Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

News

Yusril Ingatkan Bahaya Pemisahan Pemilu: DPRD Bisa Diperpanjang Tanpa Mandat Rakyat

adminbadge-check


					Yusril Ingatkan Bahaya Pemisahan Pemilu: DPRD Bisa Diperpanjang Tanpa Mandat Rakyat Perbesar

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan peringatan keras soal dampak serius dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Menurut Yusril, keputusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2025 ini berpotensi menimbulkan krisis konstitusional, khususnya terkait masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia.

“Termasuk sejumlah masalah baru yang timbul, misalnya mengenai masa jabatan anggota DPRD,” kata Yusril saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

Jabatan Tanpa Mandat?

Yusril menyoroti potensi kekosongan jabatan selama 2 hingga 2,5 tahun akibat jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal. Jika pemilihan kepala daerah ditunda, pemerintah bisa menunjuk penjabat kepala daerah. Tapi bagaimana dengan anggota DPRD yang seharusnya dipilih rakyat?

“Nah, itu mungkin bisa diatasi oleh pemerintah. Tapi bagaimana halnya dengan anggota DPRD?” ujarnya.

Yusril mempertanyakan dasar hukum jika jabatan anggota DPRD diperpanjang tanpa pemilihan. Menurutnya, langkah itu bisa dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi dan melanggar konstitusi.

“Karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat. Atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka untuk 2 atau 2,5 tahun?” tegasnya.

Ia bahkan menyebut kemungkinan dibentuknya DPRD sementara sebagai solusi, namun mengingatkan bahwa itu pun bukan tanpa risiko hukum.

Putusan MK yang Mengubah Peta Politik

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi digelar serentak. Pemilu nasional — mencakup DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden — akan digelar lebih dulu. Sementara pemilu lokal — termasuk DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur, wali kota, dan bupati — akan dilaksanakan 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.

Putusan ini dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) dan dinilai akan mengubah secara fundamental desain demokrasi Indonesia ke depan.

Yusril: Jangan Sampai “Nabrak” Konstitusi

Yusril menegaskan, pemisahan pemilu harus diikuti dengan kajian hukum yang matang. “Ini masalah yang sangat serius dan harus kita diskusikan secara terbuka. Jangan sampai kita nabrak konstitusi hanya karena ingin mengejar efisiensi,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Mimika Gandeng Basarnas & TNI-Polri, Bekali Satlinmas Amar Jadi Garda Terdepan Tangani Bencana dan Keamanan

29 Mei 2026 - 23:34 WIB

IMG 20260529 184259

Dr. Abraham Kateyau Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PASI Mimika Periode 2026–2030

29 Mei 2026 - 13:39 WIB

IMG 20260529 WA0031

Perhatikan Kebutuhan ASN, Bupati dan Wabup Mimika Sumbangkan Dua Sapi Kurban dari Uang Pribadi

29 Mei 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260529 221458

AZKO Hadir di Timika Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

29 Mei 2026 - 12:43 WIB

IMG 20260529 WA0020

SAPA Foundation Gelar English Competition bagi Pelajar di Deiyai

29 Mei 2026 - 12:38 WIB

IMG 20260529 WA0028
Trending di Headline