JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan perubahan batas usia pensiun bagi karyawan swasta di seluruh Indonesia, yang mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dan aturan turunannya yang lebih spesifik, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
Meski UU Cipta Kerja tidak menyebutkan secara eksplisit batas usia pensiun, Pasal 15 PP 45/2015 menetapkan bahwa usia pensiun karyawan swasta naik secara bertahap setiap tiga tahun hingga maksimal usia 65 tahun.
Tahapan Usia Pensiun Baru Karyawan Swasta
Berdasarkan aturan tersebut, berikut jadwal kenaikan usia pensiun secara bertahap:
-
2025–2027: 59 tahun
-
2028–2030: 60 tahun
-
2031–2033: 61 tahun
-
2034–2036: 62 tahun
-
2037–2039: 63 tahun
-
2040–2042: 64 tahun
-
2043–2045: 65 tahun
Dengan skema ini, usia pensiun akan mengikuti tren peningkatan harapan hidup dan produktivitas tenaga kerja di Indonesia.
Fleksibel Sesuai Kontrak Kerja
Meski aturan pemerintah memberikan acuan, usia pensiun tetap dapat disesuaikan berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak kolektif antara karyawan dan perusahaan. Artinya, perusahaan tidak wajib mengikuti usia pensiun pemerintah jika telah memiliki ketentuan tersendiri yang disepakati kedua belah pihak.
“Fleksibilitas ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan usia pensiun dengan kebutuhan organisasi, kompetensi karyawan, dan kondisi industri,” jelas sumber ketenagakerjaan.
Usia Pensiun Berdasarkan Jenis Jabatan
Selain berdasarkan ketentuan umum, batas usia pensiun juga bisa berbeda tergantung pada tingkatan jabatan, yaitu:
-
Jabatan teknis: 55 tahun
-
Jabatan manajerial: 60 tahun
-
Jabatan strategis: hingga 65 tahun








