Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Tahun Ajaran Baru, MPLS Diperpanjang Jadi 5 Hari: Lebih Edukatif, Tanpa Perpeloncoan

adminbadge-check


					Tahun Ajaran Baru, MPLS Diperpanjang Jadi 5 Hari: Lebih Edukatif, Tanpa Perpeloncoan Perbesar

JAKARTA – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026 akan berlangsung selama lima hari, lebih lama dari tahun sebelumnya yang hanya tiga hari. Perpanjangan durasi ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

“Kami merencanakan MPLS tahun ini lima hari, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya tiga hari,” ujar Mu’ti di Jakarta, Kamis (3/7/2025), seperti dikutip dari Antara.

MPLS akan dimulai serentak di seluruh Indonesia pada Senin, 14 Juli 2025. Tujuan utama dari program ini adalah membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah, mengenal sistem belajar, fasilitas, serta membangun hubungan yang positif dengan teman sebaya, guru, dan staf sekolah.

Lebih Edukatif, Ramah Anak, dan Bebas Kekerasan

MPLS tahun ini akan mengedepankan pendekatan edukatif dan menyenangkan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Kegiatan wajib bersifat ramah anak, tanpa unsur perpeloncoan, intimidasi, atau kekerasan dalam bentuk apa pun.

Berikut poin-poin penting tata tertib MPLS yang harus dipatuhi oleh semua sekolah dari jenjang SD hingga SMA:

  • Perencanaan dan pelaksanaan MPLS sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru.

  • Siswa senior dan alumni tidak diperkenankan terlibat sebagai panitia atau pelaksana.

  • Kegiatan diselenggarakan di lingkungan sekolah, kecuali jika tidak memungkinkan karena keterbatasan fasilitas.

  • Materi dan aktivitas bersifat edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan sekolah.

  • Wajib menggunakan seragam resmi sekolah, tanpa atribut aneh atau tidak relevan.

  • Tidak boleh ada tugas atau aktivitas yang merendahkan siswa baru.

  • Tidak boleh ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun.

Selain itu, kegiatan MPLS dapat melibatkan tenaga kependidikan yang kompeten sesuai materi yang diberikan, seperti psikolog, konselor, atau narasumber dari lembaga pendidikan.

Mendikdasmen: MPLS Harus Tinggalkan Kesan Positif

Menteri Mu’ti menegaskan bahwa perpanjangan durasi MPLS bukan untuk menambah beban siswa, melainkan memberi ruang adaptasi yang lebih sehat, menyenangkan, dan bermanfaat.

“Kami ingin siswa baru memulai masa sekolahnya dengan kesan yang positif dan penuh semangat. Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan mendukung tumbuh kembang mereka,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lilin Solidaritas Menyala di Timika, Doa Dipanjatkan untuk Lima Wartawan yang Hilang di Anak Krakatau

14 September 2026 - 11:57 WIB

IMG 20260914 WA0048

Sambut HUT ke-30, Pemkab Mimika Siapkan Refleksi dan Doa Bersama

14 September 2026 - 11:25 WIB

IMG 20260914 WA0010

Gubernur Meki Minta LMA Jadi Jembatan Masyarakat Adat dan Pemerintah

14 September 2026 - 11:18 WIB

IMG 20260914 WA0024

Lenis Kogoya Desak Pembebasan Korban Penyanderaan di Mimika, Serukan Hentikan Pembunuhan Warga Sipil

14 September 2026 - 10:47 WIB

IMG 20260914 WA0020

Pelantikan LMA Korwil Papua Tengah, Lenis Kogoya Dorong Penguatan Peran Masyarakat Adat

14 September 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260914 WA0016
Trending di Headline