Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

News

Tahun Ajaran Baru, MPLS Diperpanjang Jadi 5 Hari: Lebih Edukatif, Tanpa Perpeloncoan

adminbadge-check


					Tahun Ajaran Baru, MPLS Diperpanjang Jadi 5 Hari: Lebih Edukatif, Tanpa Perpeloncoan Perbesar

JAKARTA – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026 akan berlangsung selama lima hari, lebih lama dari tahun sebelumnya yang hanya tiga hari. Perpanjangan durasi ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

“Kami merencanakan MPLS tahun ini lima hari, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya tiga hari,” ujar Mu’ti di Jakarta, Kamis (3/7/2025), seperti dikutip dari Antara.

MPLS akan dimulai serentak di seluruh Indonesia pada Senin, 14 Juli 2025. Tujuan utama dari program ini adalah membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah, mengenal sistem belajar, fasilitas, serta membangun hubungan yang positif dengan teman sebaya, guru, dan staf sekolah.

Lebih Edukatif, Ramah Anak, dan Bebas Kekerasan

MPLS tahun ini akan mengedepankan pendekatan edukatif dan menyenangkan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Kegiatan wajib bersifat ramah anak, tanpa unsur perpeloncoan, intimidasi, atau kekerasan dalam bentuk apa pun.

Berikut poin-poin penting tata tertib MPLS yang harus dipatuhi oleh semua sekolah dari jenjang SD hingga SMA:

  • Perencanaan dan pelaksanaan MPLS sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru.

  • Siswa senior dan alumni tidak diperkenankan terlibat sebagai panitia atau pelaksana.

  • Kegiatan diselenggarakan di lingkungan sekolah, kecuali jika tidak memungkinkan karena keterbatasan fasilitas.

  • Materi dan aktivitas bersifat edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan sekolah.

  • Wajib menggunakan seragam resmi sekolah, tanpa atribut aneh atau tidak relevan.

  • Tidak boleh ada tugas atau aktivitas yang merendahkan siswa baru.

  • Tidak boleh ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun.

Selain itu, kegiatan MPLS dapat melibatkan tenaga kependidikan yang kompeten sesuai materi yang diberikan, seperti psikolog, konselor, atau narasumber dari lembaga pendidikan.

Mendikdasmen: MPLS Harus Tinggalkan Kesan Positif

Menteri Mu’ti menegaskan bahwa perpanjangan durasi MPLS bukan untuk menambah beban siswa, melainkan memberi ruang adaptasi yang lebih sehat, menyenangkan, dan bermanfaat.

“Kami ingin siswa baru memulai masa sekolahnya dengan kesan yang positif dan penuh semangat. Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan mendukung tumbuh kembang mereka,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayarkan Klaim Rp79 Miliar pada Januari–April 2026

31 Mei 2026 - 08:55 WIB

IMG 20260530 WA0000

Satpol PP Mimika Gandeng Basarnas & TNI-Polri, Bekali Satlinmas Amar Jadi Garda Terdepan Tangani Bencana dan Keamanan

29 Mei 2026 - 23:34 WIB

IMG 20260529 184259

Dr. Abraham Kateyau Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PASI Mimika Periode 2026–2030

29 Mei 2026 - 13:39 WIB

IMG 20260529 WA0031

Perhatikan Kebutuhan ASN, Bupati dan Wabup Mimika Sumbangkan Dua Sapi Kurban dari Uang Pribadi

29 Mei 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260529 221458

AZKO Hadir di Timika Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

29 Mei 2026 - 12:43 WIB

IMG 20260529 WA0020
Trending di Headline