Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

News

Resmi Dirombak! Ini Aturan Baru Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Mulai 2025

adminbadge-check


					Resmi Dirombak! Ini Aturan Baru Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Mulai 2025 Perbesar

JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan perubahan batas usia pensiun bagi karyawan swasta di seluruh Indonesia, yang mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dan aturan turunannya yang lebih spesifik, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.

Meski UU Cipta Kerja tidak menyebutkan secara eksplisit batas usia pensiun, Pasal 15 PP 45/2015 menetapkan bahwa usia pensiun karyawan swasta naik secara bertahap setiap tiga tahun hingga maksimal usia 65 tahun.

Tahapan Usia Pensiun Baru Karyawan Swasta

Berdasarkan aturan tersebut, berikut jadwal kenaikan usia pensiun secara bertahap:

Dengan skema ini, usia pensiun akan mengikuti tren peningkatan harapan hidup dan produktivitas tenaga kerja di Indonesia.

Fleksibel Sesuai Kontrak Kerja

Meski aturan pemerintah memberikan acuan, usia pensiun tetap dapat disesuaikan berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak kolektif antara karyawan dan perusahaan. Artinya, perusahaan tidak wajib mengikuti usia pensiun pemerintah jika telah memiliki ketentuan tersendiri yang disepakati kedua belah pihak.

“Fleksibilitas ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan usia pensiun dengan kebutuhan organisasi, kompetensi karyawan, dan kondisi industri,” jelas sumber ketenagakerjaan.

Usia Pensiun Berdasarkan Jenis Jabatan

Selain berdasarkan ketentuan umum, batas usia pensiun juga bisa berbeda tergantung pada tingkatan jabatan, yaitu:

  • Jabatan teknis: 55 tahun

  • Jabatan manajerial: 60 tahun

  • Jabatan strategis: hingga 65 tahun

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Desak Pusat Tolak DOB dan Cabut Izin Tambang

19 Mei 2026 - 02:44 WIB

IMG 20260518 WA0081

Masuki Musim Penghujan, Warga Inauga Diminta Tidak Buang Sampah Sembarangan  

19 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260518 WA0023

Penyerapan APBD Mimika Baru 11,38 Persen hingga Pertengahan Mei 2026, Wabup Ingatkan OPD Bergerak Cepat

19 Mei 2026 - 02:06 WIB

IMG 20260518 WA0077

Wabup Mimika Ingatkan OPD Maksimalkan Pelaksanaan Program dan Penyerapan APBD

19 Mei 2026 - 01:38 WIB

Img 20250714 wa0108(1)

Gubernur Papua Tengah Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih Saat Penandatanganan MoU dengan Kejati Papua

18 Mei 2026 - 14:51 WIB

IMG 20260518 WA0266
Trending di Headline