan, yakni yang berada di Desil 1, 2, 3, dan 4,” jelasnya.

Meskipun daftar penerima berubah, alokasi bansos tetap sama. Artinya, pemerintah tetap akan menyalurkan bantuan kepada:

  • 10 juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

  • 18,3 juta penerima bantuan sembako (bantuan pangan tunai)

  • 96 juta lebih penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Perubahan hanya dilakukan pada siapa yang berhak menerima berdasarkan data terbaru.

Kelayakan bansos kini ditentukan dari banyak aspek, tak sekadar ekonomi. DTSEN menilai kondisi penerima berdasarkan:

  • Pengeluaran rumah tangga

  • Kondisi tempat tinggal

  • Status pekerjaan

  • Faktor psikologis seperti rasa cemas soal kebutuhan pangan

“Misalnya ditanya apakah pernah merasa takut tidak bisa makan besok hari—variabel-variabel ini masuk semua dalam penilaian,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul juga menekankan, warga yang sudah “lulus” dari penerima bansos tidak bisa kembali masuk daftar dengan mudah, kecuali ada perubahan signifikan dalam kondisi mereka.

“Kalau sudah graduasi, tidak bisa sembarangan masuk lagi. Kecuali ada bukti kuat bahwa kondisi ekonomi mereka kembali menurun,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lilin Solidaritas Menyala di Timika, Doa Dipanjatkan untuk Lima Wartawan yang Hilang di Anak Krakatau

14 September 2026 - 11:57 WIB

IMG 20260914 WA0048

Sambut HUT ke-30, Pemkab Mimika Siapkan Refleksi dan Doa Bersama

14 September 2026 - 11:25 WIB

IMG 20260914 WA0010

Gubernur Meki Minta LMA Jadi Jembatan Masyarakat Adat dan Pemerintah

14 September 2026 - 11:18 WIB

IMG 20260914 WA0024

Lenis Kogoya Desak Pembebasan Korban Penyanderaan di Mimika, Serukan Hentikan Pembunuhan Warga Sipil

14 September 2026 - 10:47 WIB

IMG 20260914 WA0020

Pelantikan LMA Korwil Papua Tengah, Lenis Kogoya Dorong Penguatan Peran Masyarakat Adat

14 September 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260914 WA0016
Trending di Headline