Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Resmi Dirombak! Ini Aturan Baru Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Mulai 2025

adminbadge-check


					Resmi Dirombak! Ini Aturan Baru Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Mulai 2025 Perbesar

JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan perubahan batas usia pensiun bagi karyawan swasta di seluruh Indonesia, yang mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dan aturan turunannya yang lebih spesifik, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.

Meski UU Cipta Kerja tidak menyebutkan secara eksplisit batas usia pensiun, Pasal 15 PP 45/2015 menetapkan bahwa usia pensiun karyawan swasta naik secara bertahap setiap tiga tahun hingga maksimal usia 65 tahun.

Tahapan Usia Pensiun Baru Karyawan Swasta

Berdasarkan aturan tersebut, berikut jadwal kenaikan usia pensiun secara bertahap:

Dengan skema ini, usia pensiun akan mengikuti tren peningkatan harapan hidup dan produktivitas tenaga kerja di Indonesia.

Fleksibel Sesuai Kontrak Kerja

Meski aturan pemerintah memberikan acuan, usia pensiun tetap dapat disesuaikan berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak kolektif antara karyawan dan perusahaan. Artinya, perusahaan tidak wajib mengikuti usia pensiun pemerintah jika telah memiliki ketentuan tersendiri yang disepakati kedua belah pihak.

“Fleksibilitas ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan usia pensiun dengan kebutuhan organisasi, kompetensi karyawan, dan kondisi industri,” jelas sumber ketenagakerjaan.

Usia Pensiun Berdasarkan Jenis Jabatan

Selain berdasarkan ketentuan umum, batas usia pensiun juga bisa berbeda tergantung pada tingkatan jabatan, yaitu:

  • Jabatan teknis: 55 tahun

  • Jabatan manajerial: 60 tahun

  • Jabatan strategis: hingga 65 tahun

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lilin Solidaritas Menyala di Timika, Doa Dipanjatkan untuk Lima Wartawan yang Hilang di Anak Krakatau

14 September 2026 - 11:57 WIB

IMG 20260914 WA0048

Sambut HUT ke-30, Pemkab Mimika Siapkan Refleksi dan Doa Bersama

14 September 2026 - 11:25 WIB

IMG 20260914 WA0010

Gubernur Meki Minta LMA Jadi Jembatan Masyarakat Adat dan Pemerintah

14 September 2026 - 11:18 WIB

IMG 20260914 WA0024

Lenis Kogoya Desak Pembebasan Korban Penyanderaan di Mimika, Serukan Hentikan Pembunuhan Warga Sipil

14 September 2026 - 10:47 WIB

IMG 20260914 WA0020

Pelantikan LMA Korwil Papua Tengah, Lenis Kogoya Dorong Penguatan Peran Masyarakat Adat

14 September 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260914 WA0016
Trending di Headline