Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Yusril Ingatkan Bahaya Pemisahan Pemilu: DPRD Bisa Diperpanjang Tanpa Mandat Rakyat

adminbadge-check


					Yusril Ingatkan Bahaya Pemisahan Pemilu: DPRD Bisa Diperpanjang Tanpa Mandat Rakyat Perbesar

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan peringatan keras soal dampak serius dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Menurut Yusril, keputusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2025 ini berpotensi menimbulkan krisis konstitusional, khususnya terkait masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia.

“Termasuk sejumlah masalah baru yang timbul, misalnya mengenai masa jabatan anggota DPRD,” kata Yusril saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

Jabatan Tanpa Mandat?

Yusril menyoroti potensi kekosongan jabatan selama 2 hingga 2,5 tahun akibat jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal. Jika pemilihan kepala daerah ditunda, pemerintah bisa menunjuk penjabat kepala daerah. Tapi bagaimana dengan anggota DPRD yang seharusnya dipilih rakyat?

“Nah, itu mungkin bisa diatasi oleh pemerintah. Tapi bagaimana halnya dengan anggota DPRD?” ujarnya.

Yusril mempertanyakan dasar hukum jika jabatan anggota DPRD diperpanjang tanpa pemilihan. Menurutnya, langkah itu bisa dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi dan melanggar konstitusi.

“Karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat. Atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka untuk 2 atau 2,5 tahun?” tegasnya.

Ia bahkan menyebut kemungkinan dibentuknya DPRD sementara sebagai solusi, namun mengingatkan bahwa itu pun bukan tanpa risiko hukum.

Putusan MK yang Mengubah Peta Politik

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi digelar serentak. Pemilu nasional — mencakup DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden — akan digelar lebih dulu. Sementara pemilu lokal — termasuk DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur, wali kota, dan bupati — akan dilaksanakan 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.

Putusan ini dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) dan dinilai akan mengubah secara fundamental desain demokrasi Indonesia ke depan.

Yusril: Jangan Sampai “Nabrak” Konstitusi

Yusril menegaskan, pemisahan pemilu harus diikuti dengan kajian hukum yang matang. “Ini masalah yang sangat serius dan harus kita diskusikan secara terbuka. Jangan sampai kita nabrak konstitusi hanya karena ingin mengejar efisiensi,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lilin Solidaritas Menyala di Timika, Doa Dipanjatkan untuk Lima Wartawan yang Hilang di Anak Krakatau

14 September 2026 - 11:57 WIB

IMG 20260914 WA0048

Sambut HUT ke-30, Pemkab Mimika Siapkan Refleksi dan Doa Bersama

14 September 2026 - 11:25 WIB

IMG 20260914 WA0010

Gubernur Meki Minta LMA Jadi Jembatan Masyarakat Adat dan Pemerintah

14 September 2026 - 11:18 WIB

IMG 20260914 WA0024

Lenis Kogoya Desak Pembebasan Korban Penyanderaan di Mimika, Serukan Hentikan Pembunuhan Warga Sipil

14 September 2026 - 10:47 WIB

IMG 20260914 WA0020

Pelantikan LMA Korwil Papua Tengah, Lenis Kogoya Dorong Penguatan Peran Masyarakat Adat

14 September 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260914 WA0016
Trending di Headline