Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

News

Yusril Ingatkan Bahaya Pemisahan Pemilu: DPRD Bisa Diperpanjang Tanpa Mandat Rakyat

adminbadge-check


					Yusril Ingatkan Bahaya Pemisahan Pemilu: DPRD Bisa Diperpanjang Tanpa Mandat Rakyat Perbesar

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan peringatan keras soal dampak serius dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Menurut Yusril, keputusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2025 ini berpotensi menimbulkan krisis konstitusional, khususnya terkait masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia.

“Termasuk sejumlah masalah baru yang timbul, misalnya mengenai masa jabatan anggota DPRD,” kata Yusril saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

Jabatan Tanpa Mandat?

Yusril menyoroti potensi kekosongan jabatan selama 2 hingga 2,5 tahun akibat jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal. Jika pemilihan kepala daerah ditunda, pemerintah bisa menunjuk penjabat kepala daerah. Tapi bagaimana dengan anggota DPRD yang seharusnya dipilih rakyat?

“Nah, itu mungkin bisa diatasi oleh pemerintah. Tapi bagaimana halnya dengan anggota DPRD?” ujarnya.

Yusril mempertanyakan dasar hukum jika jabatan anggota DPRD diperpanjang tanpa pemilihan. Menurutnya, langkah itu bisa dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi dan melanggar konstitusi.

“Karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat. Atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka untuk 2 atau 2,5 tahun?” tegasnya.

Ia bahkan menyebut kemungkinan dibentuknya DPRD sementara sebagai solusi, namun mengingatkan bahwa itu pun bukan tanpa risiko hukum.

Putusan MK yang Mengubah Peta Politik

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi digelar serentak. Pemilu nasional — mencakup DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden — akan digelar lebih dulu. Sementara pemilu lokal — termasuk DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur, wali kota, dan bupati — akan dilaksanakan 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.

Putusan ini dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) dan dinilai akan mengubah secara fundamental desain demokrasi Indonesia ke depan.

Yusril: Jangan Sampai “Nabrak” Konstitusi

Yusril menegaskan, pemisahan pemilu harus diikuti dengan kajian hukum yang matang. “Ini masalah yang sangat serius dan harus kita diskusikan secara terbuka. Jangan sampai kita nabrak konstitusi hanya karena ingin mengejar efisiensi,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TMMD Kodim 1710/Mimika Mulai Kerjakan Sumur Bor untuk MCK Umum Gereja Santo Klemenst

14 Mei 2026 - 15:08 WIB

IMG 20260513 WA0041

Apresiasi Rakoor Percepatan Pembangunan Papua, Bupati Intan Jaya Soroti Anggaran dan Daerah Konflik 

14 Mei 2026 - 14:43 WIB

20260512

IPMAPAN Sorong Resmi Bentuk Panitia PAB dan HUT Ke-I, Usung Semangat “Bersatu, Bergerak, Maju Bersama”

14 Mei 2026 - 14:19 WIB

IMG 20260513 WA0034

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

14 Mei 2026 - 14:08 WIB

IMG 20260514 WA0014

Kakanwil Kemenag Papua Lantik 44 Pejabat Pengawas, Tegaskan ASN Siap Ditempatkan di Seluruh Wilayah Papua dan DOB

14 Mei 2026 - 14:04 WIB

IMG 20260514 230348
Trending di Headline